Landasan Peraturan Perundang-undangan

Landasan yang dipakai untuk menyusun peraturan perundang-permintaan:
1. Landasan filosofis
Secara filosofis (menurut wawasan dan penyelidikan dengan nalar budi), rumusan peraturan perundang-ajakan mesti benar dan sesuai dengan persepsi hidup dan cita-cita bangsa.
2. Landasan sosiologis
Secara sosiologis (menurut pengetahuan tentang sifat dan kemajuan penduduk ). Rumusan-rumusan peraturan perundang-ajakan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran aturan masyarakat.
3. Landasan yuridis
Secara yuridis (menurut aturan), peraturan perundang-permintaan harus memiliki pengakuan yang lebih tinggi dari ketentuan lain.

  Meskipun sebagian tugas dan wewenang dipegang oleh daerah, pemerintah pusat masih