Lani : ”Baca, dong! Nih, ada artikelnya!
Kunci Jawaban Halaman 128
Ayo Membaca
Bacalah dgn saksama artikel berikut ini. Lalu, lakukanlah beberapa kegiatan bareng dgn teman sekelompokmu.
Wawasan Nusantara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentang luas dr Sabang hingga Merauke. NKRI terdiri atas jajaran pulau yg dikelilingi oleh bahari besar & kecil. Wilayah Indonesia merupakan paduan tunggal antara darat, maritim, & udara beserta seluruh kekayaan alamnya. Keadaan ini disampaikan oleh bangsa Indonesia pada lembaga internasional dlm bentuk Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut berisi penegasan bahwa seluruh kepulauan, perairan, & udara di atasnya yg mengelilingi & berada di antara pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yg tak mampu dipisah-pisahkan & merupakan Negara Nusantara.
Pemahaman wacana eksistensi Nusantara beserta dgn segala isinya dianggap penting oleh negara untuk menjaga kesatuan bangsa. Oleh karenanya, Ketetapan MPR Tahun 1993 & 1998 wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengenalkan rancangan cara pandang nasional yg diketahui dgn Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara (wasantara) merupakan pengetahuan nasional yg bersumber pada Pancasila & berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan Nusantara yakni cara pandang & perilaku bangsa Indonesia mengenai diri & lingkungannya dgn mengutamakan persatuan & kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dlm menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara ini dapat menumbuhkan & mempererat rasa kesatuan, persatuan, & senasib sepenanggungan pada seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Wawasan Nusantara ini mengutamakan kesatuan wilayah & menghargai kebhinekaan atau keanekaragaman untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam pembangunan nasional, Wawasan Nusantara mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara selaku satu kesatuan politik, sosial, & budaya, ekonomi, serta pertahanan & keselamatan. Dalam kesatuan ekonomi, Wawasan Nusantara mencakup hal-hal berikut.
1. Semua kekayaan yg terdapat di wilayah Nusantara merupakan modal & milik bareng bangsa. Kebutuhan untuk keperluan hidup sehari-hari mesti tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2. Tingkat perkembangan ekonomi haruslah sepadan untuk seluruh wilayah di Indonesia, tanpa meninggalkan ciri khas yg dimiliki oleh setiap wilayah dlm upaya pengembangan kehidupan ekonominya.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yg diselenggarakan sebagai usaha bareng atas asas kekeluargaan & ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Sumber: http://www.kompasiana.org/ & http://www.sejarah-negara.org)