Bagaikan kuliner tanpa bumbu, sesudah di postingan sebelumnya kita mengulas ihwal bagian, ciri, & jenis aturan kita akan melanjutkan pembahasan tentang aturan dgn mengetahui macam-macam aturan beserta penjelasannya menurut bentuk, sumber, waktu, tempat berlaku, sifat, wujud, & isinya.
Wargamasyarakat.org menganjurkan postingan Sifat, Fungsi, & Tujuan Hukum untuk dibaca terlebih dahulu sehingga pengertian tentang macam-macam aturan & klarifikasi lengkap akan lebih mudah masuk ke otak.
Macam Macam Hukum
1. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya aturan terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis & aturan tak tertulis.
- Hukum tertulis adalah hukum yg ditulis dlm perundang-seruan. Contohnya: aturan pidana yg dicantumkan di kitab undang-undang hukum pidana pidana & aturan perdana yg dicantumkan di kitab undang-undang hukum pidana perdata.
- Hukum tak tertulis yakni hukum yg tak tertulis di dlm perundang-ajakan atau disebut pula hukum kebiasaan yg masih dijunjung tinggi pada kepercayaan & kepercayaan penduduk , hanya saja tak tercantum tetapi masih berlaku & ditaati. Contohnya: hukum budpekerti suatu daerah.
2. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yakni aturan undang-undang, kebiasaan atau adab, traktat, dogma, jurisprudensi.
- Hukum undang-undang yaitu hukum yg tercatat di dlm peraturan perundang-permintaan.
- Hukum adab yaitu hukum yg terletak di peraturan-peraturan adat.
- Hukum traktat yakni aturan yg diciptakan karena suatu kontrakantar negara-negara yg terlibat.
- Hukum doktrin yaitu hukum yg diciptakan dr pendapat berbagai para hebat aturan yg terkenal karena kemampuan & pengetahuan.
- Hukum jurisprudensi adalah hukum yg dibentuk oleh keputusan hakim.
3. Hukum Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktunya aturan dibagi menjadi 3 yakni : Ius constitutum, Ius constituendum & Hukum asasi.
- Ius constitutum yakni hukum konkret yg berlaku ketika ini untuk sebuah masyarakat di dlm suatu tempat tertentu.
- Ius constituendum ialah hukum yg berlaku di masa mendatang.
- Hukum Asasi ialah hukum alam yg berlaku dimanapun.
4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku
Berdasarkan tempat berlakunya aturan dibagi menjadi 2 yaitu : aturan nasional, hukum internasional & hukum gila.
- Hukum Nasional yakni hukum yg berjalan di sebuah Negara.
- Hukum Internasional adalah hukum yg mengatur kekerabatan antar aneka macam negara di dunia.
- Hukum Asing yaitu hukum yg berlangsung di Negara gila.
4. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yg memaksa & mengatur.
- Hukum yg memaksa yaitu aturan yg memiliki paksaan mutlak walaupun di kondisi apapun.
- Hukum yg menertibkan ialah aturan yg mampu diabaikan tatkala pihak yg bersangkutan sudah memiliki peraturan sendiri.
5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yakni aturan material & formal.
- Hukum material ialah hukum yg memuat semua peraturan yg menertibkan tentang kepentingan & hubungan yg bersifat perintah & larangan.
- Hukum formal yaitu hukum yg berisi peraturan mengenai bagaimana cara melakukan aturan material tersebut.
6. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu aturan obyektif & subyektif.
- Hukum obyektif yaitu hukum dlm suatu Negara dimana berlaku dengan-cara biasa .
- Hukum subyektif ialah hukum yg timbul dr aturan obyektif & berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut pula dgn hak.
7. Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat & aturan publik.
- Hukum privat ialah aturan yg menertibkan mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yg lain dgn bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut pula aturan sipil. Contohnya yaitu hukum perdata & hukum dagang.
- Hukum publik ialah hukum yg mengendalikan kekerabatan Negara dgn warga negaranya atau Negara dgn alat kelengkapan. Disebut pula dgn aturan Negara. Dimana aturan ini dibedakan menjadi tiga yakni aturan pidana, tata Negara, & administrasi Negara.