Macam-Macam Benda Dalam Hukum Perdata

MACAM-MACAM BENDA
1.    Benda berwujud dan tak berwujud.
2.    Benda bergerak dan tak bergerak.
3.    Benda yang dapat dibagi dan tak mampu dibagi.
4.    Benda yang dapat diganti dan yang tak mampu diganti.
5.    Benda yang mampu dipergandakan dan yang tak mampu dipergandakan.

ADA BENDA BERGERAK DAN TAK BERGERAK

–    Benda bergerak ada 2 jenis:
1.    Karena sifatnya;
2.    Karena ketentuan undang-undang.
Dalam sistem hukum etika tidak mengenal perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak namun, mengenal perbedaan antara tanah dan bukan tanah.

PENTINGNYA PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
1.    Cara penyerahan hak milik berlawanan.
–    Penyerahan benda bergerak yaitu secara positif.
–    Penyerahan benda tidak bergerak yakni secara balik nama.
2.    Asas Pasal 1977 cuma berlaku bagi benda bergerak.
3.    Daluwarsa kepada benda bergerak tidak diketahui .
4.    Pembebanan berbeda.
5.    Mengenai penyitaan (rendicatoir dan conservatoir).
BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
Secara fisik semua benda mampu dibagi, namun menurut hukum yang dimaksud dengan benda yang tidak mampu dibagi yakni benda jika secara fisik dibagi akan kehilangan manfaatnya atau sangat menyusut nilainya yakni buku.
Perbedaan ini diadakan dalam hal sesuatu benda yang dimiliki secara bareng , dengan kata lain benda itu diakui bareng .

BENDA YANG DAPAT DIGANTI DAN TIDAK DAPAT DIGANTI

Apakah sesuatu benda dapat atau tidak dapat diganti, bukan diputuskan oleh sifat benda tersebut melainkan diputuskan oleh maksud kedua belah pihak dalam perjanjian.
Misalnya adalah pinjam pakai -> tidak boleh diganti pinjam mengganti -> hal ini dapat diganti.
BENDA YANG DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN
 Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) sebuah kesepakatandengan kata lain semua benda yang mampu dijadikan pokok kontrakdilapangan harta kekayaan tergolong benda yang mampu diperdagangkan.
Yang tidak dapat diperdagangkan ialah benda-benda yang tidak mampu dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian, dilapangan harta kekayaan misalnya :
–    Benda yang mampu diperdagangkan untuk kepentingan lazim;
–    Senjata api, narkoba , ganja dan sebagainya tidak boleh menjadi obyek perjanjian.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

  Start From Here Let's Change !!! Cerita Fudhail Bin Iyadh

Wallahu a’lam..