Negara yakni sebuah wilayah yang mempunyai pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara mampu berdiri?.
Salah satunya yaitu adanya akreditasi dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting alasannya adalah jikalau tidak diakui maka bagaimana nanti korelasi kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam pengukuhan kepada sebuah negara yang berdaulat adalah:
1. Pengakuan de jure dianggap selaku akreditasi tertinggi karena legalisasi de jure yakni akreditasi yang diberikan menurut negara yang mengakui, kepada sebuah negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal telah memenuhi syarat yang diputuskan aturan internasional untuk berpartisipasi secara efektif dalam penduduk internasional.
2. Pengakuan de facto ialah legalisasi yang diberikan oleh sebuah negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara faktual berkuasa di wilayahnya, sudah menyanggupi sebuah prasyarat yang diputuskan selaku sebuah negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih disangsikan keberlangsungan pemerintahannya.
Negara membutuhkan akreditasi dari negara lain |
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk pengakuan ialah pengesahan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan lewat penerimaan suatu negara baru untuk menjadi penerima atau pihak ke dalam sebuah perjanjian multilateral.
4. Pengakuan terpisah yakni pengesahan itu diberikan terhadap suatu negara gres tetapi tidak terhadap pemerintahannya atau sebaliknya akreditasi diberikan kepada sebuah pemerintahan baru yang berkuasa tetapi tidak terhadap negaranya.
5. Pengakuan mutlak adalah sebuah legalisasi yang sudah diberikan kepada suatu negara baru tidak mampu ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak bisa ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu pengesahan yang diberikan kepada suatu negara baru yang dibarengi dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru itu selaku imbangan akreditasi.
Ada dua macam pengakuan bersyarat yakni akreditasi dengan syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum akreditasi diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang mesti dipenuhi sehabis legalisasi diberikan. Gambar: disini