Larangan Perlakuan Terhadap Lambang Negara

Setiap orang dihentikan:

  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau menciptakan rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
  • Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, asosiasi, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
  • Menggunakan lambang negara untuk kebutuhan selain yang diatur dalam undang-undang.
  Pelaksanaan Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia