Lembaga Yudikatif: Sejarah, Tugas, Wewenang, dan Lembaganya

Lembaga Yudikatif yaitu kumpulan forum-forum yg beroperasi dlm memantau & menegaskan keberjalanan undang-undang. Tidak hanya undang- undang saja namun semua yg berhubungan dgn penegakan hukum di Indonesia.

Oleh alasannya adalah itu forum atau badan Yudikatif mempunyai peran yg strategis dlm memantau serta menghipnotis pertumbuhan sosial, ekonomi & yang lain di Indonesia ini.

Lembaga tubuh Yudikatif ini mempunyai beberapa forum yg tugasnya berlawanan- beda namun saling berafiliasi antara satu dgn yg lainnya.

Indonesia sendiri mempunyai 3 forum yg berada dlm naungan Yudikatif. Lembaga tersebut diantaranya:

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Mahkamah Agung
  3. Komisi Yudisial

Pada postingan kali ini, kita akan membahas dengan-cara lebih lanjut lembaga yudikatif, mulai dr sejarah hingga acuan-contohnya.

Sejarah Terbentuknya Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif sudah mempunyai sejarah panjang di Indonesia, bahkan sejak negara ini menerima kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung merupakan dua forum tertua yg menjadi naungan badan Yudikatif itu sendiri. Kedua forum ini merealisasikan fungsi yudikatif yg tercantum dlm Undang Undang Dasar 24 & 25 yg berbunyi

Kekuatan keadilan yaitu kekuatan independen, terlepas dr pengaruh kekuasaan pemerintah

Meskipun begitu tubuh Yudikatif belum memiliki kesetaraan dgn forum lain. Karena sebelum reformasi lembaga paling tinggi yaitu Majelis Permusyawarahan Rakyat atau MPR.

Sehingga pada dikala itu, fungsi Yudikatif berada dibawah wewenang lembaga Legislatif.

Sebelum Undang- Undang Dasar tahun 1945 ini diamandemen, MPR membawahi beberapa lembaga tinggi termasuk Mahkamah Agung untuk tubuh Yudikatif.

Mahkamah Agung disejajarkan dgn Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dewan Pertimbangan Agung. Tercatat 4 kali bahwa UUD 1945 melaksanakan amandemen.

Hal tersebut menciptakan pergeseran besar atas susunan forum- forum tinggi negara di Indonesia.

Setelah reformasi tepatnya tahun 1999 hingga 2002 forum- lembaga tersebut memiliki perubahan berkesinambungan. Salah satunya menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung.

Untuk forum Legislatif pun mengalami penambahan lembaga baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah.

Pada peluang ini pula timbul lembaga baru yakni Komisi Yudisial yg hadir menjadi poros utama untuk mengatur & mengawasi penegak hukum di Indonesia mirip kinerja Hakim.

 

Tugas & Fungsi Lembaga Yudikatif

Tugas & Fungsi lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif mempunyai fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman & pula mengawasi keberjalanan penghakiman itu sendiri.

Secara umum, berikut ini ialah fungsi-fungsi yg dijalankan oleh forum Yudikatif

  • Hukum kriminal
  • Hukum konstitusi
  • Hukum internasional
  • Hukum administratif

Agar kalian lebih paham keempat jenis aturan diatas, kita akan membahasnya dengan-cara lebih dlm dibawah ini

Hukum Kriminal

Sesuai dgn Undang Undang yg berlaku di Indonesia, perkara-masalah kriminal dikontrol & teratasi oleh peradilan pidana di Indonesia. Peradilan pidana di Indonesia ini mencakup

  • Pengadilan negri (tingkat kabupaten)
  • Pengadilan tinggi (tingkat provinsi)
  • Mahkamah agung (tingkat nasional)

Sedangkan, untuk permasalahan hukum perdata, lazimnya terselesaikan dlm peradilan negara.

Terkadang, ada pula perkara-perkara tertentu yg dilimpahkan pada peradilan agama. Hal ini terjadi tatkala perkara tersebut bekerjasama dgn hukum agama.

 

Hukum Konstitusi

Permasalahan-permasalahan yg berhubungan dgn konstitusi negara Indonesia akan terselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, jika ada elemen masyarakat yg keberatan dgn undang-undang yg sudah ditetapkan, maka dapat diadukan pada Mahkamah Agung.

 

Hukum Internasional

Hukum-aturan internasional umumnya tak diatasi oleh lembaga yudikatif suatu negara, tetapi terselesaikan oleh perserikatan bangsa-bangsa & mediasi antar negara.

Namun, bila terdapat tersangka masalah kriminal yg berasal dr luar negri & menjalankan kejahatan di Indonesia, maka individu tersebut tetap akan diproses oleh forum Yudikatif Indonesia apalagi dulu.

 

Hukum Administratif

Untuk persoalan & konflik mengenai sengketa tanah, akta kepemilikan & sejenisnya, hal-hal yg bersifat Administratif, maka kasus tersebut akan tertuntaskan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 

Wewenang Khusus Lembaga Yudikatif

Wewenang Lembaga Yudikatif

Setelah melalui zaman Orde Baru, tubuh Yudikatif pun turut berubah fungsi. Fungsi tersebut meliputi wewenang yg berbeda untuk mengontrol stabilitas jalannya metode perundang-seruan.

