Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan yakni forum yg kegiatan khususnya mengumpulkan & mendistribusikan dana serta mencari laba. Lembaga keuangan akan menjembatani antara pihak yg mempunyai keunggulan dana & pihak yg membutuhkan dana.  Lembaga keuangan terdiri dr dua jenis yakni lembaga keuangan bank & forum keuangan bukan bank. Dibawah ini akan dijelaskan dgn lebih rinci.

A. Lembaga Keuangan Bank

Perbankan Indonesia didirikan atas dasar UU No.7 Tahun 1992 yg kemudian diubah menjadi UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan. Berikut ini jenis-jenis lembaga keuangan bank.

1. Bank Umum

Bank umum adalah bank yg melaksanakan kegiatan jasa lalu lintas pembayaran di penduduk dgn prinsip konvensional dan/atau syariah. Selanjutnya berdasarkan jumlah modal inti yg dimiliki, Bank Umum dikelompokkan dlm (4) empat BUKU (Bank Umum menurut Kegiatan Usaha), yaitu:

  • BUKU 1 yaitu bank dgn modal inti dibawah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Contohnya: Bank BPD Bali, Bank Harda Internasional & Prima Master Bank
  • BUKU 2 yaitu bank dgn modal inti antara Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun) sampai Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun). Contohnya: Bank MNC Internasional, Rabo Bank Internasional Indonesia & Bank JTrust Indonesia
  • BUKU 3 yakni bank dgn modal inti antara Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun) sampai Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun). Contohnya: Bank DBS, Maybank Indonesia, HSBC
  • BUKU 4 ialah bank dgn modal inti minimal Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). Contohnya: BNI, Bank Mandiri, BRI

Bank Umum (konvensional & syariah) memiliki kegiatan perjuangan selaku berikut

  • Penghimpunan dana
  • Penyaluran dana
  • Pembiayaan perdagangan (trade finance)
  • Kegiatan treasury
  • Kegiatan dlm valuta ajaib
  • Kegiatan keagenan & koordinasi
  • Kegiatan metode pembayaran & electronic banking
  • Kegiatan penyertaan modal
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dlm rangka penyelamatan kredit, & jasa lainnya

Kegiatan usaha bank lazim akan diubahsuaikan dgn kalangan bank tersebut yakni BUKU yg disebutkan sebelumnya. Semakin tinggi BUKU atau kian besar modal inti bank maka kegiatan usaha yg diperbolehkan untuk dijalankan akan semakin banyak. Secara biasa produk perbankan yg utama terbagi menjadi tiga kalangan besar yakni

  • Jasa operasi kredit aktif: produk perbankan ini menunjukkan kredit ke masyarakat baik jangka pendek atau jangka panjang misalnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit UMKM & kredit multiguna
  • Jasa operasi kredit pasif: produk perbankan yg menghimpun dana dr penduduk berupa; (1) Tabungan, tabungan yg penarikannya dijalankan menurut syarat yg telah disepakati namun tak bisa ditarik dgn cek; (2) Giro, tabungan yg mampu dipakai untuk alat pembayaran & penarikannya menggunakan cek ; (3) Deposito berjangka, simpanan yg penarikannya mengikuti periode tertentu contohnya 3 bulan, 6 bulan & 12 bulan sesuai persetujuan di permulaan.
  • Jasa layanan lainnya mirip ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk pengiriman duit, kartu debit/kredit, e-banking dll

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip konvensional dan/atau syariah. Dalam bisnisnya tak diperbolehkan untuk berpartisipasi dlm jasa lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan bank umum sebab BPR dilarang untuk mendapatkan simpanan dlm bentuk giro, kegiatan valas, penyertaan modal & asuransi. Adapun kegiatan yg boleh dikerjakan oleh BPR adalah sebagai berikut.

  • Penghimpunan dana dlm bentuk tabungan, deposito berjangka & bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu
  • Penyaluran dana
  • Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai aturan Bank Indonesia
  • Penempatan dana dlm bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan/atau tabungan pada bank lain

Contoh: BPR Sri Artha Lestari (Bali), BPR Akasia Mas (Tangerang), BPR Paro Dana (Gorontalo)

3. Bank Syariah

UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah ialah bank yg menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan & keseimbangan, kemaslahatan, universalisme serta tak mengandung gharar, maysir, riba, zalim & objek haram lainnya.

