Kali ini akan dibahas kumpulan hadist perihal batasan busana wanita lengkap dgn artinya. Sebagai seorang muslimah, maka wajib untuk selalu menutup aurat & tak menawarkan auratnya kecuali hanya pada muhrimnya atau yg berhak. Kaprikornus kita haruslah berpakaian dgn benar sesuai aturan islam semoga aurat kita tak terlihat pada sembarang orang.
Islam sendiri mengatur mengenai aurat ini dengan-cara terang & rincian. Ada beberapa dalil ayat Al Alquran & hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai keharusan & perintah menutup aurat beserta batas-batas batasannya. Dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yg taat, maka para kaum wanita hendaknya taat & path dgn aturan syariat agama islam dengan-cara penuh. Dalam hal ini jikalau kita diperintahkan berjilbab & menutup aurat, maka wajib hukumnya dikerjakan. Sedangkan hukum tak menutup aurat adalah haram & menerima dosa.
Untuk sistem menutup aurat yg benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits perihal batasan aurat wanita dimana Nabi Mhammad SAW menunjukan ahwa perempuan haruslah mentup auratnya sehingga tak terlihat potongan tubuhnya.
Dan langsung saja simak dibawah ini kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta terjemahan bahasa Indonesianya.
Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Artinya : Wahai Asma’, bahwasanya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tak patut tampak dr tubuhnya kecuali ini & ini (seraya menunjuk tampang & telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
Artinya : Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri & Idul Adha, baik para gadis, perempuan yg sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yg sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan & dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yg tak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
Dan berkata A’mas dr Said bin jubair dr Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan tambahan kecuali apa-apa yg boleh nampak darinya, yakni wajahnya & telapak tangannya & cincinnya (jarinya).
Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mengunjungi putrinya Fatimah Az-Zahra (ra) bareng seorang hamba sahaya yg telah diberikannya pada putrinya, sedangkan tatkala itu Fatimah mengenakan kain yg bila dgn pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tak hingga pada kedua kakinya, & bila kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tak duduk perkara kamu-sekalian mengenakan kain epilog tersebut, sebab yg ada di hadapanmu hanyalah ayah & budak sahayamu.”
Diriwayatkan dr Bahaz bin Hakim dr kakeknya yg pernah bertanya pada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, cuilan manakah dr ‘aurat kami yg boleh kami tutupi & kami biarkan terlihat ?” Rasulullah menjawab, “Jagalah & jangan kau perlihatkan ‘auratmu kecuali pada istrimu atau pada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud & At- Turmudzi
Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu dikala Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tak diperkenankan melihat ‘aurat perempuan, begitupula wanita tak boleh melihat ‘aurat perempuan sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud & At-Turmdzi.
Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan pada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam suatu pakaian yg mengandung adonan kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka gue pun memakainya. Lantas gue melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya gue tak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan selaku kerudung bagi kaum wanita.” Hadits ini disepakati keshahihannya.
Demikianlah kumpulan hadits wacana batasan pakaian perempuan lengkap. Semoga hadits pendek wacana menutup aurat diatas bermanfaat & menjadikan kita taat pada perintah ALLAH SWT dlm menutup aurat. Wallahu a’lam.