3. Dari daftar yg ananda buat di atas, tulis & tandailah hak-hak yg sudah ananda dapatkan dgn membuat tanda centang (√).
Jawaban:
No. | Hak Anak | Ket. |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | √ |
2. | Hak Perlindungan, proteksi dr diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, & keterlantaran. | √ |
3. | Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan & hak mencapai tolok ukur hidup yg patut bagi pertumbuhan fisik, mental, spiritual, moral, & sosial. | √ |
4. | Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pertimbangan dlm segala hal yg memengaruhi anak. | √ |
4. Bagaimana ananda menerima hak-hak tersebut?
Jawaban:
No. | Hak Anak | Cara Mendapatkan |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | Selalu menjaga kesehatan tubuh dgn makan masakan bergizi. Selalu memeriksakan kesehatan badan. |
2. | Hak Perlindungan | Mematuhi semua aturan yg ada dlm keluarga. Taat & patuh kepada perintah orang tua. |
3. | Hak Tumbuh Kembang | Belajar dgn tekun & benar-benar, Memanfaatkan waktu dgn bijak untuk bermain & belajar. |
4. | Hak Berpartisipasi | Mendengarkan & melaksanakan usulan orang tua. memberikan pendapat dgn sopan. |
Tahukah ananda tentang hakmu sebagai siswa?
Bacalah postingan berikut ini dgn saksama!
Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yg menjadi warga negara berhak atas potensi untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dgn Konvensi Hak Anak yg ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan, kesanggupan & kemampuan yg akan membantunya menjadi warga negara yg berdikari di kemudian hari.
Setiap anak yg mencar ilmu di sebuah forum pendidikan, baik formal maupun tak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yg berguru di suatu sekolah mempunyai hak-hak yg sama.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yg dimaksud dgn hak-hak siswa ialah hak untuk:
1. mendapat perlakuan sesuai dgn bakat, minat, & kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dgn agama yg dianutnya;
3. mengikuti acara pendidikan yg bersangkutan atas dasar pendidikan berkesinambungan, baik untuk berbagi kesanggupan diri maupun untuk memperoleh legalisasi tingkat pendidikan tertentu yg sudah dibakukan;
4. mendapat santunan akomodasi mencar ilmu, beasiswa, atau dukungan lain sesuai dgn persyaratan yg berlaku;
5. pindah ke sekolah yg sejajar atau yg tingkatnya lebih tinggi sesuai dgn persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yg hendak dimasuki;
6. memperoleh evaluasi hasil belajarnya;
7. menuntaskan acara pendidikan lebih permulaan dr waktu yg diputuskan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 36 & 37
Ayo Berdiskusi