Ayo Membaca
Usaha Ekonomi yg Dikelola Sendiri & Kelompok
Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, usaha ekonomi yg diatur sendiri. Kedua ialah perjuangan ekonomi yg diatur kalangan. Berikut pola perjuangan-usaha ekonomi yg diatur sendiri & kelompok.
1. Usaha Ekonomi yg dikelola sendiri
Usaha ekonomi yg dikelola sendiri atau perseorangan biasanya modalnya terbatas. Contoh usaha ekonomi yg dikelola sendiri atau individual sebagai berikut.
a. Usaha pertanian
Seorang petani pada umumnya mengorganisir perjuangan pertanian dengan-cara perseorangan dgn modal terbatas. Meskipun demikian, ada pula perjuangan pertanian yg dijalankan dengan-cara besar-besaran. Namun, hanya beberapa orang saja yg mampu melakukannya.
b. Industri kecil
Industri kecil biasanya berupa industri rumah tangga. Industri kecil biasanya dikelola dengan-cara perseorangan. Contoh industri kecil mirip usaha kerajinan (furniturmeja, bangku, & lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, & tembikar.
c. Usaha jual beli
Usaha jual beli yg dikelola dengan-cara perseorangan biasanya perdagangan dlm jumlah kecil sampai menengah. Contohnya perjuangan membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin. Contoh lainnya seperti membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, & pedagang hasil bumi.
d. Usaha jasa
Banyak usaha jasa yg dikontrol dengan-cara individual. Contoh perjuangan jasa yg dikontrol perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, & tukang pijit.
2. Usaha ekonomi yg diatur kelompok
Usaha ekonomi yg dikontrol dengan-cara berkelompok yakni perjuangan yg dijalankan dengan-cara bantu-membantu, baik dlm hal modal, pengelolaan, maupun dlm hal bagi hasil. Contoh perjuangan ekonomi yg dikelola dengan-cara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, & Koperasi.
a. Firma
Firma adalah perusahaan yg didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma yakni orang-orang yg sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko perbuatan anggota firma ditanggung bersama.
b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV ialah perusahaan yg didirikan oleh satu orang usahawan atau lebih. Modal CV berasal dr usahawan itu & dr beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan & bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan.
Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV pada pebisnis. Sebuah perusahaan yg berupa CV bisa dikembangkan dr firma. Hal ini terjadi bila suatu firma ingin mengembangkan usaha & membutuhkan komplemen modal.