Makalah Akuntansi Keuangan Tempat

BAB II
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
SISTEM PENCATATAN
Telah dimengerti bahwa akuntansi yaitu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari sebuah organisasi.
Pada organisasi pemda, pembukuan keuangan yang dikehendaki dikelola oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah:
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan kawasan juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu tata cara pencatatan single entry, double entry, dan triple entry. Pembukuan hanya memakai tata cara pencataan single entry, sedangkan akuntansi mampu memakai ketiga metode pencatatan tersebut. Dengan begitu mampu dikatakan bahwa pembukuan ialah bab dari akuntansi.
Single Entry
Sering juga disebut dengan tata cara tata buku tunggal atau tata buku. Dalam metode ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada segi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilaksanakan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dikerjakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun kelebihan dari pencatatan single entry ialah sederhana dan mudah diketahui. Namun, metode ini mempunyai kelemahan, antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan susah dikelola.
Double Entry
Sering juga disebut selaku tata cara tata buku berpasangan. Menurut tata cara ini, pada dasarnya sebuah transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan ungkapan menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan segi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan mesti menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi ialah alat bantu untuk mengerti sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada segi kredit. Hal yang sama dilaksanakan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya dikerjakan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang, maka pencatatan akan dijalankan pada segi kredit, sedangkan jikalau menimbulkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada segi debit. Hal serupa ini dikerjakan untuk ekuitas dana dan pemasukan.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry ialah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan tata cara pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku budget. Kaprikornus sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku budget, sehingga pencatatan tersebut akan mempunyai dampak pada sisa budget.
DASAR AKUNTANSI
Setelah mengetahui metode pencatatan masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut ialah dilema legalisasi ( recognition ). Oleh alasannya Standar  Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan  Daerah  pun mengikuti aturan tersebut.
Menurut SAP, akreditasi adalah “proses penetapan terpenuhinya persyaratan pencatatan suatu kejadian atau insiden dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi komponen aset, keharusan, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos pembukuan keuangan yang terpengaruh oleh peristiwa atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu peristiwa atau peristiwa untuk diakui adalah :
Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berhubungan dengan insiden atau insiden tersebut akan mengalir keluar atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau ongkos yang mampu diukur  atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa secara sederhana akreditasi yaitu penetapan kapan sebuah transaksi dicatat. Untuk memilih kapan suatu transaksi dicatat digunakan  aneka macam basis / dasar akuntansi atau sistem pencatatan. Basis/dasar akuntansi atau suatu metode pecatatan yaitu himpunan dari patokan tolok ukur akuntansi yang menetapkan kapan imbas keuangan dari transaksi dan peristiwa  lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan ( Partono, 2001:16 ). Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetaapaan waktu  ( timing ) atas pengukuran yang dijalankan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut. Berbagai basis atau dasar akuntansi  atau sistem pencatatan tersebut  antara lain yaitu :
Basis kas
Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau pencatatan  transaksi ekonomi hanya dilakukan kalau transaksi tersebut menyebabkan pergantian pada kas. Apabila transaksi tersebut  belum mengakibatkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat. Contohnya yaitu SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5 Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat pad tanggal 5 Februari 2006, yakni pada ketika pertanggungjawaban. Secara akuntansi, pengeluaran tersebut semestinya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006 bukan pada saat pertanggungjawaban.
Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis ) ialah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan kejadian lainnya pada dikala transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan cuma pada dikala kas atau setara kas diterima atau dibayar ). Oleh alasannya adalah itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-kejadian dicatat  dalam catatan akuntansi  dan diakui dalam pembukuan keuangan kurun terjadinya. Untuk teladan di atas, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit ongkos perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut. Basis akrual sudah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006  untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia telah harus menerapkan mulai tahun 2007.
Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang  Kebijakan  Akuntansi ) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
Basis atau dasar kas modifikasian ialah variasi dasar kas dengan dasar akrual
Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan ( dicatat atau dijurnal ) pada dikala uang diterima atau dibayar ( dasar kas ). Pada akhir kurun dilaksanakan adaptasi untuk mengakui transaksi dan kejadian  dalam  kala berjalan walaupun pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun budget dan melakukan pembiasaan pada tamat tahun anggaran  menurut basis akrual.
