A. Pengertian Kredit
Dalam Pasal 1 butir 11 UU Bank Indonesia dirumuskan bahwa kredit yaitu penyediaan duit atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau akad pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mengharuskan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan derma bunga.
Berdasarkan pengertian diatas menujukkan bahwa prestasi yang dilakukan oleh debitor atas kredit yang diberikan kepadanya adalah tidak semata-mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan persetujuanyang sudah disepakati sebelumnya.
Unsur-unsur kredit terdiri atas :
-
Kepercayaan, ialah kepercayaan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa, akan sungguh-sungguh diterimanya kembali dalam rentang waktu tertentu di kurun yang akan datang.
-
Tenggang Waktu, yaitu suatu kurun yang memisahkan antara pertolongan prestasi dengan kontraprestasi yang mau diterima pada abad yang hendak datang. Dalam unsur ini, terkandung pemahaman nilai agio dari duit yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang mau diterima pada kurun yang hendak tiba.
-
Degre of Risk, yakni tingkat risiko yang akan dihadapi selaku balasan dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, sebab sejauh-jauh manusia untuk menerobos abad depan itu, masih terdapat bagian ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menjadikan timbulnya komponen resiko. Dengan adanya komponen risiko maka timbullah jaminan dala santunan kredit.
-
Prestasi atau objek kredot tidak saja diberikan dalam bentuk duit, namun juga dapat berupa barang atau jasa. Namun sebab kehidupan ekonomi terbaru kini ini didasarkan terhadap duit, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita temui dalam praktik perkreditan.
Jenis-Jenis Kredit
Bahwa menurut jangka waktu dan penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi tiga jenis ialah :
-
Kredit Investasi, yakni kredit jangka menengah atau jangka panjang yang diberikan kepada debitor untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, ataupun pendirian proyek gres. Misalnya pembelian tanah dan bangunan untuk perluasan pabrik yang pelunasannya dari hasil perjuangan dengan barang-barang modal yang dibiayai tersebut.
-
Kredit Modal Kerja, adalah kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk menyanggupi modal kerja yang habis dalam waktu siklus perjuangan dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dan mampu diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak yang bersangkutan. Dapat juga dibilang bahwa kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja, dan modal kerja yaitu jenis pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
-
Kredit Konsumsi, adalah kredit jangka pendek atau jangka panjang yang diberikan terhadap debitur untuk mebiayai brang-barang keperluan atau konsumsi dalam skala kebutuhan rumah tangga yang pelunasannya dari penghasilan bulanan nasabah debitor yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, kredit konsumsi merupakan kredit individual untuk tujuan nonbisnis, tergolong kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi lazimnya digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan beroda empat atau barang konsumsi barang tahan lama yang lain.
Jaminan dan Agunan
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Surat Keputusan Direksi BI No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 ihwal Pemberian Jaminan Kredit, bahwa yang dimaksud dengan jaminan ialah sebuah kepercayaan bank atas kemampuan dbitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan Pasal 1 butir 23 yang dimaksud dengan agunan yakni jaminan pemanis yang diserahkan nasabah debitor terhadap bank dalam rangka bantuan fasilitas kredit atau pembiayaan menurut prinsip syariah.
Fungsi utama dari jaminan yaitu untuk meyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kesanggupan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan kontrakkredit yang telah disepakati bareng .
Macam-macam Jaminan :
1. Jaminan Perorangan, yaitu jaminan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya keharusan-keharusan dari debitor. Dalam pengertian lain dikatakan bahwa jaminan perseorangan ialah sebuah perjanjian antara seorang berpiutang (kreditor) dengan seorang pihak ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Ia bahkan dapat diadakan di luar wawasan si berutang tersebut.
Dalam jaminan individual selalu dimaksudkan bahwa untuk pemenuhan kewajiban-keharusan si berutang yang dijamin pemenuhan semuanya atau hingga suatu bab tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) mampu disita dan dilelang berdasarkan ketentuan-ketentuan pelaksaan hukuman pengadilan.
2. Jaminan Kebendaan¸ suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dijalankan oleh kreditor kepada debitornya atau antara kreditor dengan seorang pihak ketiga guna menjamin dipenuhinya keharusan-kewajiban dari debitor.
Jaminan kebendaan mampu diadakan antara kreditor dengan debitornya, namun dapat juga diadakan antara kreditor dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya keharusan –keharusan dari si debitor.
