WARGA MASYARAKAT – Kunci balasan berikut dapat adik-adik jadikan sebagai pedoman dlm belajar, khususnya bagi adik-adik Kelas 6 SD/MI. Kunci jawaban pula dibutuhkan mampu membantu orang bau tanah & guru dlm mengoreksi tanggapan siswa.
Kunci balasan berikut berlandaskan pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2018. Pembahasan berdasarkan Tema 8 Bumiku, Subtema 3 Bumi, Matahari, & Bulan.
Materi yg dibahas yaitu Pembelajaran 6 yg mulai dr halaman 125 hingga 127. Pembahasan soal berada pada halaman 125, 126, & 127.
Adapun cakupan materi antara lain ‘mengetahui informasi dr suatu bacaan, & menciptakan kembali dongeng dgn memakai penokohan lain’, ‘mempersiapkan sebuah kesibukan dlm kelompok, & mengetahui hak & kewajiban dr setiap anggota & mengimplementasikannya dlm kehidupan sehari-hari’, ‘menciptakan reklame yg digunakan untuk mempromosikan aktivitas, & berlatih menentukan pilihan dlm menjalankan sesuatu & berinteraksi dgn siswa lain’.
Baca juga:Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 129 & 130, Aku Cinta Membaca: Burung Tempua & Burung Puyuh
Baca juga:Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 122 123 124, Subtema 3 Pembelajaran 5
Ayo Membaca
Teman-sahabat, masih ingatkah kalian wacana hak & keharusan? Ayo, kita berguru lagi wacana hak & kewajiban.
Ibu : “Siti, besok tolong bantu Ibu menyiapkan bubur kacang hijau untuk aktivitas Posyandu, ya, Nak.”
Siti : “Iya, Bu. Boleh tak Siti mengajak sobat-sobat untuk membantu aktivitas di Posyandu?”
Ibu : “Boleh, Siti. Ibu akan bahagia sekali kalau kalian ikut berperan serta menolong aktivitas Posyandu.”
Ayah : “Wah, pasti akan ramai sekali, ya, besok. Anak-anak & Ibu-ibu niscaya akan menyanggupi Posyandu untuk menerima pelayanan kesehatan.”
Ibu : ”Betul, Ayah. Ibu bersyukur karena warga masyarakat bekerja pundak-membahu untuk memastikan bahwa bawah umur mendapatkan haknya untuk hidup sehat.”
Siti : “Wah, pembicaraan ini mengingatkanku akan tugas sekolah. Aku mesti mengamati infografis ihwal hak anak Indonesia.”
Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 125
Ayo Mengamati
Amati infografis tentang hak anak di bawah ini!
Perhatikan keterangan perihal hak anak yg masih sering diabaikan. Sajikan kembali keterangan tersebut dlm bentuk poster & lengkapi dgn gambar visual yg berkaitan. Presentasikan hasil postermu di depan kelas.
Jawaban:
Prinsip-prinsip dasar hak anak diadopsi menjadi UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Empat prinsip itu yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan & perkembangan serta penghargaan kepada pertimbangan anak.
– Prinsip non diskriminasi artinya semua anak berhak menerima keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial & lain sebagainya.
– Prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam setiap pengerjaan kebijakan yg berhubungan dgn anak maka belum dewasa mesti dilibatkan.
– Prinsip hak untuk hidup, kelangsungan & pertumbuhan. Prinsip ini menjelaskan wacana jaminan kepada kelangsungan hidup anak. Artinya segala potensi yg akan membahayakan anak mesti diminimalisir di setiap lingkungan rumah, sekolah & masyarakat.
– Prinsip penghargaan kepada pendapat anak. Jika sejak dini anak dibiasakan untuk mencar ilmu berpendapat maka kelak tatkala cukup umur ia sudah biasa dgn perbedaan pendapat itu sendiri.