Selain itu badan Yudikatif ditempatkan untuk lebih independen & mampu berdiri diatas kaki sendiri. Sehingga wewenang khusus ditetapkan untuk lebih memaksimalkan proses UUD dlm struktural kenegaraan.

Yudikatif memiliki wewenang untuk menilik atau melaksanakan audit terhadap forum horizontal mirip lembaga Legislatif & Eksekutif.

Namun tata cara kemajuan politik yg ternyata cukup rumit & berputar-putar menciptakan tubuh Yudikatif mesti dibantu oleh lembaga-forum lain.

Karena pastinya Yudikatif sendiri sungguh krusial untuk memastikan lajurnya undang- undang. Maka hadirlah forum- lembaga yg menolong kinerja tubuh Yudikatif antara lain:

  • Komisi Nasional Hak & Asasi Manusia yg bergerak dlm proteksi & penanganan HAM di Indonesia.
  • KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yg bergerak untuk memberantas masalah- masalah korupsi di struktur organisasi pemerintahan.
  • Komisi Anti Kekerasan Perempuan yg bergerak melindungi hak dr perempuan.
  • Ombudsman Nasional yang bergerak dlm pelayanan publik serta penyelenggaraannya.

Tentu saja lembaga- lembaga tersebut akan terus bersinergi untuk membantu jalannya perundang- undangan di Indonesia.

Dengan kerjasama yg baik antara lembaga yudikatif serta forum-lembaga yg sudah disebutkan diatas, peluangnya tata cara perundangan & penegakkan keadilan di Indonesia bisa lebih baik lagi kedepannya.

 

Lembaga Yudikatif yg ada di Indonesia

Lembaga atau Badan Yudikatif memiliki beberapa forum yg menjadi aktivis tubuhnya. Berikut mengenal lebih dlm forum- lembaga yg menjadi badan Yudikatif:

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung

Lembaga ini merupakan salah satu forum tertinggi negara yg mempunyai wewenang sarat atas kekuasaan hukum & kehakiman.

Mahkamah Agung atau MA ini dipimpin oleh seorang Hakim Agung, yg merupakan lembaga tinggi negara yg diamanahkan dgn kekuasaan kehakiman.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung. Setelah periode Muhammad Hatta Ali 2017- 2020, terpilihlah Muhammad Syarifuddin sebagai ketua atau Hakim Agung periode 2020 – 2025.

Tentu saja jabatan & peran dr seorang Hakim Agung sungguh besar & berat.

Presiden Joko Widodo sendiri yg langsung melantik & memilih M. Syarifuddin untuk menanggung tanggung jawab besar sebagai ketua Mahkamah Agung.

Hak & Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah agung memiliki beberapa wewenang & hak yg harus dilakukannya sebagai forum yudisial tertinggi di Indonesia.

Dalam Undang- Undang pasal 24A & kolom ayat 1 Hak & wewenang mahkamah agung antara lain ialah

  • Mengatur peradilan hingga tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan pemberian grasi serta rehabilitasi bagi presiden

Mahkamah Agung atau MA mempunyai wewenang untuk mengontrol peradilan hingga tingkat kasasi. Yang memiliki arti Mahkamah Agung mampu membatalkan sampai tingkat keputusan final dlm peradilan.

Contohnya bila terdapat beberapa pihak yg bersangkutan yg keberatan atas beberapa dasar peradilan biasa .

Mereka bisa saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk dibanding atau dibatalkan perundangan tersebut. Hal ini berlaku dlm penetapan undang-undang.

Mahkamah agung pula berwenang untuk mengajukan 3 orang hakim konstitusi. Selain itu, mereka pula dapat memberikan pertimbangan bagi presiden untuk memberikan pengampunan hukuman & rehabilitasi.

 

Fungsi Mahkamah Agung

Sebagai forum yudisial tertinggi di suatu negara, Mahkamah Agung sendiri mempunyai beberapa fungsi antara lain

  • Berfungsi Sebagai Peradilan Tertinggi
  • Memiliki fungsi pengawasan
  • Memiliki fungsi manajemen
  • Memiliki fungsi pengaturan
  • Memiliki fungsi memberi pesan yang tersirat

Secara biasa , mahkamah agung menaungi & pula memantau peradilan umum, pengadilam militer, pengadilan agama, & pengadilan manajemen negara.

 

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi

Setelah Mahkamah Agung badan Yudikatif pula mempunyai Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini mempunyai wewenang sebagai pemegang fungsi kehakiman bareng MA.

Mahkamah Konstitusi sendiri bermaksud untuk mempertahankan stabilitas & kemurnian konstitusi dr penjahat atau oknum yg ingin mengendalikan sistem tatanan kenegaraan sesuai dgn kepentingan pribadinya.

Mahkamah Konstitusi pada umumnya mempunyai 4 (empat) kewenangan. Kewenangan tersebut sudah diatur dlm Undang- Undang Dasar 1945.

