Lembaga legislatif merupakan salah satu jenis forum yg berperan penting dlm sistem pemerintahan di Indonesia.
Lembaga ini merupakan salah satu dr tiga lembaga yg tergolong kedalam trias politica atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu (1689- 1755). Dua lembaga lainnya yaitu lembaga Eksekutif & pula lembaga Yudikatif.
Di negara Indonesia, lembaga pemerintah yg menjalankan fungsi selaku suatu forum legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta MPR (Majelis Permusywaratan Rakyat).
Lembaga-lembaga ini memiliki kiprah penting selaku pembuat Undang-Undang Dasar yg nantinya akan menjadi hukum dlm menjalankan pemerintahan.
Untuk mengetahui forum legislatif lebih lanjut, berikut yakni keterangan seputar forum legislatif.
Daftar Isi
Pengertian lembaga legislatif
Lembaga legislatif ialah forum yg melakukan fungsi legislasi atau pembentukan aturan-aturan yg berlaku di suatu wilayah
Beberapa jago memperlihatkan pemahaman yg berlainan-beda tentang lembaga legislatif. Meskipun begitu, inti dr apa yg mereka sampaikan relatif sama.
Menurut Montesquieu, forum legislatif yakni
magistrat atau penguasa yg mengeluarkan suatu hukum & aturan yg berlaku di suatu wilayah.
Sedangkan, John Locke menerangkan bahwa kekuasaan legislatif adalah
kekuasaan untuk membuat & membentuk Undang-Undang (UU) yg mengikat di suatu wilayah kekuasaan tertentu.
Berdasarkan kedua pemahaman diatas, kita mampu menyimpulkan bahwa lembaga legislatif yakni sebuah lembaga yg memiliki kekuasaan untuk menciptakan & membentuk undang-undang selaku suatu hukum yg berlaku dlm suatu negara.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi 3 kekuasaan yakni Eksekutif, Legislatif, & pula Yudikatif.
Dalam menjalankan fungsi Legislatif dlm pemerintahan, terdapat 3 lembaga utama yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) & Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR yakni salah satu forum legislatif yg ada di dlm metode pemerintahan Indonesia. Lembaga ini bersifat bikameral & terdiri dr anggota DPR maupun DPD.
Lembaga ini memiliki hak untuk melantik & memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatan dgn syarat yg ditetapkan dlm undang-undang dasar.
Secara fungsi, MPR pula berfungsi untuk menjaga agar Undang-Undang Dasar 1945 tetap berada dlm bentuk yg murni & sesuai dgn perkembangan zaman di Indonesia.
Oleh alasannya adalah itu, MPR adalah satu-satunya lembaga pemerintah yg boleh mengganti Undang Undang Dasar 1945.
Untuk menunjang keberjalanan fungsi-fungsinya, MPR diharuskan untuk melakukan paling sedikit sidang 1 kali dlm lima tahun di Jakarta sebagai ibukota negara.
Pada zaman dulu, sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, MPR merupakan forum negara tertinggi serta lembaga legislatif tertinggi yg ada dlm negara Indonesia.
Sekarang, kedudukan MRP setara dgn lembaga-forum tinggi negara yang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah para wakil rakyat yg dipilih dengan-cara langsung dgn masa jabatan 5 tahun.
Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi (pembuat undang-undang), anggaran & pula fungsi pengawasan terhadap pemerintah Indonesia.
Sebagai dewan perwakilan, dibutuhkan DPR dapat merangkum suara rakyat & memberikannya pada para direktur yg menjalankan pemerintahan.
Untuk menjalankan fungsi-fungsinya dlm mengatur legislasi di Indonesia, DPR bersidang satu kali dlm setahun.
Selain itu, DPR pula mempunyai hak imunitas & hak bertanya pada presiden. Hal ini penting biar forum ini bisa mengawasi & menjadi rekan kritis dr pemerintah.
DPR merupakan wujud dr perwakilan kawasan yg ditempatkan di pemerintahan sentra.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki kiprah yg nyaris sama dgn DPR namun forum ini lebih berkonsentrasi pada tiap tempat & ada pada level provinsi.
Lembaga ini mempunyai peran untuk menjadi perwakilan dr tiap kawasan untuk membahas hal-hal yg berhubungan dgn otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam kawasan & sumber daya ekonomi tempat.
DPRD pula mampu membahas hal yang lain bareng DPR yg berkaitan dgn korelasi sentra-kawasan, pajak, pendidikan & agama mirip yg dikontrol dlm undang-undang pasal 22D.
Tugas & Wewenang Lembaga Legislatif
Tugas & wewenang dr lembaga-forum legislatif ini semuanya diatur dlm Undang Undang Dasar 1945 yg menjadi konstitusi dasar negara Indonesia.
Berikut ini yakni fungsi serta wewenang yg dimiliki oleh tiap lembaga sesuai dgn UUD 1945.
Tugas & Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berikut ini ialah peran & pula wewenang yg dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dgn Undang Undang Dasar
- Mengubah & memutuskan undang-undang dasar
- MPR pula memiliki berperan untuk melaksanakan pengawasan dlm memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatan menurut undang-undang dasar.
