Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga pendukung pasar modal merupakan forum yang menunjang semua kegiatan di pasar modal meliputi:

  • Bank Custodian, yaitu bank yang berfungsi melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen imbas.
  • Biro administrasi efek (BAE), yaitu lembaga yang melaksanakan manajemen efek bagi emiten, mirip: pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran deviden dan lain-lain.
  • Wali amanat, yakni pihak yang diandalkan mewakili kepentingan pedagang obligasi.
  • Penasehat investasi, adalah pihak yang bertugas menunjukkan anjuran investasi. Penasehat investasi nyaris sama dengan manajer investasi. Bedanya penasehat investasi hanya memberikan rekomendasi, tetapi tidak memihak perihal resiko suatu imbas.
  • Pemeringkat imbas, Yaitu pihak yang bertugas menawarkan pertimbangan secara objektif, jujur dan tidak memihak mengenai resiko suatu imbas.
  Faktor-faktor penyebab tingginya bunga modal