Daftar Isi
Pengertian Perilaku Judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu aktivitas pertaruhan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil sebuah pertandingan, permainan atau kejadian yang akibatnya tidak mampu disangka sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan sebuah barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau kejadian.
Judi dinilai selaku kejelekan dan mempunyai imbas dosa besar, karena itu Allah mengharamkan sikap ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]:90,
“Hai orang-orang yang beriman, bahu-membahu (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu termasuk tindakan syaitan. Maka jauhilah tindakan tindakan itu agar kau mendapat keberuntungan.”
Unsur-Unsur Judi
a. Permainan
Perbuatan yang dilaksanakan biasanya berupa permainan atau perlombaan. Kaprikornus dikerjakan semata-mata untuk bersenang-bahagia atau kegiatan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Kaprikornus bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka yakni penonton atau orang yang ikut bertaruh kepada jalannya suatu permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan terhadap bagian spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang telah sungguh sudah biasa atau berpengalaman.
c. Ada taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk duit ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka pastinya ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini ialah komponen yang paling utama untuk menentukan apakah suatu tindakan mampu disebut selaku judi atau bukan.
Bentuk-Bentuk Perilaku Judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 wacana Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
- Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta KiuKiu.
- Perjudian di tempat keramaian yang berisikan lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar duit (coin), kim, pancingan, menembak target yang tidak berputar, lempar bola, sabung ayam, tabrak sapi, adu kerbau, mencerai-beraikan/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
- Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang berisikan sabung ayam, berkelahi sapi, berkelahi kerbau, pacu kuda, karapan sapi, mencerai-beraikan/kambing.
Akibat Negatif Perilaku Judi
- Judi yakni tindakan rijs yang memiliki arti kotoran manusia, amis wangi dan menjijikkan.
- Judi adalah perbuatan setan.
- Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif.
- Merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka karena perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan keyakinan dari dada mereka, sebab kita belum dibilang beriman sebelum saling menyayangi dan berukhuwah karena Allah.
- Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
Cara Menghindari Perilaku Judi
- Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
- Pemerintah hendaknya menunjukkan sosialisai dengan jelas perihal larangan judi dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
- Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi.
- Lebih banyak bergaul dengan orang yang terang-jelas baik.
- Setiap pelaku perjudian harus sadar atas perbuatannya dengan secepatnya bertobat dan memperbaiki diri dengan amal shalih.
- Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan perlindungan Allah.
- Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah semoga tidak terjerumus ke dalam perjudian
- Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikamah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
Hikmah Larangan Perilaku Judi
- Orang akan dapat istikamah mengerjakan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
- Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai perjuangan yang positif-nyata halal dan menciptakan rizki yang barokah
- Melatih diri untuk tabah dan hening dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
- Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah terhadap Allah
- Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
- Menjadikan orang tekun dan bergairahuntuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
- Meninggalkan tindakan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
- Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan berdikari karena jauh dari persengketaan
- Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama insan.
- Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan alasannya meninggalkan tindakan judi mampu memajukan kepemilikan harta benda dan mempertahankan diri seseorang.