Makalah Aba-Aba Etik

MAKALAH KODE ETIK

By: Elma, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Kode etik untuk sebuah profesi yakni sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat negara. Kode etik dan sumpah ialah akad yang mesti dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa saja yang melanggarnya. Benar adanya, diperlukan sanksi keras kepada pelanggar sumpah dan isyarat etik dalam profesi. Bahkan, jika menyanggupi komponen adanya langkah-langkah pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.

Kita memang mesti mempunyai keberanian untuk lebih bersikap tegas kepada penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebas pilih dalam menegakkan aturan di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan mesti ditegakkan dengan benar-benar.  Profesi apa pun bantu-membantu tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik arahan etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan sarat manipulatif dari sebagian elite penduduk . Ini penting dilaksanakan, jika Indonesia ingin menjadi suatu negara dan bangsa yang bermartabat.

B.     Rumusan persoalan

1.      Bagaimana hakikat makna aba-aba etik itu ?

2.      Bagaimana tujuan dan fungsi aba-aba etik itu ?

3.      Bagaimana penegakan aba-aba etik itu ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui hakikat makna instruksi etik

2.      Untuk mengenali tujuan dan fungsi kode etik

3.      Untuk mengetahui penegakan arahan etik

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Hakikat makna aba-aba etik

Menurut KBBI Kode etik berasal dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Kode mempunyai arti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistematis dan etik berarti azas budpekerti (budpekerti). Kode etik diartikan dengan norma dan azas yang diterima oleh sebuah golongan tertentu selaku landasan tingkah laris.[1] Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa isyarat etik berisi norma dan budpekerti yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan peran keprofesionalan.[2]

Kaprikornus Pengertian kode etik adalah ialah sebuah bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat menurut prinsip-prinsip akhlak yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala jenis tindakan yang secara nalar-rasional biasa (common sense) dinilai menyimpang dari arahan etik.

Adapun Pengertian kode etik menurut para hebat sebagai berikut:

1.      Menurut  Drs. Sidi gajabla

  Teori Pertumbuhan Ekonomi

Kode etik adalah salah satu teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilihat dari segi baik dan segi buruknya sejauh mana mampu ditetapkan oleh akal sehat manusia.

2.      Menurut Sumaryono

Kode etik ialah beberapa studi yang berkenaan dengan kebenaran dan ketidak benaran menurut kodrat manusia yang dinyatakan lewat kehendak insan dalam berperilaku laku atau bertindak.

3.      Menurut Eka prihatin

Kode etik yaitu norma-norma yang menertibkan tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu.[3] Tingkah laris seseorang yang menggambarkan baik dan buruknya pribadi insan itu sendiri, norma dan tingkah laku sangat ditentukan oleh lingkungan yang ada di sekitarnya, baik itu di lingkungan keluarga, di madrasah maupun di lingkungan masyarakat, yang menjadi subjeknya adalah individu maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.

4.      Menurut  Ali imron

Kode etik (ethical cade) adalah norma-norma yang mengendalikan tingkah laku seseorang yang berada pada lingkungan tertentu. [4]

5.      Menurut Ahmad faizur rosyad

Kode etik yakni  sebuah perumpamaan yang digunakan untuk menentukan batasan sifat, perangai, kehendak, pertimbangan atau tindakan yang secara layak mampu dibilang benar, salah, baik atau buruk.[5]

B.     Tujuan dan fungsi arahan etik

a.      Tujuan instruksi etik

Secara biasa tujuan mengadakan aba-aba etik adalah sebagai berikut:

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

Dalam hal ini isyarat etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau penduduk , biar mereka jangan hingga memandang rendah atau remeh kepada profesi yang bersangkutan.

2.      Untuk mempertahankan dan memelihara kemakmuran

Yang di maksud kesejahteraan disini mencakup baik kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kemakmuran lahir para anggota profesi, arahan etik lazimnya menampung larangan-larangan terhadap para anggotanya untuk melaksanakan tindakan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bermaksud membatasi tingkah laris yang tidak layak atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

3.       Untuk mengembangkan pengabdian para anggota profesi

Tujuan lain arahan etik dapat juga berkaitan dengan kenaikan kegiatan dedikasi profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan gampang mengenali tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melakukan tugasnya. Oleh alasannya itu, isyarat etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilaksanakan para anggota profesi dalam melakukan tugasnya.

