Kumpulan Soal Ujian Semester Final Universitas Muslim Indonesia Tahun 2015/2016

KUMPULAN SOAL UJIAN SEMESTER AKHIR 
 UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA TAHUN 2015/2016
Assalamu’alaikum.. sobat-teman..  menjelang tamat dari seemester tahun ini tentu banyak dari kalian yang mencari-cari pola soal ataupuun sekedar iseng-iseng aja kali yah ada soal ujian tahun kemarin.. hehehhe (pengalaman pribadi) .. untuk itu aku harap mampu membantu teman sekalian yah untuk lebih siap mungkin aja soal tahun-tahun kemarin ini ada yang masuk di demam isu ujian tahun ini, mengikut pengalamn saya sebelumnya beberapa dari soal tahun sebelumnya sekitar 80% ada bahkan 100% sama saat aku cobaan.. ya akhirnya dengan ngucap syukur.. Alhamdulillah 😀
tidak panjang lebar lagi.. berikut soal-soal yang bisa teman-sobat ambil untuk merencanakan diri.. 🙂 agar berhasil dan supaya bermanfaat yah .. 😉
MATA KULIAH : METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK
HARI/TANGGAL : RABU/ 15 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) soal diantara 9 (sembilan) soal di bawah ini!
Soal :
1. a. Kemukakan apakah arti ilmu dan peneitian?
    b. Kemukakan apa pentingnya dikerjakan observasi?
2. Menagapa pada observasi hukum empirik/sosiologi dibutuhkan adanya lokasi penelitian. Kemukakan argumentasi saudara?
3. a. Sebutkan dan jelaskan macam-macam penelitian aturan yang kerabat pahami?
    b. Kemukakan karakteristik observasi aturan normatif dan penelitian aturan empirik (sosiologis)?
4. Apakah yang dimaksud dengan data, jenis-jenis data, analisis data, dan teknik pengumpulan data!
5. a. Apakah yang dimaksud dengan persoalan dan bagaimana cara merumuskannya?
    b.  Sebutkan sumber-sumber yang dipergunakan dalam mencari konsepsi atau teori yang relevan  dengan pokok permasalahan?
6, Sebutkan penelitian tergolong observasi aturan, pada latar belakang masalahnya memuat das sollen (semestinya) dan das seian (faktanya).
a. Susunlah latar belakang persoalan penelitian yang mau saudara lakukan.
b. Tentukan das sollen dan das sein latar belakang persoalan yang saudara buat!
7. a. Rumuskan judul tentatif yang berhubungan dengan tema penelitian kerabat!
    b. kemukakan rumusan masalahnya, tujuan penelitian, dan kegunaannya dari judul observasi yang kerabat buat!
8. Rumuskan sistematika usulan penelitian yang saudara akan ajukan selaku rancangan penelitian!
9. Kemukakan desain sistem penelitian yang saudara pilik untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan penelitian !
………………………………...Selamat Bekerja…………………………………….

MATA KULIAH :TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI
HARI/TANGGAL : RABU/ 22 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal :
1. Pengertian korupsi dapat dilihat dari segi bahasa, dari para ahli dan dari faktor yuridis/aturan. Kemukakan ketiga hal tersebut !
2. Kemukakan 7 (tujuh) jenis korupsi yang terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 j.o UU Nomor 20 Tahun 2001 !

3. Sebutkan 6 (enam) Tindak Pidana yang ada kaitannya dengan tindakan melawan hukum korupsi?
4. Kemukakan dan jelaskan unsur-bagian yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001!
5. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan KPK maka ada tiga kriteria tindak pidana korupsi yang mampu ditangani oleh KPK. Kemukakan tiga persyaratan tersebut!
6 Jelaskan apa yang anda pahami mengenai sistem pembuktian terbalik?
7. Jelaskan yang anda ketahui perihal Gratifikasi ! Jelaskan balasan anda.
 …………………………….Selamat Bekerja…………………………….
MATA KULIAH :HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HARI/TANGGAL : JUM’AT/ 24 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT

Soal !

