Lembaga pendukung pasar modal merupakan forum yang menunjang semua kegiatan di pasar modal meliputi:
- Bank Custodian, yaitu bank yang berfungsi melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen imbas.
- Biro administrasi efek (BAE), yaitu lembaga yang melaksanakan manajemen efek bagi emiten, mirip: pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran deviden dan lain-lain.
- Wali amanat, yakni pihak yang diandalkan mewakili kepentingan pedagang obligasi.
- Penasehat investasi, adalah pihak yang bertugas menunjukkan anjuran investasi. Penasehat investasi nyaris sama dengan manajer investasi. Bedanya penasehat investasi hanya memberikan rekomendasi, tetapi tidak memihak perihal resiko suatu imbas.
- Pemeringkat imbas, Yaitu pihak yang bertugas menawarkan pertimbangan secara objektif, jujur dan tidak memihak mengenai resiko suatu imbas.