Bank syariah pula menjalankan fungsi sosial sebagai forum baitul mal & menyalurkannya ke pengurus wakaf. Secara biasa bentuk perjuangan bank syariah terdiri atas Bank Umum & Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dgn perbedaan pokok BPRS tak diperbolehkan menerima simpanan giro & ikut serta dlm kemudian lintas sistem pembayaran.

Jenis-jenis komitmen dlm perbankan syariah:

  • Murabahah : akad pembiayaan menurut prinsip jual beli dgn margin
  • Salam : kesepakatan pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dgn pembayaran dimuka
  • Istishna : kesepakatan pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dgn pesanan
  • Ijarah : akad penyediaan dana dlm rangka memindahkan hak guna/manfaat barang & jasa dgn prinsip sewa tetapi tak dibarengi dgn pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik : kesepakatan penyediaan dana dlm rangka memindahkan hak guna/faedah barang & jasa dgn prinsip sewa dgn opsi pemindahan kepemilikan barang
  • Musyarakah : janji kerjasama dlm bentuk kemitraan
  • Mudharabah : kesepakatan koordinasi dlm bentuk penyertaan modal
  • Qardh : kesepakatan bantuan dana ke nasabah
  • Wadiah : komitmen penitipan barang atau uang

Bank Syariah memiliki perbedaan dgn kegiatan usaha yg dijalankan bank konvensional. Perbedaan ini meliputi:

No Bank Konvensional Bank Syariah
1 Bebas nilai Berinvestasi pada perjuangan halal
2 Sistem bunga No riba, prinsip bagi hasil
3 Bunga yg dikenakan bersifat fixed (tetap) Besaran bagi hasil berubah-ubah sesuai kinerja bisnis
4 Mengejar laba Profit & falah-oriented
5 Pola hubungan cuma selaku debitur – kreditur Pola relasi: kemitraan, pedagang -pembeli, sewa, debitur-kreditur
6 Tidak ada lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Contoh:

  • Bank Muamalat Indonesia
  • BNI Syariah
  • BRI Syariah
  • Bank Mandiri Syariah

*per 1 Februari 2021 BNI Syariah, BRI Syariah & Bank Mandiri Syariah telah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB yaitu semua badan selain bank yg melakukan acara di bidang keuangan dengan-cara pribadi dan/atau tak langsung menghimpun & menyalurkan dananya kembali ke masyarakat. Berikut ini forum-forum yg termasuk dlm LKBB.

  • Perusahaan Asuransi: forum yg menghimpun dana dlm bentuk premi yg prospektif penanggungan risiko ke si pembayar. Contoh: Prudential, AXA Financial, Allianz
  • Pegadaian: forum yg menyalurkan kredit kecil-kecilan dgn penjaminan harta bergerak atas dasar hukum gadai. Seseorang yg ingin memperoleh kredit akan menyerahkan harta bergeraknya sebagai jaminan ke pegadaian & bila hingga jatuh tempo si peminjam tak bisa mengembalikan uangnya maka harta bergerak tersebut akan menjadi milik pegadaian yg bisa dijual atau dilelang ke publik. Di Indonesia kita mengenal Perum Pegadaian.
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi yg kegiatan utamanya mendapatkan tabungan & menunjukkan derma ke para anggotanya.
  • Perusahaan Sewa Guna (Leasing): badan perjuangan yg melakukan kegiatan pembiayaan untuk penyediaan barang modal. Contoh: Home Credit Indonesia, Maybank Indonesia Finance, Hino Finance Indonesia
  • Lembaga Dana Pensiun: lembaga hukum yg mengorganisir & menjalankan program yg prospektif faedah pensiun. Lembaga ini mengorganisir dana yg diperoleh dr pemotongan honor karyawan selama masih aktif bekerja. Contoh: PT Taspen & PT Asabri

Artikel: Lembaga Keuangan Bank & Bukan Bank

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula bahan Ekonomi yang lain di Wargamasyarakat.org:

  Transaksi Bengkel Natharisyah selama bulan Mei 2011