a. Firma
Firma yaitu usaha ekonomi bareng yg didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yg saling kenal satu dgn yg lain. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma pula bertanggung jawab dengan-cara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berupa firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi aturan & keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yg menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif & sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai penanam modal & pengurus CV. Sekutu pasif berperan selaku investor tanpa terlibat dlm pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV mampu dikembangkan dr firma. Ini dimungkinkan bila firma ingin memperluas bisnisnya & membutuhkan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah perjuangan bersama yg modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan selaku bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham mempunyai nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh laba berupa dividen. Bagi perseroan yg ingin berbagi & memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
3. Koperasi
Di Indonesia berkembang perjuangan bersama yg bermaksud menyejahterakan anggotanya. Usaha yg dimaksud ialah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian, koperasi adalah tubuh perjuangan yg beranggotakan orang-orang atau badan aturan koperasi dgn melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas kiprahnya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Ada berapa bentuk koperasi yg meningkat di Indonesia? Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
a. Koperasi konsumsi, yakni koperasi yg menyediakan berbagai barang konsumsi untuk menyanggupi keperluan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, & barang elektronik. Tujuan koperasi ini yakni menyanggupi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dgn harga & mutu patut
b. Koperasi simpan pinjam, yakni koperasi yg menawarkan layanan simpan & pinjam. Koperasi jenis ini mendapatkan simpanan dr anggota. Selanjutnya, duit yg sudah terkumpul dipinjamkan pada anggota.
c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yg menyediakan materi baku buatan & menyalurkan hasil buatan anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau usahawan, misalnya pebisnis batik, tahu & tempe, & sapi perah.
d. Koperasi jasa, yaitu koperasi yg menawarkan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi transportasi .
e. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola banyak sekali jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, & penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).
Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 79
Ayo Berdiskusi