Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting semoga semua pihak yg terlibat merasakan keadilan. Nilai yg mendasar tersebut di antaranya merupakan sebagai berikut.
1. Nilai Kebersamaan
Pengambilan keputusan mesti dijalankan dengan-cara tolong-menolong duduk dlm suatu tempat dgn tujuan yg sama demi kebaikan bareng . Walaupun setiap akseptor rapat berasal dr latar belakang yg berbeda namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum & mengesampingkan kepentingan pribadi.
2. Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Bebas artinya tak mendapat paksaan dr orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yg diberikan mesti logis & masuk di nalar, tak menimbulkan perpecahan, sesuai dgn norma, & tak menyinggung perasaan orang lain.
3. Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain
Setiap penerima rapat haruslah menyimak & menghargai pertimbangan orang lain tanpa menyela orang yg sedang mengemukakan pendapat. Bila tak baiklah dgn pertimbangan yg dikemukakan peserta lain, boleh menanggapinya tetapi dgn cara yg sopan agar tak menimbulkan permasalahan.
4. Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada
Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab Nilai persamaan hak, merupakan seluruh peserta rapat diberi hak yg sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan wangsit atau pemikiran .
Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bareng yg sesuai dgn nilai budaya bangsa Indonesia yg demokratis. Musyawarah mempunyai arti membicarakan & menuntaskan bareng suatu dilema dgn maksud untuk meraih mufakat atau janji. Dengan kata lain, musyawarah ialah pembahasan bareng suatu kasus guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya komitmen untuk melaksanakan hasil musyawarah. Makara, yg dimaksud musyawarah mufakat ialah negosiasi bareng untuk memecahkan perkara, sehingga tercapai keputusan bulat yg akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dlm mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.
Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pertimbangan dr peserta musyawarah. Pendapat tersebut mampu saja berlawanan-beda bahkan saling bertentangan. Apabila janji telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dr pihak yg merekomendasikan namun sudah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut mesti dipatuhi & dilaksanakan bareng dgn sarat kesadaran & tanggung jawab.