- Menjadi saksi tatkala presiden & wakil presiden melakukan sumpah & janjinya untuk menjalankan tugas & memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan peran & wewenang diatas, kita mampu menyimpulkan bahwa MPR memiliki peran utama sebagai penjaga UUD 1945 serta melantik & memberhentikan presiden serta wakil presiden yg sedang menjabat.
Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut yakni peran & wewenang yg dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dgn UUD
- Melakukan fungsi pengawasan pada presiden & wakil presiden dgn mangajukan usul pemberhentian jikalau memenuhi syarat yg terdapat dlm undang-undang dasar.
- Menjadi saksi tatkala presiden & wakil presiden melakukan sumpah & janjinya untuk menjalankan tugas & memenuhi kewajibannya.
- Memberikan persetujuan saat presiden membuat pernyataan perang, perdamaian & penjanjian dgn negara lain.
- Memberikan kesepakatan tatkala presiden menciptakan perjanjian internasional.
- Memberikan pertimbangan dlm mengangkat duta & konsul oleh presiden.
- Melakukan pertimbangan pada presiden saat menunjukkan amnesti & penghapusan.
- Memiliki kekuasaan untuk menciptakan undang-undang.
- Memberikan persetujuan rancang undang-undang perihal budget pendapatan & belanja negara yg diajukan oleh presiden sebagai fungsi budget DPR.
- Menerima hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Secara lazim, fungsi dr DPR yaitu sebagai check and balance bagi kekuasaan administrator yg dijalankan oleh pemerintahan.
Fungsi utamanya adalah untuk memantau kinerja pemerintah, memberikan pertimbangan & nasehat pada pemerintah, serta membentuk undang-undang & regulasi yg akan mengarahkan kinerja lembaga-forum eksekutif.
Selain itu, DPR pula berperan untuk menyerap & menyampaikan aspirasi rakyatnya. Hal ini senada dgn namanya yaitu sebagai dewan perwakilan.
Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah
Berikut ini yakni peran & wewenang yg dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia
- Seperti diterangkan dlm undang-undang, DPD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-uandang dasar perihal otonomi daerah, relasi pemerintahan pusat & kawasan, pembentukan & pemekaran serta penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam & sumberdaya ekonomi yang lain, serta perimbangan keungan pusat & tempat, serta yg berkaiatan dgn perimbangan keuangan pusat & kawasan pada Dewan Perwakilan Rayat (DPR).
- Membahas desain undang-undang & memperlihatkan pertimbangan pada DPR.
- Melakukan pengawasan atsa pelaksanaan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan perihal desain undang-undang budget pemasukan & belanja negara yg dibahas oleh presiden & badan legislatif (DPR).
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK
Sesuai dgn klasifikasi wewenang & peran yg ada diatas, DPD berperan menjalankan fungsi yg menyerupai dgn DPR. Yaitu, sebagai lembaga pertimbangan & pula pengawasan kinerja pemerintahan, namun pada tingkatan provinsi.
Disini, DPD pula berperan besar dlm mengontrol & mengajukan aturan-aturan yg termasuk dlm lingkup otonomi kawasan & korelasi tempat dgn pusat.
Langkah Membuat Rancangan Undang-Undang
Seperti kita ketahui bahwa wewenang utama dr forum legistalif yakni kekuasaan pembuat undang-undang.
Berikut ini yakni alur dr pengerjaan undang-undang yg ada di Indonesia.
- Rancangan undang- undang dasar diajukan oleh presiden, DPR atau DPD
- Rancangan undang-undang (RUU) lalu dimasukkan kedalam program legislasi nasional oleh tubuh legislasi DPR
- Pembuatan Naskah akademik dlm menciptakan RUU kecuali untuk RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), RUU Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), serta pencabutan RUU atau pencabutan Perpu
- Pimpinan DPR menginformasikan adanya usulan RUU & membagikan pada anggota rapat paripurna
- Pemutusan perihal RUU akan diterima dgn pergantian atau ditolak
- Apabila disetujui RUU yg telah diajukan, maka akan dilaksanakan dua kali tingkat pembicaraan
- Rapat paripurna akan membahas tentang penyampaian laporan, usulan mini DPD, hasil obrolan pertama, usulan mini fraksi, penyataan perseujuan atau penolakan berdasarkan anggota & tiap fraksi.
- Keputusan yg diambil merupakan atas keputusan dr bunyi terbanyak
- Jika RUU diseujui oleh DPR & wakil pemerintah maka hasil RUU diserahkan pada presiden untuk ditanda tangani
- Apabila tak ditandatangi oleh presiden dlm kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak RUU disetujui, RUU tetap sah & menjadi undang-undang
Lembaga legislatif menawarkan peran yg crusial dlm pemerintahan di negara Indonesia.
Dengan adanya peran dr lembaga ini, undang-undang yg mengendalikan aturan harusnya menjadi lebih terarah & menunjukkan bunyi rakyat untuk bisa terdengar oleh pemerintah.
Lembaga legislatif pula menawarkan pengawasan budget pemasukan belanja negara hingga pengawasan terhadap pemerintah Indonesia. Nah itu ia beberapa keterangan penting perihal lembaga legislatif.