Kredit Bermasalah
Bank dalam setiap kontrakkredit selaku kreditor yakin bahwa setiap debitor memiliki kesanggupan memenuhi kewajibannya untuk melunasi segala hutang yang telah disepakati antara bank dengan debitor. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidak mirip yang diharapkan sebelumnya. Berbagai macam faktor di luar perhitungan atau jangkauan perkiraan dapat terjadi, sekalipun sudah dilaksanakan analisis mendalam dan sarat kehati-hatian lewat verifikasi dan analisis kredit yang bagus.
Timbulnya risiko yang tidak diharapkan ini pertanda bahwa kredit bermasalah tersebut ialah bagian dari kehidupan bisnis perbankan. Kredit berurusan seringkali dipersamakan dengan kredit macet, padahal keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Kredit bermasalah yakni kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang memiliki kolektibilitas disangsikan yang mempunyai kesempatanmenjadi macet. Sedangkan kredit macet ialah kredit yang angsuran pokok dan bunganya tidak mampu dilunasi selama lebih dari 2 (dua) masa angsuran. Penyelesaian kredit macet kemudian diserahkan kepada Pengadilan/KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) atau diajukan permintaan terhadap Perusahaan Asuransi Kredit.
Dengan demikian, kredit macet merupakan kredit memiliki masalah, namun kredit memiliki masalah belum pasti atau tidak semuanya ialah kredit macet. Dalam pada itu, penyebab timbulnya kredit berurusan sendiri berdasarkan Soedrajad Djiwandono dapat disebabkan aspek internal dan eksternal. Faktor Internal antara lain disebabkan oleh kebijakan perkreditan yang kurang menunjang, kelemahan sistem dan prosedur evaluasi kredit, pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur, itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan aspek eksternal antara lain disebabkan oleh lingkungan perjuangan debitor, petaka atau kegagalan usaha, kompetisi antar bank yang tidak sehat.
Sehubungan dengan upaya solusi kredit yang memiliki masalah sebagaimana dimaksudkan terdahulu, Retnowulan Sutantio mengemukakan bahwa baik kredit memiliki masalah maupun kredit macet tersebut diukur dari kolektibilitas kredit yang bersangkutan artinya kapan sebuah kredit dibilang bermasalah atau macet dapat dilihat dari kolektibilitasnya.
Kedudukan bank sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang kredit besar lengan berkuasa besar kepada tanpa hambatan tidaknya arus kemudian lintas pembayaran yang diharapkan dalam peningkatan pembangunan bidang ekonomi Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang melepaskan uangnya terhadap masyarakat pasti bank berharap untuk dapat mendapatkan laba berbentukbunga yang dibebankan pada ketika perjanjian kredit terjadi.
Harapan itu gres akan terwujud dan menjadi kenyataan, kalau bank bertindak hati-hati, khususnya dalam memilih siapa yang pantas diberi kredit dan berapa besar kredit yang diberikan, sesudah mengenali jaminannya.
Bank senantiasa menjaga bahwa perjanjian yang dibuat dengan debitor itu tidak cacat berdasarkan hukum serta menyanggupi syarat-syarat sahnya perjanjian. Apabila bank semenjak dini telah bertindak hati-hati, dapatlah diharapkan bahwa kredit yang diberikan oleh pihak kreditor kepada debitor terjamin pengembaliannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Bila hal ini terjadi maka tujuan mendapatkan profit akan tercapai sehingga segala sesuatu terlaksana sesuai yang diharapkan.
Bank dalam menyalurkan kreditnya senantiasa menerapkan prinsip 5 C, yang dimaksud dengan 5 C itu ialah :
-
Character adalah kepribadian, etika, kejujuran kandidat debitor senantiasa harus diteliti seksama utamanya dalam menghadapi debitor yang baru. Hal-hal yang perlu diteliti ialah sifat langsung yang meliputi cara hidup, kondisi keluarga, riwayat dan nama baik calon debitor di masyarakat.
-
Capacity ialah kemampuan debitor dalam mengendalikan dan berbagi usahanya serta kesanggupannya dalam menggunakan kredit yang bakal diterimanya. Hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman dan kondisi bisnisnya pada waktu permintaan kredit diajukan.
-
Capital yaitu sebuah modal yang dimiliki debitor pada waktu permintaan kredit diajukan. Keadaan perusahaan yang dikelolanya harus dinilai dengan cermat sebelum permohonan dikabulkan semuanya, sebagian atau ditolak sama sekali.
-
Colleteral ialah agunan atau jaminan berupa benda yang diberikan oleh calon debitor. Dengan jaminan ini maka bank akan lebih terjamin bahwa kredit yang diberikannya akan dapat diterima kembali pada waktu yang diputuskan.
