Lanjutan dr Lakukanlah 5 Amal Shalih Ini Pada Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah (Bagian 2)
Kelima, melantunkan takbir, tahlil & tahmid
Dalilnya adalah hadits yg diriwayatkan Ibnu Umar,
فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ التَّسْبِيْحَ، وَالتَّكْبِيْرَ، وَالتَّهْلِيْلَ
“Maka pada hari-hari itu perbanyaklah tahlil, takbir & tahmid.” (HR. Ath-Thabrani)
Imam Al-Bukhari Rahimahullah menuturkan,
“Ibnu Umar & Abu Hurairah Radhiyallahu Anhuma pergi ke pasar pada sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah) tersebut & keduanya bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir mengikuti takbir keduanya.”
Lebih lanjut, Imam Al-Bukhari Rahimahullah menuturkan,
“Umar bertakbir di kubah masjid di Mina, kaum muslimin yg berada di dalamnya mendengar takbir Ibnu Umar.
Lalu mereka pula bertakbir, begitu pula orang-orang yg berada di pasar, sehingga Mina penuh dgn gemuruh takbir.”
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma melantunkan takbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah melakukan shalat. ia melantunkan takbir di atas kawasan tidurnya, di dlm tendanya, di majelisnya, & dlm perjalanannya.
Disunnahkan mengeraskan bacaan takbir bagi kaum lelaki, berdasarkan perbuatan yg dijalankan oleh Umar, Ibnu Umar & Abu Hurairah Radhiyallahu Anhum.
Adapun bagi kaum wanita, hendaknya membaca dgn bunyi pelan, menurut hadits yg diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah,
حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيْرِهِمْ وَيَدْعُوْنَ بِدُعَائِهِمْ
“Sehingga kami pula mengajak wanita-perempuan yg sedang haid untuk keluar, lalu mereka berada di belakang orang-orang, mereka bertakbir mengikuti takbir orang-orang & berdoa mengikuti doa mereka.” (HR. Al-Bukhari).
Sudah sebaiknya kita ikut membangkitkan sunnah yg telah banyak ditinggalkan pada saat ini, & hampir saja dilupakan bahkan oleh orang-orang yg baik sekalipun.
Hal ini sangat berlawanan sekali dgn apa yg sudah dilakukan oleh kaum salafus-shalih.
Adapun tentang pengucapan takbir pada bulan Dzulhijjah ni ada ada dua macam, yakni biasa & khusus. Dalam aliran Komisi Tetap Untuk Fatwa disebutkan,
“Disyariatkan bagi kaum muslimin untuk mengumandangkan takbir dengan-cara biasa & khusus (pada awal bulan Dzulhijjah).
Takbir bersifat lazim disyariatkan untuk dikumandangkan pada setiap waktu, mulai dr masuknya bulan Dzulhijjah hingga hari terakhir dr hari Tasyriq.
Adapun takbir bersifat khusus dikumandangkan sesudah pelaksanaan shalat fardhu, dr shalat subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ashar pada hari terakhir dr hari Tasyriq (13 Dzuhijjah).
Hal itu disyariatkan menurut ijma’ ulama & perbuatan para sahabat Radhiyallahu Anhum.
Semoga Allah memudahkan kita untuk memperbanyak amal shalih di bulan yg sarat dgn keutamaan ini. Amiin.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]