Untuk contoh di atas jikalau  SP2D tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata mampu dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00 ), maka PPK SKPD akan menjurnal  transaksi tersebut selaku berikut:
a)      Bila dicatat dalam jurnal biasa :
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………
JURNAL UMUM
05/12/06 xxxx52215 Bel belanja perjalanan dinas 500.000
                xxxx1110301        Kas di bendahara pengeluaran       500.000
31/12/06 xxxx1110301 Kas di bendahara pengeluaran 25.000
                xxxx52215        Belanja perjalanan dinas           25.000
b)      Bila dicatat pada Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
05/02/06 xxxx52215 belanja perjalanan dinas 500.000
                                               belanja perjalanan dinas           500.000
Bila digunakan jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas, maka pada final tahun anggaran dikerjakan pembiasaan pada jurnal biasa selaku mana pada butir (a) di atas yakni dengan mendebit rekening kas dan mengkredit rekening biaya perjalanan dinas sebesar Rp.25.000,00
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan memakai basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan memakai basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kemudahan, misalnya adalah pengesahan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus. Misalnya, terdapat transaksi penerbitan SKP daerah pajak reklame senilai Rp.100.000,00 pada tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut juga di terima setoran pajak sebesar Rp.50.000,00. Sampai tamat tahun budget,setoran tidak mengalami pertambahan. Maka, jurnal transaksi tersebut berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai berikut.
08/06/2006 xxxx111         Kas 50.000
                        xxxx130102 piutang pajak reklame 50.000
                        xxxx4104        pendapatan pajak reklame 100.000
08/09/2006 xxxx4104 pemasukan pajak reklame 50.000
                        xxxx130102        piutang pajak reklame          50.000
Pada acuan diatas ,tiga bulan sehabis penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi yaitu suatu system, yakni suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling bekerjasama dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu system mengolah input menjadi output. Input system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah pembukuan keuangan. Dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibentuk, yaitu jurnal, buku besar, dan buku pembantu. Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan terlihat seperti yang ditunjukkan pada penampilan berikut.
Dalam konteks akuntansi keuangan tempat juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan Daerah. Konsep Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan rancangan system akuntansi di atas dan system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2005 perihal SAP yang menyebutkan bahwa system akuntansi pemerintahan ialah serangkaian mekanisme manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Oleh alasannya adalah itu, system akuntansi pemerintahan tempat adalah serangkaian mekanisme manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda, sedangkan definisi system akuntansi keuangan daerah berdasarkan peraturan yang lama (kepmendagri nomor 29 tahun 2002) adalah system akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau peristiwa keuangan, serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima biasa .
System akuntansi keuangan kawasan mempunyai acuan input berupa bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah pencairan dana. Proses system akuntansi keuangan tempat dilaksanakan dikerjakan dengan memakai catatan seperti buku jurnal biasa , buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Output system akuntansi keuangan tempat berupa pembukuan keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas pembukuan keuangan  (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 232)
System akuntansi diatas mampu diterangkan secara rinci lewat siklus akuntansi, yakni tahap-tahap yang terdapat dalam system akuntansi, mirip (Sugiri, 2001: 13) :
  1. Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam bukti dan melaksanakan analisis transaksi keuangan tersebut.
  2. Mencatat transaksi keuangan dalam buku jurnal, tahapan ini disebut menjurnal.
  3. Meringkas, dalam buku besar, transaksi-transaksi keuangan yang telah dijurnal. Tahapan ini disebut posting atau mengakunkan.
  4. Menentukan saldo-saldo buku besar diakhir abad dan menuangkannya dalam neraca saldo.
  5. Menyesuaikan buku besar menurut pada gosip yang paling up-to-date (mutakir)
  6. Menentukan saldo-saldo buku besar sehabis adaptasi dan menuangkannya dalam neraca saldo sesudah penyesuaian (NSSP).
  7. Menyusun pembukuan keuangan menurut pada NSSP.
  8. Menutup buku besar.
  9. Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
  Pemahaman Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb)

Analisis Transaksi
Untuk dapat mengerti yang dimaksud dengan analisis transaksi, apalagi dahulu akan diulang kembali klarifikasi tentang “system (tata buku) berpasangan” dan “persamaan dasar akuntansi”. Akuntansi menggunakan system pencatatan berpasangan (double entry system). Sebagai pola, pemda mengeluarkan kas untuk membayar sewa garasi. Terhadap transaksi ini, akuntansi mencatat tidak hanya “pengeluaran kas,” tetapi juga “tujuan dikeluarkannya” kas tersebut. Analisis transaksi juga tunduk pada system berpasangan tersebut. Untuk mengetahui analisis transaksi demikian, kita akan memakai alat bantu “persamaan dasar akuntansi”.
Pada ketika pembentukan sebuah entitas, para pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi para pemilik mengakibatkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva. Kesepakatan akuntansi mengharapkan donasi para pemilik (dalam hal ini rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan pemiliknya, yakni rakyat. Kesepakatan akuntansi menginginkan pula pencatatan yang terperinci di mana aktiva pemda diperoleh. Sumber diperolehnya aktiva dicatat pada sisi yang bersebrangan dengan sisi pencatatan aktiva pemda, sehingga selalu terpelihara keseimbangan antara aktiva dan sumbernya.
Secara matematis, posisi keseimbangan antara aktiva (fasilitas ) dan sumbernya dinyatakan dengan identitas (persamaan) selaku berikut:
AKTIVA = PASIVA
Dalam perjalanan hidup selanjutnya, mampu jadi pemda menerima aktiva dari para pihak kreditur. Jadi, terdapat dua pihak yang menjadi sumber diperolehnya aktiva, ialah pemilik (rakyat) dan kreditur. Agar mampu dibedakan dengan terperinci antara hak pemilik dan hak kreditur, maka hak para kreditur disebut utang atau kewajiban sedangkan hak para pemilik (rakyat) disebut ekuitas dana. Dengan demikian, persamaan akuntansinya menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA
Makara, aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dikuasai oleh suatu entitas dan masih memperlihatkan kemanfaatan di era yang hendak tiba. Utang merupakan pengorbanan-pengorbanan ekonomi untuk menyerahkan aktiva atau jasa kepada entitas lain di era yang hendak tiba. Ekuitas dana adalah hak residu atas aktiva sesudah dikurangi utang.
Jika entitas berupa perusahaan, maka dalam rangka mencari laba perusahaan memasarkan produknya (barang atau jasa). Aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa akan dibarengi dengan penerimaan aktiva, baik berupa duit maupun piutang. Dalam konteks keuangan daerah, pemda juga mendapatkan aktiva. Contoh pendapatan pemda adalah pendapatan orisinil daerah (PAD) dan dana perimbangan. Makara, pemasukan ialah semua penerimaan tempat dalam periode tahun budget bersangkutan yang menghipnotis kekayaan kawasan.
Disamping itu, jika entitas berupa perusahaan, dalam rangka mencari laba, perusahaan perlu mengeluarkan harta/aktivanya untuk membiayai banyak sekali pengeluaran, yang disebut dengan ongkos. Kaprikornus, biaya yaitu semua pengorbanaan ekonomi yang dikeluarkan untuk mendapatkan pemasukan. Pemda, sebagai suatu entitas, juga melaksanakan pengorbanan ekonomi, baik untuk melakukan pelayanan public maupun melakukan acara-kegiatan lainya. Pengorbanan ekonomi tersebut disebut dengan belanja. Kaprikornus, belanja ialah semua pengeluaran pemda pada sebuah kurun anggaran. Contohnya biaya atau belanja tersebut adalah belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil dan santunan keuangan, dan belanja tak terduga.
Baik pendapatan maupun biaya atau belanja akan menyebabkan pergantian pada ekuitas dana. Pendapatan pemda akan mengakibatkan naiknya ekuitas dana, sedangkan ongkos atau belanja akan menurunkan ekuitas dana. Dengan adanya pendapatan dan biaya atau belanja tersebut, maka persamaan dasar akuntansi di asta menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN – BELANJA
Atau, jikalau rekening biaya dipindah ke ruas kiri sebelum tanda sama dengan, maka persamaan akuntansi dasar di atas akan menjadi
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Karena intinya rekening-rekening pemasukan dan ongkos/belanja merupakan subbagian dari rekening ekuitas dana, maka pada akhir era akuntansi atau final tahun anggaran saldo-saldonya akan ditransfer ke rekening ekuitas dana memalui proses tutup buku. Rekening pendapatan dan ongkos tersebut disebut dengan rekening temporer (nominal) alasannya bersifat sementara. Di pihak lain, kalangan rekening aktiva, utang, dan ekuitas dana disebut rekening permanen (riil) karena bersifat permanen.
Jurnal Transaksi
Penjurnalan adalah prosedur pencatatan transaksi keuangan pada buku jurnal. Jurnal dibedakan menjadi dua yakni jurnal lazim dan jurnal khusus. Jurnal biasa adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi, sedangkan jurnal khusus ialah jurnal yang digunakan untuk mencatat hanya satu jenis transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan kawasan mencakup buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal biasa .