Berikut yaitu tugas & wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai dgn UU Pasal 24 C Ayat 1-6

  • Menguji kelayakan & kemaslahatan terhadap isi pasal Undang- Undang dasar berdasarkan rancangannya.
  • Memutus beberapa afiliasi negatif atas suatu lembaga negara berdasarkan Undang- Undang.
  • Mampu membubarkan suatu partai atau organisasi politik.
  • Mengatur keputusan akhir dr hasil pemilihan lazim.

Dalam tatanan struktur organisasi Mahkamah Konstitusi ditetapkan sembilan hakim. Ke sembilan hakim tersebut wajib ditetapkan & dilantik oleh Presiden.

Ke sembilan hakim tersebut terdiri dr pengajuan DPR, MA & Presiden. Semua jabatan hakim tersebut dipukul rata menjadi 3 belahan atas masing- masing forum.

 

Lembaga Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial

Badan Yudikatif yg terakhir adalah Komisi Yudisal. Komisi Yudisial ini merupakan forum Yudikatif yg bersifat independen & bebas dr dampak lembaga-lembaga yang lain dlm suatu negara.

Komisi ini merupakan forum yudikatif terakhir yg dibuat & gres disahkan sesudah Indonesia mengalami 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar.

Secara umum, komisi yudisial memiliki tujuan untuk

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA & hakim di seluruh tubuh peradilan sesuai kebutuhan & standar kelayakan.
  • Mengupayakan kenaikan kapasitas & kemakmuran hakim-hakim yg ada di dlm tata cara peradilan Indonesia
  • Peningkatan kepatuhan hakim kepada Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik kepada para hakim
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yg higienis & bebas KKN.

Secara umum, KY berfungsi untuk memantau serta mempertahankan martabat & mutu dr hakim-hakim yg ada dlm sistem peradilan di Indonesia.

Wewenang & Tugas Komisi Yudisial

Dalam mewujudkan tujuan ini, komisi yudisial pula memiliki wewenang tertentu. Pasal yg menertibkan wewenang komisi yudisial yakni Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 ihwal Komisi Yudisial.

Dalam pasal ini, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung & hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk mendapatkan kesepakatan
  2. Menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tolong-menolong dgn Mahkamah Agung
  4. Menjaga & menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Selain wewenang, KY pula memiliki peran-tugas tertentu untuk menunjang wewenangnya.

Tugas ini diatur dlm Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Untuk menunjang wewenang KY dlm menganjurkan pengangkatan hakim agung maka Komisi Yudisial memiliki peran

  • Melakukan registrasi kandidat hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap kandidat hakim agung
  • Menetapkan kandidat hakim agung
  • Mengajukan kandidat hakim agung ke DPR.

Selain itu, peran Komisi Yudisial pula dikontrol dlm Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Demi mendukung wewenang KY untuk Menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, maka forum ini mempunyai peran

  • Melakukan pemantauan & pengawasan kepada perilaku hakim
  • Menerima laporan dr penduduk berkaitan dgn pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
  • Melakukan verifikasi, penjelasan, & investigasi terhadap laporan prasangka pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim dengan-cara tertutup
  • Memutus benar tidaknya laporan prasangka pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
  • Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada orang perseorangan, golongan orang, atau tubuh aturan yg merendahkan kehormatan & keluhuran martabat hakim.

Selain peran-tugas diatas KY pula bertugas untuk meningkatkan kapasitas & kemakmuran hakim-hakim yg ada di Indonesia.

Pasal 24B UUD 1945 mengatur anggota dr KY. Disebutkan bahwa anggota yg menjabat dlm tatanan komisi yudisial sepatutnya ditentukan oleh Presiden dgn keputusan DPR.

Selain itu, anggota KY pula harus mempunyai pengalaman & wawasan yg baik di bidang aturan dgn etika & moral yg tak tercela.

Karena sudah ada pemangku kekuasaan yudikatif lain mirip MK & MA maka peran Komisi Yudisial tak tumpang tindih atau sama dgn MK & MA.

Hal ini bermakna peran Komisi Yudisial hanya sebatas memantau Etik & kinerja seorang hakim serta bisa menentukan seorang hakim agung.

 

Pentingnya Mempelajari Struktur Kepemerintahan di Indonesia

Agar kita semakin berpengetahuan maka sungguh penting untuk mempelajari struktur & tatanan kepemerintahan.

Hal ini sungguh kuat kepada penambahan gosip & pengetahuan transparansi kebijakan perintah pada penduduk . Selain itu, penduduk yg paham akan struktur pemerintahan suatu negara pula akan menghasilkan budaya politik yg lebih aktif.

Sebagai warga negara yg baik, sekurang-kurangnyakita mengenali alur kerja dr lembaga- forum tinggi.

Karena dgn begitu penduduk pun mampu menilai kinerja lembaga tinggi yg sedang berlangsung dlm sebuah negara. Terutama untuk forum-forum Yudikatif ini yg memang fungsi utamanya yaitu memastikan hukum berjalan dgn baik.

  Pertumbuhan Budaya Politik