Hak asasi manusia mempunyai sejarah yg bermacam-macam, & umumnya HAM muncul dgn tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yg memerintah dengan-cara adikara.
Dan di bahan kali ini kita akan berguru tentang macam macam ham & misalnya.
Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yg langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yg bersifat kodrati.
Jenis Pelanggaran HAM :
- Pelanggaran HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
- Pelanggaran HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
- Hakiki, artinya HAM yaitu hak asasi semua umat insan yg sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan yang lain.
- Tidak mampu dicabut, artinya HAM tak mampu dicabut atau diserahkan pada pihak lain.
- Tidak bisa dibagi, artinya siapa pun berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil & politik, atau hak ekonomi, sosial & budaya.
Macam Macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi yakni hak yg mencakup keleluasaan menyatakan usulan, keleluasaan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, asosiasi, atau sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dlm beropini.
- Hak Kebebasan dlm menjalankan keyakinan dan memeluk agama.
- Hak Kebebasan dlm bepergian, berkunjung, & berpindah-pindah daerah.
- Hak Kebebasan ber-organisasi.
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh & meningkat .
- Hak untuk tak dipaksa & disiksa.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi yaitu hak untuk memiliki, membeli & menjual, serta mempergunakan sesuatu.
Contohnya :
- Hak keleluasaan dlm membeli sesuatu.
- Hak keleluasaan mengadakan & melaksanakan perjanjian persetujuan.
- Hak memiliki sesuatu.
- Hak memiliki pekerjaan yg patut.
- Hak kebebasan melaksanakan transaksi.
- Hak untuk menikmati SDA.
- Hak untuk memperoleh kehidupan yg layak.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
3. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta dlm pemerintahan, hak pilih & dipilih
Contohnya :
- Hak memilih dlm sebuah pemilihan, contohnya penyeleksian presiden.
- Hak diseleksi dlm penyeleksian, misalnya penyeleksian ketua rt.
- Hak kebebasan ikut serta dlm kegiatan pemerintahan.
- Hak mendirikan partai politik.
- Hak menunjukkan proposal-proposal atau usulan yg berupa anjuran petisi.
- Hak diangkat dlm jabatan pemerintah.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk menerima perlakukan yg sama dlm hukum & pemerintahan.
Contohnya :
- Hak menerima layanan & perlindungan aturan.
- Hak menerima & memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yg sama dlm proses hukum.
- Hak dlm perlakuan yg adil atau sama dlm hukum.
5. Hak Asasi Sosial & Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial & Budaya yakni hak yg menyangkut dlm penduduk yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk menyebarkan kebudayaan & lain sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk menerima pendidikan yg pantas.
- Hak untuk mendapat pelajaran.
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi
- Hak untuk memilih, memastikan pendidikan.
- Hak untuk berbagi talenta & minat.
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan sistem peradilan & pinjaman (procedural rights), misalnya peraturan dlm hal penahanan, penangkapan & penggeledahan.
Contohnya :
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
- Hak menerima pembelaan dlm aturan.
- Hak untuk menerima hal yg sama dlm berlangsungnya proses aturan baik itu pengusutan, penggeledahan, penangkapan, & penahanan
- Hak menerima perlakukan adil dlm hukum
Sehingga mampu ditarik kesimpulan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 mirip yg diuraikan di atas.