Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap) – Setelah kita mengenali pengertian aturan dan tujuan hukum dibuat, kali ini seputarpengetahuan.co.id akan membicarakan tentang macam-macam hukum. Banyak sekali macam-macam hukum yang harus dimengerti diantaranya: hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Daftar Isi
Daftar Isi
Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap)
Perlu dihimbau bahwa materi ini cukup penting untuk anda yang memang sedang melaksanakan studi dibidang ini mirip si akademi tinggi pada Fakultas Hukum.
Macam-Macam Hukum
Ada berbagai macam hukum yang berlaku di negara kita menurut beberapa faktor, berikut ulasan lengkapnya:
Berdasarkan bentuknya
Terbagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
- Hukum tertulis ialah aturan yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan mirip contoh: hukum pidana yang dituliskan dalam kitab undang-undang hukum pidana pidana dan aturan perdata yang dituliskan dalam kitab undang-undang hukum pidana perdata.
- Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-usul atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti pola: aturan kebiasaan / adab sebuah kawasan atau penduduk tidak dicantumkan dalam perundang-undangan tetapi tetap dipatuhi oleh wilayahnya.
Berdasarkan sumbernya
BErdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi lima macam yaitu aturan Undang-Undang, kebiasaan/budbahasa, traktat, jurisprudensi, doktrin.
- Pertama, Hukum undang-undang, yakni aturan yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
- Kedua, Hukum budpekerti, ialah aturan yang berada dalam peraturan-peraturan budbahasa.
- Ketiga, Hukum traktat, yakni aturan yang dibuat sebab adanya suatu persetujuannegara-negara yang terlibat didalamnya.
- Keempat, Hukum jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk alasannya adalah keputusan hakim.
- Kelima, Hukum keyakinan, ialah hukum yang terbentuk dari pertimbangan beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
Berdasarkan waktu dan kawasan berlakunya
- Berdasarkan waktu berlakunya, aturan terbagi menjadi tiga yakni: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum faktual yang berlaku dikala ini bagi sebuah masyarakat dalam suatu kawasan tertentu. Ius constituendum ialah hukum yang berlaku untuk era yang akan tiba. Hukum asasi ialah aturan alam yang berlaku dimanapun.
- Berdasarkan tempat berlakunya, aturan terbagi menjadi dua ialah: hukum nasional, aturan internasional dan hukum gila. Hukum nasional yaitu aturan yang berlaku di dalam sebuah Negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengontrol hubungan dalam negara-negara di dunia atau kekerabatan antar negara di sunia. Sedangkan aturan asing ialah aturan yang berlaku di Negara ajaib.
Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam kondisi apapun.
- Hukum yang mengendalikan, merupakan aturan yang dapat disampingkan atau diabaikan kalau pihak-pihak yang bersangkutan sudah menciptakan/mempunyai peraturan sendiri.
Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material, ialah hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengontrol ihwal kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
- Hukum formal, merupakan aturan yang berisi peraturan wacana bagaimana cara melaksanakan aturan material tersebut.
Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan wujudnya aturan terbagi menjadi dua, adalah:
- Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku lazim.
- Hukum subyektif, ialah hukum yang timbul dari aturan obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Untuk Hukum ini disebut juga dengan hak.
Berdasarkan isinya
Hukum terbagi dua adalah:
1. Hukum privat, adalah aturan yang mengatur korelasi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya yakni hukum jualan dan perdata.
2. Hukum publik, yakni hukum yang mengontrol relasi antara Negara dengan alat kelengkapan Negara/menertibkan kekerabatan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan aturan Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga adalah hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
Demikianlah ulasan singkat tentang Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap), biar berguna bagi para pembaca. Sekian terimakasih.