close

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 131 132, Literasi 2, Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak

WARGA MASYARAKAT – Simak di bawah ini kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 Sekolah Dasar/MI halaman 131 132, Kesadaran & Kepedulian Bayar Pajak.

Kesadaran & Kepedulian Bayar Pajak yg mulai dr halaman 131 sampai 132, merupakan bahan Literasi 2, Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera.

Buku Tema 6 Kelas 6 yg dibahas di bawah ini merupakan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 di bawah ini diharapkan dapat membantu orang renta & guru dlm mengoreksi tanggapan siswa.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tema 6 Kelas 6 Halaman 133 134 135, Literasi 3, Melestarikan Olahraga Pencak Silat

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tema 6 Kelas 6 Halaman 128 129 130, Literasi 1, Listrik & Kesejahteraan Masyarakat

Kesadaran & Kepedulian Bayar Pajak

Oleh: Nirwasita

Kesadaran membayar pajak masih belum mencapai tingkat yg diperlukan. Tidak sedikit penduduk yg kurang yakin kepada keberadaan pajak. Sebagian penduduk menilai pajak selaku upeti yg bersifat memberatkan. Mereka pula menilai pembayaran pajak susah, ribet mengkalkulasikan, & sukar membuat laporan.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kesadaran setiap penduduk membayar pajak sangat rendah. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk mengeluarkan uang pajak.

Pajak merupakan kewajiban warga negara. Membayar pajak mesti dilakukan dengan-cara sukarela & sarat kesadaran sebagai cerminan semangat bersama-sama untuk kepentingan perekonomian nasional.

Pemerintah berusaha supaya penduduk sadar sepenuhnya untuk membayar pajak. Pemerintah memasang slogan & reklame di beberapa tempat strategis. Tujuannya untuk memajukan kesadaran penduduk membayar pajak, seperti Pajak Bumi & Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, & pajak penghasilan.

  Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 46 47 48 49, Subtema 1 Pembelajaran 6

Perhatikan reklame berikut.

Kedua reklame tersebut merupakan upaya pemerintah baik sentra maupun kawasan untuk mengingatkan kewajiban masyarakat perihal pajak. Setiap warga negara wajib membayar pajak & retribusi yg telah ditetapkan oleh pemerintah pusat & daerah.

Hal tersebut sudah dikelola dlm undangundang yg berlaku di Indonesia. Pajak & retribusi tersebut dipakai pemerintah untuk membangun bangsa.

Berdasarkan kedua reklame tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban yg harus dijalankan setiap warga negara. Membayar pajak memiliki arti kita mendukung pembangunan di Indonesia.

Selain keharusan, selaku warga negara Indonesia kita pula memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan berupa fasilitas lazim mirip jalan, jembatan, sekolah, & tempat ibadah.