Macam Macam HAM Serta Contoh Dan Maknanya

Macam Macam HAM – Apa itu HAM ? HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu prinsip-prinsip akhlak ataupun norma-norma. Berikut penjelasan macam-macam HAM & conton serta maknannya lengkap.

Pengertian HAM

HAM yaitu prinsip-prinsip akhlak ataupun norma-norma, yg menggambarkan pada tolok ukur tertentu dr perilaku manusia, & dilindungi selaku hak-hak hukum dlm aturan kota, negara, & internasional. Umumnya dimengerti sebagai hal yg mutlak selaku hak-hak dasar “yang seseorang dengan-cara inheren berhak dikarenakan ia yaitu insan”, & yg “melekat pada semua manusia” terlepas dr bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-undangan etnis atau status yang lain.Hal ini berlaku di semua wilayah & pada setiap kali dlm arti yg universal

Makna HAM adalah hak-hak yg langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta pada insan sebagai hak yg bersifat kodrati.

HAM
HAM

Macam Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi merupakan hak yg mencakup keleluasaan menyatakan pendapat, keleluasaan memeluk agama, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, bergerak, perkumpulan, atau sebagainya.

Contoh:

  • Hak Kebebasan dlm beropini.
  • Hak Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak Kebebasan dlm menjalankan & memeluk agama.
  • Hak Kebebasan dlm bepergian, berkunjung, & berpindah-pindah kawasan.
  • Hak untuk tak dipaksa & disiksa.
  • Hak untuk hidup, bertingkah, berkembang & meningkat .

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik merupakan hak untuk berpartisipasi dlm pemerintahan, hak pilih & dipilih

Contoh:

  • Hak memilih dlm sebuah penyeleksian, misalnya pemilihan presiden.
  • Hak mendirikan partai politik.
  • Hak diseleksi dlm pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Hak diangkat dlm jabatan pemerintah
  • Hak kebebasan berpartisipasi dlm kegiatan pemerintahan.
  • Hak menawarkan anjuran-tawaran atau pertimbangan yg berupa usulan petisi.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi ialah hak untuk memiliki, berbelanja & menjual, serta mempergunakan sesuatu.

Contoh:

  • Hak kebebasan dlm berbelanja sesuatu.
  • Hak keleluasaan mengadakan & melaksanakan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki pekerjaan yg pantas.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak mempunyai sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk menerima perlakukan yg sama dlm aturan & pemerintahan.

Contoh:

  • Hak yg sama dlm proses hukum.
  • Hak mendapatkan layanan & pinjaman aturan.
  • Hak dlm perlakuan yg adil atau sama dlm hukum.
  • Hak mendapatkan & mempunyai pembelaan aturan pada peradilan.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk menerima perlakuan tata cara peradilan maupun perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dlm hal penahanan, penangkapan & penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak untuk mendapatkan hal yg sama dlm berlangsungnya proses aturan baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, & penahanan
  • Hak menerima pembelaan dlm hukum.
  • Hak memperoleh kepastian aturan.
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dlm aturan

6. Hak Asasi Sosial & Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial & Budaya ialah hak yg menyangkut dlm sebuah penduduk yaitu untuk menentukan pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan & lainya

Contohnya :

  • Hak untuk menerima pendidikan yg layak.
  • Hak untuk mengembangkan bakat & minat.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk menentukan, memutuskan pendidikan.

hak asasi manusia
hak asasi manusia

Jenis Pelanggaran HAM :

  • Pelanggaran HAM bersifat biasa (umpamanya : pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
  • Pelanggaran HAM bersifat berat (misalnya : genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).

Ciri-ciri HAM

  • Hakiki, artinya HAM Ialah hak asasi semua umat manusia yg sudah ada sejak insan itu lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk siapa pun & tanpa menatap apapun termasuk status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tak bisa dicabut, artinya HAM tak dapat dicabut ataupun diserahkan pada pihak lain.
  • Tak mampu dibagi, artinya siapa pun berhak menerima semua hak, apakah hak sipil & politik, atau hak ekonomi, sosial & budaya.

Artikel Terkait :

  Meganthropus Paleojavanicus