Contoh perjuangan ekonomi perorangan selaku berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar perjuangan pertanian dikontrol dengan-cara individual. Usaha ini mempunyai modal terbatas. Lahan yg digarap petani umumnya terbatas, lahan persawahan & tegalan. Namun, ada pula perjuangan pertanian yg dilakukan dengan-cara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan dengan-cara perorangan biasanya berskala kecil & sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, & toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Perhatikan perjuangan jasa individual di daerah sekitarmu! Coba sebutkan perjuangan jasa tersebut! Secara lazim, banyak usaha jasa yg dikontrol dengan-cara individual. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, & pemasaran pulsa.
d. Industri Kecil
Industri kecil yg dikelola individual merupakan industri rumahan. Contohnya, perjuangan kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, & mebel.
2. Usaha Ekonomi yg Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola dengan-cara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun laba. Bentuk usaha ekonomi bareng yakni sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah perjuangan ekonomi bersama yg diresmikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yg saling kenal satu dgn yg lain. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma pula bertanggung jawab dengan-cara sarat atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum & keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yg menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif & sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor & pengurus CV. Sekutu pasif berperan selaku investor tanpa terlibat dlm pengelolaan CV. Usaha berupa CV dapat dikembangkan dr firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya & memerlukan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) yakni usaha bersama yg modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan selaku bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham mempunyai nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yg ingin berbagi & memperluas perjuangan, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
d. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yakni sebuah perusahaan yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN mampu berupa perusahaan umum (perum) & Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yg bersifat strategis atau vital.