Ma, Aku Menikah Lagi

Toro di dlm kendaraan beroda empat bersama istrinya, dlm keadaan berhenti di pinggir jalan. Ia ingin mengungkapkan sebuah belakang layar pada istrinya.

“Ma,” kata suami.

“Hmm, ada apa Ayah?”

“Ayah sudah menikah lagi,” ungkap Toro.

Istrinya masih asyik memegang ponsel. “Ah, Ayah ini mampu aja bercandanya. Nggak lucu ah!”

“Serius, Ayah sudah menikah lagi!” kata Toro. Untuk meyakinkan ia menyebut nama seorang perempuan. Ia menikah lagi dgn seorang janda beranak satu.

Istri Toro menarik nafas panjang, kemudian ia membuka pintu mobil. Keluar & membuka pintu belakang. Ia duduk di belakang suaminya. Lalu menangis tersedu-sedu. Betapa ia merasa dikhianati oleh kekasih hatinya yg sudah menikahinya sekian tahun.

Setelah mengungkapkan itu, Toro merasa lega. Akan tetapi pula menerima ‘hukuman’ dr istrinya. Di rumah, ia tak diperkenankan tidur di kamar. Warga Depok, Jawa Barat itu tidur di sofa.

Suatu malam, ia mendapati dirinya datang-datang berselimut tebal. Siapa yg menyelimuti? Ternyata istrinya.

Apa yg dilaksanakan oleh Toro ialah pilihan. Ya, poligami ialah pilihan seorang suami dgn segala konsekuensinya. Bukan pula kewajiban yg mesti dijalankan.

Dalam sebuah konferensi, tokoh Ikadi Hidayat Nur Wahid pernah menyampaikan bahwa menikah lagi itu mirip makan. Tiap orang berbeda-beda. Ada yg cukup dgn satu piring & ada yg cukup hanya dua piring.

“Jika satu sudah kenyang, untuk apa nambah lagi?!” kata Hidayat. Yang ada, katanya, nanti malah menciptakan perut sakit.

Sementara itu, pakar IT Agung SR meski pakar tentang teknologi informasi, ia pernah melontarkan guyonan ihwal poligami.

Dalam program Masjid Cyber Army di Masjid Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016) kemarin, Agung mengatakan bahwa istrinya tatkala mengisi majelis taklim mempersilakan para istri untuk poligami. Hanya saja, “Jangan dgn suami saya!” kata istri mirip ditirukan Agung.

  Ambruknya Aktivis Dakwah Selepas Nikah

Pakar fiqih Ahmad Sarwat Lc.,  mengatakan pada dasarnya seorang suami tak perlu mendapat izin dr siapa saja untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yg pertama, kedua, ketiga atau pun yg keempat.

Izin dlm arti dr pihak lain, kata beliau, cuma berlaku buat seorang perempuan. Yaitu izin dr pihak wali yg dlm hal ini yaitu ayah kandungnya selaku wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tak membutuhkan wali atau izin dr pihak mana pun dlm memilih pernikahannya.

Namun lain persoalan, lanjut beliau, izin lain pula problem musyawarah. Akan lebih baik bila setiap melakukan langkah-langkah hukum, seseorang bermusyawarah apalagi dahulu.

“Meski pada hakikatnya jikalau dilihat dr urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, kapan saja & di mana saja, tetapi segala sesuatu harus diperhitungkan masak-masak. Dan musyawarah untuk menimbang-nimbang segala resiko dr dampak poligami sungguh penting & fatal,” kata ia dlm usang Rumah Fiqih. 

Toro akibatnya berdamai dgn istrinya. Istrinya menerima kenyataan tersebut bahwa dirinya memang harus mewakafkan diri untuk membuatkan. Kini mereka mengaku sangat bahagia & Toro mendapat dua anak dr akad nikah keduanya.  [Paramuda/Wargamasyarakat]