1. Jelaskan kompetensi adikara Mahkamah Konstitusi?
2. Sesuai dengan sifat masalah yang tergolong dalam wewenang peradilan Mahkamah Konstitusi, terdapat karakteristik khusus peradilan MK yang berbeda dengan peradilan lainnya. Jelaskan Karakteristik khusus peradilan MK tersebut!
3. Jelaskan cara mengajukan permintaan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi baik dalam judicial review  maupun dalam sengketa hasil penyeleksian Umum dan pemilihan kepala tempat!
4. Jelaskan siapa-siapa yang menjadi legal standing  dalam beracara di Mahkamah Konstitusi !
5. Sebutkan dan jelaskan alat-alat bukti yang dipakai dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga jelas perbedaannya dalam beraca di Peradilan Umum ?
6. Sebutkan dan jelaskan sekurang-kurangnya5 (lima) Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi!
……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………
MATA KULIAH :HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN
HARI/TANGGAL : SELASA/ 21 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
.1. a. Kemukakan pengertian pelanggan dan pelaku usha berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen !
b. Jelaskan mengapa ungkapan ‘pemakai’ dalam undnag-undang pemberian konsumen dinyatakan tidak sempurna dan cakupannya sempit?
2. Jelaskan apakah makhluk hidup dalam sumbangan konsumen tergolong subjek aturan. Dan bagaimnaa cara makhluk hidup lain melaksanakan somasi apabila dirugikan oleh pelaku perjuangan?
3. Kemukakan sekurang-kurangnya3 (tiga) hak dan keharusan baik pelanggan mapun pelaku usaha!
4. a. Jelaskan dimana letak kekerabatan antara konsumen dan pelaku perjuangan (proquaan)!
   b. Dalam melakukan transaksi antara produsen dan konsumen melalui beberapa tahapan, sebutkan dan jelaskan tahapan tersebut!
5. Pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen akhir menyantap barang/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangakan. Jelaskan tanggungjawab tersebut!
6. Kemukakan perbedaan yang esensial kepada tuntutan ganti kerugian menurut wan prestasi dan perbuatan melanggar hukum!
7. Sebutkan dan jelaskan 5 (lima) asas dalam UUPK yang berhubungan dalam pembagunan nasional menjadi 3 (tiga) asas !
8. Apa yang dimaksud dengan klausul eksonarasi dalam perjanjian baku dan bagaimana ciri-ciri klausul eksonarasi tersebut?
9. Sebutkan dan jelaskan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku perjuangan yang dilakukan diluar pengadilan!
……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM
HARI/TANGGAL : SENIN/ 20 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
1.  Kemukakan pemahaman filsafat aturan !
2. Uraikan perbedaan filsafat dan filsafat hukum !
3. Uraikan apa yang menjadi objek penyelidikan filsafat aturan!
4. Apakah yang anda ketahui ihwal fungsi filsafat hukum dan tujuan filsafat hukum?
5. Sebutkan beberapa rancangan/pedoman dalam filsafat hukum, jelaskan tiga diantaranya! 
……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………
MATA KULIAH :ISLAM DISIPLIN ILMU HUKUM
HARI/TANGGAL : SENIN/ 13 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal !
1. a. Islam disiplin ilmu (IDI) ialah mata kuliah ciri khusus yang wajib di seluruh fakultas. Jelaskan pentingnya mempelejari IDI bagi setiap mahasiswa?
b. Kemukakan ruang lingkup IDI aturan!
2. Dalam pedoman Islam berguru adalah kewajiban setiap umat Islam.
a. Kemukakan dalil Al-Qur’an atau Hadist yang menawarkan wajib berguru!
b. Jelaskan secra singkat pandangan Islam perihal sumber ilmu dan tujuan Ilmu!
3. Tuliskan ayat di bawah ini lengkap dengan terjemahannya, kemudian jelaskan makna epistemologi ilmu yang terkandung didalamnya!
 4. a. Kemukakan pengertian benda dalam Islam!
   b. Kemukakan macam-macam benda dalam Islam diikuti contoh masing-masing, kemudian jelaskan macam-macam benda manakah yang dapat dijadikan objek perjanjian? 
5. a. Kemukakan pemahaman perikatan dalam Islam dibarengi komponen dan syaratnya !
    b. Pelaksanaan perikatan dalam Islam dihentikan berlawanan dengan beberapa asas dan prinsip. Kemukakan asas dan prinsip yang dimaksud dibarengi dalilnya sekurang-kurangnyatiga asas yang kerabat ketahui?
6. Kata Pidana dalam Islam digunakan istilah Jinayah dan jarimah.
a. Kemukakan pemahaman kedua perumpamaan tersebut dibarengi dengan contohnya!
b. Kemukakan unsur-bagian dan macam-macam jarimah serta kejatan yang termasuk dalam masing-masing jarimah tersebut!
……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………

MATA KULIAH : HUKUM PIDANA
HARI/TANGGAL : KAMIS/ 16 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk: Kerjakan 7 (tujuh) soal secara  utuh diantara 11 (sebelas) soal yang tersedia dibawah ini!