4.      Untuk meningkatkan mutu profesi

 Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga menampung norma-norma dan ajuan agar para anggota profesi selalu berusaha memajukan kualitas dedikasi para anggotanya.

  Pegadaian Syariah Dan Dasar Syariah, Sejarah Lahirnya Pegadaian Syariah Di Indonesia

5.      Untuk meningkatkan kualitas organisasi profesi

Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif ikut serta dalam membina organisasi profesi dan aktivitas-kegiatan yang dirancang organisasi. [6]

b.      Fungsi isyarat etik

Fungsi tersebut sama halnya yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel, yakni lebih mementingkan instruksi etik selaku suatu fatwa pelaksanaan tugas profesional serta ajaran bagi masyarakat selaku seorang profesional. Selain itu, menurut Biggs dan Blocher (1986) menyatakan bahwa setidaknya fungsi kode etik ada tiga, antara lain:

1.      Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah;

2.      Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal di dalam sebuah profesi;

3.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

 

C.    Penegakan instruksi etik

Penegakan aba-aba etik yakni upaya/kegiatan yang mencakup pemantauan pelaksanaan kode etik, tunjangan penghargaan dan sanksi oleh dewan etik atau Penegakan isyarat etik ialah perjuangan melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, memantau pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jikalau terjadi pelanggaran mesti diadakan upaya untuk memulihkan aba-aba etik yang dilanggar tersebut biar tegak kembali. Masalah penegakan hukum ialah masalah yang tidak pernah surutnya. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melakukan ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku di dalam masyarakat. [7]

Upaya dilaksanakan dalam penegakan arahan etik antara lain yaitu:

1.      Meningkatkan religiusitas

Yaitu memajukan pemahaman dan ketaatan seseorang dalam meyakini sebuah agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, aturan, kewajiban sehingga mendorongnya berperilaku laris, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti training

Yaitu dengan meningkatkan kesanggupan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan, kemampuan dan sikap.

3.      Membangun keteladanan

Yaitu membangun perilaku/ abjad yang mengandung nilai terpuji dan layak untuk dijadikan teladan oleh orang lain.

4.      Mendesain metode

Yaitu mendesain atau membuat sesuatu menurut khayalan dan kreativitas yang ia miliki secara terorganisir.

5.      Menciptakan kultur etis.

Yaitu Menciptakan iman yang serupa, yang dimiliki oleh masing-masing individu atau kalangan yang kemudian menghipnotis cara bekerja dan berperilaku agar terciptanya perilaku yang baik dan beretika.

 

BAB III

PENUTUP

      A.  Kesimpulan  

Kode etik ialah ialah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip etika yang ada dan pada ketika yang dibutuhkan akan dapat difungsikan selaku alat untuk menghakimi segala macam langkah-langkah yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

  Jenis- Jenis Kredit Dilihat Dari Aneka Macam Segi

Adapun tujuan arahan etik selaku berikut:

·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

·         Untuk mempertahankan dan memelihara kesejahteraan

·         Untuk mengembangkan dedikasi para anggota profesi

·         Untuk mengembangkan kualitas profesi

·         Untuk meningkatkan kualitas organisasi profesi

Sedangkan fungsi isyarat etik sebagai berikut:

·         Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah

·         Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal di dalam sebuah profesi

·         Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik sebuah profesi

Penegakan isyarat etik adalah perjuangan melaksanakan aba-aba etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya semoga tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran mesti diadakan upaya untuk memulihkan aba-aba etik yang dilanggar tersebut supaya tegak kembali.

Upaya penegakan kode etik antara lain ialah:

1.      Meningkatkan religiusitas

2.      Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan

3.      Membangun keteladanan

4.      Mendesain metode

5.      Menciptakan kultur etis.

   B.  Saran

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik serta rekomendasi dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya mampu menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.



[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), Hlm. 510.

[2] Pengertian Kode Etik Menurut Pasal 43 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

[3] Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: Alfabet, 2011), Hlm. 100.

[4] Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), Hlm. 163.

[5] Ahmad Faizur Rosyad, Mengenal Alam Suci Menapak Jejak Al-Ghazali Tasawuf, Filsafat, dan Tradisi, (Yogyakarta: Kutub, 2004), Hlm. 94.

[6] indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html, Diakses Pada Tanggal 5 April 2022, Jam 15:25 WIB.

[7] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), Hlm. 120.