Setiap orang dihentikan:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau menciptakan rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, asosiasi, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
- Menggunakan lambang negara untuk kebutuhan selain yang diatur dalam undang-undang.