close

Logo Halal Pada Bungkus

LOGO HALAL PADA KEMASAN PRODUK MAKANAN
Oleh : Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad
            Merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk berhati hati dalam memilih masakan yang mau dimakan. Ini tidak lain dikarenakan kuliner yang akan masuk dalam perut kita akan menjadi pengganti sel sel organ tubuh yang nantinya akan kita pakai untuk beribadah terhadap Tuhan Azza wajala. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa efek dari masakan akan mensugesti diterimanya suatu ibadah, salah satu misalnya yakni Do’a. Dalam sebuah hadits Rasullullah Shalallahu alaihi wasalam mengisahakan seorang musafir yang berbekal kuliner haram.

عن أبى هريرة قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال ( يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إنى بما تعملون عليم) وقال (يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم) ». ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذى بالحرام فأنى يستجاب لذلك ».
Dari Abi Hurairoh Radhiallahu a’nhu  berkata; Rasulullah shalallhu alaihi wasalam bersabda: (( wahai insan sesungguhnya Tuhan Maha Baik dan tidak mendapatkan kecuali dari yang bagus dan bantu-membantu Tuhan menyuruh terhadap kaum mukminin dengan apa yang ditugaskan pula kepada para Rasul, Firman-Nya: “ wahai para Rasul makanlah dari yang baik-baik dan beramallah amalan shaleh, bahwasanya aku mengetahui apa yang kalian kerjakan.”  Dan Firman-Nya:” wahai orang –orang yang beriman makanlah dari hal yang baik-baik dari rizqi yang sudah Kami berikan terhadap kalian” kemudain Rasulullah menceritakan seoraang laki-laki yang bersafar jauh hingga berantakan rambutnya dan berdebu, ia menengadahkan tangnnya kelangit seraya berkata : “ya Rab… ya Rab… tetapi makanannya haram, minumanya haram, bajunya juga haram, serta diberi gizi haram , maka mana mungkin dijawab do’anya”)). HR. Muslim no.1015
Bisa dibayangkan, betapa meruginya seorang muslim jika dia tidak sanggup menikmati hasil dari ibadahnya dikarenakan memakan masakan haram.
Aneka produk kuliner yang beredar dipasaran baik impor maupun hasi lokal dengan beragam bentuk dan bungkus kerap kali membingungkan masyarakat yang nota bene muslim ini untuk memilih kehalalannya , melihat realita diatas maka  produsen tidak tinggal diam  untuk mendongkrak penjualan mereka semoga mampu dijual ke konsumen muslim, yang diantaranya adalah mencantumkan label halal pada setiap produk masakan.
Seberapakah urgensi Sertifikat halal?
Halal atau haramnya kuliner bekerjsama merupakan problem yang terang dalam agama islam, sehingga pada umumnya kaum muslimin mengenali jenis masakan yang haram untuk disantap, hal tersebut telah dinyatakan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits;
إن الحلال بين وإن الحرام بين
Sesungguhnya halal itu terang dan haram itu terang … “ HR.Bukhari, No.2051 Muslim, No.1599
Namun bagimana kalau masakan tersebut telah dibungkus sedemikan rupa dengan komposisi dari berbagai materi? Tentu banyak dari kita tidak tau perihal kandungan yang ada didalamnya. Melihat fenomena ini maka bermunculan inspirasi dari kaum muslimin untuk mencari jalan keluar dari duduk perkara tersebut.
Maka muncullah ilham  pencantuman logo halal pada produk yang telah  terdaftar halal pada forum yang diakui, yang kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI.  Dengan demikian  setiap produk kalau ingin mendapatkan sertifikat halal maka harus mengikuti proses menurut tolok ukur yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya  forum ini memiliki  auditor  untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, sampai bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka diperintahkan.