Posting ke Buku Besar
Transaksi keuangan pertama kali dicatat dalam buku jurnal, kemudian diringkas dalam “Buku Besar”. Buku besar yakni sebuah buku yang berisi kumpulan rekening asumsi/akun. Rekening-rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah pemasukan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Proses memasukkan rekening-rekening dari jurnal ke dalam buku besar inilah yang disebut dengan posting. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah telah menetapkan format-format jurnal umum, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, buku besar pembantu, dan neraca. Oleh karena itu, semua pemda wajib mengikuti format tersebut.
Neraca Saldo
Prosedur penjurnalan dan posting dilakukan selama satu periode akuntansi. Prosedur berikutnya ialah penyusunan neraca saldo pada simpulan kala akuntansi. Neraca saldo adalah daftar rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya. Neraca saldo yang benar menuntut kesamaan keseluruhan jumlah pendebitan dengan keseluruhan jumlah pengkreditan. Neraca saldo akan benar jikalau proses pemindahan transaksi dari jurnal ke rekening juga benar.
Jurnal Penyesuaian
Jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan selaku berikut:
Melaporkan semua pemasukan yang diperoleh selama era akuntansi.
Melaporkan semua belanja yang terjadi selama kala akuntansi.
Melaporkan dengan akurat nilai aktiva pada tanggal neraca. Sebagian nilai aktiva pada awal abad telah terpakai selama satu periode akuntansi yang dilaporkan.
Melaporkan secara akurat keharusan (utang) pada tanggal neraca. Dalam hal ini pembiayaan sebenarnya telah terjadi, namun belum dibayar.
Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
Setelah jurnal penyesuaian dibentuk, langkah berikutnya adalah memostingnya ke buku besar, sesuai dengan rekening-rekeningnya. Setelah posting dikerjakan, maka rekening-rekening akan menawarkan saldonya yang modern. Prosedur akuntansi berikutnya yaitu penyusunan neraca saldo sesudah pembiasaan, yakni neraca saldo yang disusun sesudah menciptakan jurnal-jurnal adaptasi. Dengan demikian, saldo-saldo rekening yang terdapat dalam neraca saldo sesudah adaptasi ialah saldo rekening-rekening sesudah gres ini juga dimasukkan dalam neraca saldo setelah pembiasaan.
Laporan Keuangan
Berdasarkan PasaL 232 dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, laporan keuangan pemda terdiri atas:
Laporan realisasi anggaran
Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas pembukuan keuangan
Jurnal Penutup
Proses penutupan rekening temporer terdiri atas tiga tahap; tahap pertama menutup rekening pemasukan ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, tahap kedua menutup rekening belanja ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, dan tahap ketiga menutup rekening ikhtisar surplus defisit ke rekening ekuitas dana atau R/K Pemerintah Daerah.
Neraca Saldo Setelah Tutup Buku
Tahap terakhir dari siklus akuntansi ialah penyusunan neraca saldo sehabis penutupan. Seperti halnya neraca saldo yang lain, neraca saldo sehabis tutup buku juga berisi ringkasan saldo rekening-rekening, cuma saja saldo tersebut adalah sehabis pembuatan jurnal penutup. Karena proses penutupan rekening temporer mentransfer saldo rekening-rekening pemasukan dan biaya ke rekening ekuitas dana, maka dalam neraca saldo setelah tutup buku tidak akan dijumpai rekening-rekening temporer tersebut. Kalaupun ada, saldonya akan bernilai nol.
Dengan disusunnya neraca saldo sehabis tutup buku ini, akan tampak bahwa rekening-rekening pemda atau satuan kerja telah siap untuk digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya. Rekening-rekening nominal telah kembali nol, sedangkan rekening-rekening riil menyuguhkan jumlah yang betul-betul menjadi aset/aktiva, utang, dan ekuitas dana atau rekening koran pemda.
 SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan tempat mengikuti siklus akuntansi yang sudah diterangkan diatas. Perbedaan yang ada yaitu pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo sehabis adaptasi, mampu disusun laporan perkiraan APBD. Namun demikian, untuk lebih memudahkan penyusunan laporan keuangan yang lain, yakni Laporan Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, lazimnya apalagi dahulu dijalankan proses tutup buku dengan menciptakan jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal epilog itu diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain itu, perlu dimengerti bahwa siklus tersebut  didasari pula dengan konsep artikulasi. Sebenarnya, sungguh mungkin dalam lingkup sektor public ini dipraktekkan desain nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya pembukuan keuangan.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian mekanisme, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan/atau peristiwa keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang mampu dikerjakan secara manual atau memakai aplikasi komputer. Untuk mengadakan akuntansi pemerintah tempat, kepala kawasan menetapkan metode akuntansi pemerintahan kawasan dengan mengacu pada peraturan daerah perihal pokok-pokok pengelolaan keuangan tempat, disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan kriteria akuntansi pemerintahan.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang mengadakan sistem akuntansi pemerintahan tempat. Sistemakuntansi pemerintahan tempat dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah  (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijalankan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan kawasan secara garis besar terdiri atas empat mekanisme akuntansi, yakni: mekanisme akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau insiden keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berhubungan dengan penerimaan kas pada SKPD dan/atau SKPKD.
