Limbah B3: Pengertian, Jenis, dan Karateristik

Limbah B3Secara lazim, limbah merujuk pada materi sisa yg dihasilkan dr kegiatan & proses buatan di aneka macam skala, mulai dr rumah tangga, industri, pertambangan, & lain sebagainya.

Bentuk limbah bisa berupa gas & debu, cair atau padat. Beberapa jenis limbah tergolong dlm kategori Limbah Bahan Berbahaya & Beracun karena bersifat beracun atau berbahaya.

B3 atau singkatan dr Bahan Berbahaya & Beracun adalah bahan yg terdiri dr zat, energi, dan/atau bagian lain yg dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup dengan-cara pribadi atau tak pribadi alasannya sifatnya, konsentrasinya, atau jumlahnya.

B3 pula mampu membahayakan kesehatan & kelancaran hidup manusia & makhluk hidup lain. Definisi ini termasuk dlm Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup & peraturan-peraturan turunannya.

Table of Contents

Pengertian Limbah B3

Pengertian Limbah B3

Limbah B3 adalah bahan sisa dr kegiatan atau kegiatan yg mengandung B3. Limbah B3 (LB3) dapat berasal dr banyak sekali sektor seperti industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, & rumah tangga.

Pengelolaan Limbah B3 dikontrol dlm Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Limbah B3, yg mencantumkan daftar lengkap Limbah B3 dr berbagai sumber, tergolong LB3 dr sumber tak spesifik, LB3 dr sumber spesifik, L B3 dr B3 kadaluwarsa, LB3 yg tumpah, LB3 yg tak memenuhi spesifikasi produk, & bekas bungkus B3.

Baca juga: Macam-Macam Pencemaran & Tingkat Kerusakan Lingkungan

Jenis Limbah B3

Jenis Limbah B3

Berdasarkan asalnya, limbah B3 (LB3) dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

  • Limbah B3 dr sumber tak spesifik, yaitu limbah yg tak berasal dr proses utama suatu kegiatan, melainkan dr kegiatan mirip pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pembersihan, pengemasan, & lain sebagainya.
  • Limbah B3 dr sumber spesifik, yaitu limbah yg berasal dr proses utama suatu industri atau kegiatan utama.
  • Limbah B3 dr sumber lain, yakni limbah yg berasal dr sumber yg tak terduga, seperti produk basi, sisa bungkus, tumpahan, & buangan produk yg tak memenuhi spesifikasi.

Sifat Limbah B3

Sifat Limbah B3

Suatu limbah dikategorikan sebagai bahan berbahaya & beracun jikalau memiliki sifat-sifat tertentu mirip gampang meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosif, menimbulkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan mirip karsinogenik, teratogenik, & mutagenik.

Mudah meledak (explosive)

Limbah mudah meledak adalah limbah yg dapat meledak pada suhu & tekanan persyaratan alasannya adalah mampu menghasilkan gas dgn suhu & tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana.

Limbah ini sungguh berbahaya selama penanganan, pengangkutan, sampai pembuangannya alasannya adalah mampu menimbulkan ledakan besar tanpa perayaan.

Contoh LB3 dgn sifat mudah meledak antara lain limbah materi eksplosif & limbah laboratorium seperti asam pikrat.

Pengoksidasi (oxidizing)

Limbah pengoksidasi yakni limbah yg dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menyebabkan api saat bereaksi dgn materi lain, mampu menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem kalau tak dikerjakan dgn serius. Contoh LB3 dgn sifat pengoksidasi yakni kaporit.

Praktis menyala (flammable)

Limbah yg mudah terbakar yakni limbah yg dapat terbakar pada suhu & tekanan patokan sebab kontak dgn udara, nyala api, air, atau materi yang lain.

Contoh LB3 yg gampang terbakar antara lain pelarut benzena, pelarut toluena, atau pelarut aseton yg berasal dr industri cat, tinta, pembersihan logam, & laboratorium kimia.

Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Jenis, Dampak, & Pencegahan

Beracun (moderately toxic)

Limbah beracun yakni limbah yg mengandung zat yg bersifat racun bagi manusia atau binatang, sehingga mampu mengakibatkan keracunan, sakit, atau akhir hayat baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun lisan.

Contoh LB3 ini yakni limbah pertanian seperti buangan pestisida.

Berbahaya (harmful)

Limbah berbahaya adalah limbah yg dapat menyebabkan bahaya kepada kesehatan hingga tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral, baik dlm fase padat, cair, maupun gas.

Korosif (corrosive)

Limbah yg bersifat korosif yaitu limbah yg dapat mengakibatkan iritasi pada kulit, pengkaratan pada baja, memiliki pH ≥ 2 (kalau bersifat asam) & pH ≥ 12,5 (kalau bersifat basa).

Contoh LB3 dgn sifat korosif antara lain sisa asam sulfat yg digunakan dlm industri baja, limbah asam dr baterai & aki, serta limbah pembersih natrium hidroksida pada industri logam.

Karateristik Limbah B3

Karateristik Limbah B3

Jika sebuah zat atau senyawa dicurigai mempunyai karakteristik limbah B3, tetapi tak tercantum dlm Lampiran 1 PP 101/2014, maka perlu dikerjakan uji karakteristik untuk mengidentifikasi apakah zat tersebut tergolong LB3 atau tidak.

Uji karakteristik yg dapat dilaksanakan meliputi Uji Karakteristik Praktis Meledak, Mudah Menyala, Reaktif, Infeksius, & Korosif, serta Uji Toksikologi LD50 atau TCLP seperti yg dijelaskan dengan-cara lengkap pada Lampiran 2 PP 101/2014.

Baca juga: Urutan Planet Dalam & Luar Pada Tata Surya

Cara Pengelolaan Limbah B3

Cara Pengelolaan Limbah B3

Karena sifatnya yg berbahaya & beracun, pengelolaan limbah B3 harus dilaksanakan dgn hati-hati. Setiap orang atau pelaku usaha yg menghasilkan LB3 wajib melaksanakan pengelolaan LB3 yg dihasilkan, yg mencakup:

  • Penyimpanan
  • Pengumpulan
  • Pengangkutan
  • Pemanfaatan
  • Pengolahan
  • Penimbunan.

Untuk menentukan bahwa pengelolaan LB3 dilakukan dgn benar & untuk membuat lebih mudah pengawasan, setiap kegiatan pengelolaan LB3 mesti mempunyai izin dr Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan sesuai dgn peraturan yg berlaku.

Kesimpulan

Limbah B3 mempunyai sifat berbahaya & beracun sehingga perlu dikelola dgn seksama. Setiap orang atau pelaku perjuangan yg menciptakan LB3 wajib melaksanakan pengelolaan kepada LB3 yg dihasilkannya, yg meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pembuatan, & penimbunan.

Seluruh kegiatan pengelolaan LB3 harus memiliki izin dr Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan sesuai dgn peraturan yg berlaku.

Jika terdapat zat atau senyawa yg terindikasi mempunyai karakteristik LB3 namun tak tercantum dlm Lampiran 1 PP 101/2014, maka perlu dilaksanakan uji karakteristik untuk identifikasi, yg mampu berbentukuji karakteristik mudah meledak, gampang menyala, reaktif, infeksius, korosif, & beracun sebagaimana diterangkan pada Lampiran 2 PP 101/2014.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ihwal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. (2015). Panduan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. (2018). Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di Perguruan Tinggi.
  5. Badan Standardisasi Nasional. (2015). SNI 19-2454-2002 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun.
  6. Departemen Kesehatan RI. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 ihwal Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja pada Kegiatan yg Menghasilkan Limbah B3.

  Limbah Anorganik: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Dampak