Ayo Membaca
Proses Pembentukan NKRI
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidangnya yg pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI sebanyak 27 orang.
Melalui pembahasan dengan-cara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain selaku berikut.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b. Memilih presiden & wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI & Drs. Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden RI.
c. Tugas presiden untuk beberapa waktu dibantu oleh Komite Nasional.
PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi aneka macam hal yg dibutuhkan bagi berdirinya negara dgn melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menciptakan keputusan, antara lain sebagai berikut.
a. Menetapkan dua belas kementerian yg menolong peran presiden dlm pemerintah.
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, & Provinsi Kalimantan.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali menyelenggarakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yg mempunyai jadwal pokok wacana rencana pembentukan Komite Nasional & Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia & berpusat di Jakarta. Tujuannya selaku penjelmaan tujuan & impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yg menurut kedaulatan rakyat.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan selaku bagian dr Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yg merupakan induk organisasi dgn tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara & kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi mirip itu, pemerintah mengundang pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dr Yogyakarta ke Jakarta & diberi peran membentuk prajurit kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yg berjulukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi: Pembagian tempat Indonesia atas kawasan besar & kecil dgn bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dgn undang-undang dgn menatap & mengingat dasar musyawarah dlm metode pemerintahan negara, & hak-hak asal permintaan dlm tempat-kawasan yg bersifat istimewa. Berdasarkan suara pasal tersebut, memiliki arti tempat Indonesia akan dibagi dlm kawasan provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dlm daerah yg lebih kecil.