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilakukan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilakukan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Dokumen yang dipakai
Surat keterangan pajak kawasan, dipakai untuk memutuskan pajak kawasan atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibentuk oleh pengguna anggaran.
Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP), dipakai untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
Surat Tanda Setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan kawasan yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD.
Bukti Transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan tempat.
Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.
Bukti jurnal penerimaan kas, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau insiden yang bekerjasama dengan penerimaan kas.
Buku besar, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau insiden selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, keharusan ekuitas dana, pemasukan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau insiden yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Laporan Arus Kas
4.)   Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dijalankan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilakukan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Dokumen yang digunakan
Surat Penyediaan Dana (SPD), ialah dokumen yang dibentuk oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang memperlihatkan tersediannya dana untuk diserap/direalisasi.
Surat Perintah Membayar (SPM), merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang hendak diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD.
Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran yang lain, merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
SP2D, ialah dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau Kuasa BUD untuk mencairkan duit pada bank yang telah ditunjuk.
Bukti transfer, ialah dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran tempat.
Nota debit bank, ialah dokumen atas bukti dari bank yang memperlihatkan adanya transfer duit keluar dari rekening kas biasa tempat.
Buku jurnal pengeluaran kas, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat, dan  mengelompokkan semua transaksi atau peristiwa yang berafiliasi dengan pengeluaran kas.
Buku besar, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau insiden selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, keharusan, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi detail akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Laporan Arus Kas
4.)   Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas meliputi transaksi dan/atau peristiwa yang berupa:
Pengesahan pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana yang ialah pengakuan atas pengeluaran/belanja melalui prosedur duit persediaan/ganti uang/pelengkap.
Koreksi kesalahan pencatatan yang ialah koreksi kepada kesalahan dalam menciptakan jurnal yang telah diposting ke buku besar.
Penerimaan hibah selain kas yang merupakan penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan ialah pelaksanaan APBD, tetapi mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.
Pembelian secara kredit yang merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dijalankan di kala yang akan datang.
Retur pembelian kredit yang merupakan pengembalian aset tetap/barang milik tempat tanpa konsekuensi kas yang merupakan pemindahtanganan aset tetap terhadap pihak ketiga alasannya adalah suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
Penerimaan aset tetap/barang milik tempat tanpa konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset tetap akhir adanya tukar menukar (ruilslaag) dengan pihak ketiga.
Fungsi yang terkait
Fungsi yang terkait dalam mekanisme akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
  • Dokumen yang digunakan
  • Berita program penerimaan barang.
  • Surat keputusan abolisi barang.
  • Surat pengantaran barang.
  • Surat keputusan mutasi barang.
  • Berita acara pemusnahan barang.
  • Berita program serah terima barang.
  • Berita acara evaluasi.
  Forum Keuangan Dan Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Bukti memorial, ialah dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau peristiwa keuangan selain kas selaku dasar pencatatan ke jurnal umum.
Buku jurnal umum, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau insiden yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas.
Buku besar, ialah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk memposting semua transaksi atau insiden selain kas dari jurnal biasa ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, keharusan, ekuitas dana, pemasukan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, untuk mencatat semua transaksi atau insiden yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD terdiri atas:
1.)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.)   Neraca
3.)   Laporan Arus Kas
4.)   Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Aset
Prosedur akuntansi aset pada SKPD dilakukan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat, pengelola, dan penyimpan barang. Sedangkan pada SKPKD dilakukan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Bukti transaksi dan/atau insiden akuntansi aset terdiri atas:
a.    Berita program penerimaan barang.
b.    Surat keputusan pembatalan barang.
c.    Surat pengantaran barang.
d.    Surat keputusan mutasi barang.
e.    Berita acara pemusnahan barang.
f.     Berita acara serah terima barang.
g.    Berita program evaluasi.
h.    Berita program penyelesaian pekerjaan.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian melaksanakan pencatatan ke bukti memorial.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD menurut bukti memorian mencatat ke dalam buku jurnal lazim.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD secara periodik melaksanakan posting ke buku besar.
Setiap final era, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan pembukuan keuangan SKPD dan/atau SKPKD.