Jika kita tinjau dari usaha tersebut dan dari segi maslahat dan mafsadah maka sanggup kita kategorikan  bahwa logo halal MUI ini sangat penting, sebab yaitu ini merupakan salah satu  fasilitas dalam melindungi pelanggan muslim dari semua jenis masakan haram yang beredar dimasyarakat. Dengan demikian maka setiap produsen tidak seenaknya mencantumkan logo halal pada produk mereka, karena yaitu untuk menerima dogma halal ini mereka akan mendaftarkan dulu produknya untuk menerima memo halal dari forum ini dengan proses berdasarkan kriteria mereka.
Bagaimana kita bersikap?
Melihat logo halal MUI dalam kemasan kuliner yaitu cara termudah bagi orang awam dalam menentukan masakan kemasan. Akan tetapi seberapa besar keabsahan akta tersebut?
Untuk itu kita kembalikan perkara ini kepada qaidah lazim Fiqh yaitu ihwal persaksian (syahadah), yakni kesaksian dua orang laki-laki yang adil dalam syariat yaitu sah menurut hukum. Dan pastinya  mereka yang menjadi team halal MUI ini lebih dari sekedar dua orang dan terlebih lagi mereka adalah pakar dalam bidang pangan. Apalagi dia ialah lembaga resmi yang diakuai oleh pemerintah dan penduduk untuk akta tersebut. Atas dasar ini maka logo tersebut mampu kita jadikan fasilitas dalam menolong menentukan masakan halal pada produk kemasan.
Namun bagaimana jika ada issu haram dalam beberapa produk yang berlabel halal ini? Tentu kita sebagi seorang muslim akan mengembalikan hal tersebut dengan cara bersikap bijak sebagaimana tuntun AllahTa’ala  dalam AlQur’an:  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“ Hai orang-orang yang beriman, kalau datang kepadamu orang fasik membawa sebuah berita, maka periksalah dengan cermat agar kau tidak menimpakan sebuah bencana alam terhadap suatu kaum tanpa mengenali keadaannya yang menjadikan kau menyesal atas perbuatanmu itu”.  QS. Al Hujurat:6
Kita perlu tabayyun(konfirmasi) dan berusaha mencari kebenaran informasi tersebut, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Dikarenakan hukum asal dari segala sesuatu yang didunia ialah halal kecuali yang diharamkan, sebuah qaidah fiqih menyampaikan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal segala sesuatu yaitu halal hingga ada dalil yang menyampaikan keharamannya.
Akan namun cara berhati hati ialah jalan terbaik dalam hal duniawi, adalah waro’ dari masakan tersebut sampai terperinci isu yang ada. Dan arti waro’ menurut syaikh ibnu utsaimin dalam Fathu dzul jalali wal ikrom Syarah bulugul marom pada Muqodimah Kitab zuhud wal waro’ yaitu :
الورع : ترك ما يضر في الآخرة
Meninggalkan sesuatu yang membahayakan persoalan Ahirat.
Jadi ikhthiyat (hati hati) dan waro’ bukan sebagi dasar pengharaman, tetapi keduanya ialah sebagi kewaspadaan belaka.
Dan perlu ditegaskan bahwa hal ini tidak menghemat legalitas akta halal yang sudah kita ketahui begitu besar manfatnya, dan disokong juga bahwa akta tersebut dikeluarkan setelah adanya proses dari pakar masakan yang hebat dalam bidangnya. Karena untuk mengetahui kandungan kimia materi masakan dalam kemasan yakni duduk perkara yang tidak mudah, dan ini yakni persoalan yang dikategorikan problem ketrampilan duniawi, yang mana Rasulullah telah serahkan kasus-perkara duniawi terhadap orang yang mempunyai keahlian tersebut, Dalam suatu Hadits Rasulullalah bersabda :
« أنتم أعلم بأمر دنياكم ».
Kalian lebih faham dengan persoalan dunia kalian. HR. Muslim No.6277
Sehingga logo halal ini tetap kita jadikan fasilitas untuk memilih  makanan halal. Wallahu A’lam Bisshowab.


Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com