Soal !

1. Kemukakan pemahaman Hukum Pidana, Tindak PIdana, dan bagian-komponen tindak pidana!

2. Indonesia tergolong salah satu negara yang menganut “asas legalitas” selaku asas mendasar yang tertuang dalam Pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana. Jelaskan tentang asas legalitas beserta dengan pengecualiannya!

3. Sebutkan dan jelaskan tentang lingkungan kuasa berlakunya Hukum Pidana Indonesia (ada 4) beserta misalnya?

4. Sebutkan dan jelaskan jenis pidana yang dikelola dalam Pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana !

5. Ajaran karena balasan (Causalitas) mampu dipraktekkan dalam menentukan penentuan apakah perbuatan itu dikateegorikan  sebagai perbuatan yang mampu dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebutkan dan jelaskan teori wacana pedoman alasannya akhir!

6. Ada 3 teori yang digunakan untuk mendapatkan daerah terjadinya tindakan melawan hukum berdasarkan tempat (Locus Delicti). Sebutkan dan jelaskan teori tersebut!

7. Strafuitsluitingsgronden ialah alasan yang menghapuskan, ialah walaupun perbutaan sudah memenuhi semua unsur tindakan melawan hukum, sifat mampu dihukum  lenyap karena terdapat argumentasi yang meniadakannya. Kemukakan alasan-alasan tersebut!

8. Adakalanya sutau tindak pidana sudah mulai dilakukan, namun tidak dapat diatasi sesuai dengan maksud si pelaku (percobaan melaksanakan tindak pidana).

a. Kemukakan unsur-bagian percobaan berdasarkan rumusal Pasal 53 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana!

b. Bagaimana sanksi kepada percobaan?

9. Suatu tindakan melawan hukum kadang dilaksanakan bersama oleh beberapa orang yang disebut Deelmaning (penyertaan). Berdasarkan rumusan PAsal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP terdapat 5 peranan pelaku. Sebutkan dan jelaskan!

  Bila Malaikat Izrail Yang Lebih Dahulu Tiba Melamarmu

10. Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang umum juga disebut dengan samenlopp.

a. Sebutkan dan jelaskan tiga bentuk concursus!
b. Apa perbedaan antara concursus dengan residivis!

11. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) mampu dibagi ke dalam Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana Materil. Sebutkan perbedaan antara hkum Pidana Formil dengan Hukum Pidana Materil?

……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………

MATA KULIAH : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HARI/TANGGAL : SELASA/ 14 JUNI 2016
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk: Kerjakan 5 (lima) soal secara  utuh diantara 8 (delapan) soal yang tersedia dibawah ini!

Soal !

1. a. Jelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) ialah Hukum Nasional dan berikan misalnya!
    b. Sebutkanlah bebrapa hal pokok yang menjadi tujuan untama mempelajari HPI!

2. a. Apakah peranan titik taut (titik pertalian) dalam HPI dan sebutkan ada beberapa macam titik taut tersebut!

    b. Dalam penentuan status personal, asas/prinsip apakah yang dianut oleh Hukum Indonesia!

3. a. Kemukakan secara singkat dari masing-masing renvoi kerabat ketahui dan berikan misalnya!

  b. Sebutkan sumber-sumber Hukum Perdata Internasional Indonesa dan berikan salah satu contoh peraturan perundang-permintaan yang mengandung komponen gila ( foreign element)!

4. a. Apa yang dimaksud dengan ketertiban umum? Berikan contohnya!

b. Apa fungsi dari Ketertiban Umum?

5. a. Apa yang dimaksudkan dengan arbitrase dan sebutkan nama lembaga Arbitrase Internasional yang menuntaskan sengketa penanaman modal?

b. Apa keuntungannya menuntaskan sengketa dilembaga arbitrase disbanding di lembaga peradilan biasa ?

6. Apa yang dimaksud dengan penyelundupan Hukum. Berikan contoh!

7. Apa yang dimaksudkan dengan Pilihan Hukum dan sebutkan macam-macam opsi hukum!

  Pemahaman Norma Menurut Para Hebat

8. Apa yang dimaksudkan dengan Teory of the Most Characteristic Connection!

……………………………………………….Selamat Bekerja……………………………………………