-
Condition adalah kondisi ekonomi kebanyakan, kondisi ekonomi nasional dan kondisi ekonomi calon debitor. Hal ini dimaksudkan semoga dapat dimengerti kedudukannya.
Sekalipun prinsip 5 C sebagaimana terurai di atas sudah dipraktekkan, bukan bermakna bahwa persetujuankredit tersebut akan berjalan sebagaimana dibutuhkan. Dalam praktek tidak jarang para debitor yang sudah mendapatkan kredit dalam jumlah banyak bahkan menggunakan sindikasi-sindikasi bank, timbul itikad jelek untuk menyingkir dari pembayaran kewajibannya.
Tipologi kredit berurusan sebagaimana tergambar dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir tanggal 12 November 1998, perihal Kualitas Kredit, yang menunjukkan unsur-bagian kredit bermasalah selaku berikut:
1. Kurang Lancar
-
– terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang sudah melebihi 90 hari;
-
– terdapat ceruka/overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kelemahan arus kas;
-
– hubungan debitor dengan bank memburuk dan gosip keuangan debitor tidak dapat mengemban amanah;
-
– dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah;
-
– pelanggaran kepada kriteria pokok kredit;
-
– perpanjangan kredit untuk menyembunyikan kesusahan keuangan.
2. Diragukan
-
– terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari;
-
– terjadi overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kelemahan arus kas;
-
– hubungan debitor dengan bank memburuk dan berita keuangan debitor tidak dapat dipercaya;
-
– dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah;
-
– pelanggaran yang prinsipil terhadap patokan pokok dalam kesepakatanpokok;
3. Macet
-
– terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang sudah melebihi 270 hari;
-
– dokumentasi kredit kurang lengkap dan/atau pengikatan agunan tidak ada;
Penyelamatan Kredit
Adapun upaya-upaya yang dijalankan dalam penyelesaian kredit macet adalah :
a. Upaya penyelamatan kredit
Yang dimaksud dengan upaya bank untuk menyelamatkan kredit adalah upaya bank untuk melancarkan kembali kredit yang telah tergolong dalam kredit kurang lancar ”diragukan” untuk kembali menjadi ”kredit tanpa kendala” sehingga debitor kembali memiliki kesanggupan untuk membyar kembali, utangnya kepada bank diikuti dengan biaya dan bunga.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPP tanggal 29 Mei 1993 secara operasional penanganan penyelamatan kredit bermasalah mampu ditempuh melalui beberapa cara yakni :
1. Penjadwalan kembali (rescheduling) adalah sebuah upaya aturan untuk melaksanakan perubahan terhadap beberapa syarat kesepakatankredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ rentang waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), tergolong perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Persyaratan kembali (reconditioning) yaitu melakukan pergeseran atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan agenda angsuran, atau rentang waktu kredit saja. Tetapi pergantian kredit tersebut tanpa memperlihatkan perhiasan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan
3. penataan kembali (restructuring) adalah perubahan syarat-syarat kredit berbentukpenambahan dana bank dan/atau konvensi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit gres dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan yang disertai dengan penjadwalan kembali dan/atau tolok ukur kembali.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilaksanakan Bank dalam acara perkreditan kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dikerjakan antara lain melalui:
-
penurunan suku bunga Kredit;
-
perpanjangan rentang waktu Kredit;
-
penghematan tunggakan bunga Kredit;
-
pengurangan tunggakan pokok Kredit;
-
penambahan kemudahan Kredit; dan atau
-
konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
b. Penagihan kredit
Dalam menghadapi kredit bermasalah maka pihak bank akan melakukan upaya-upaya evakuasi kredit sebagaimana telah diuraikan di atas agar kredit berurusan tersebut kembali menjadi tanpa gangguan.
Apabila upaya evakuasi kredit yang dilaksanakan oleh bank ternyata gagal, maka pada risikonya kredit yang bersangkutan menjadi kredit macet. Setelah kredit dinyatatakan menjadi macet oleh bank, maka tindakan yang mampu dijalankan bank yaitu melaksanakan tindakan penyelesaian atau penagihan kredit tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan solusi atau penagihan kredit macet yaitu upaya bank untuk memperoleh kembali pembayaran dari debitor atas kredit bank yang telah menjadi macet.
Untuk melaksanakan penyelesaian atau penagihan atas kredit yang sudah pada tahap kualitas macet tersebut, maka dalam mengatasi kredit macet tersebut ditekankan lewat beberapa upaya yang lebig bersifat kelembagaan hukum adalah di antaranya :
-
eksekusi grosse sertifikat akreditasi hutang dan barang jaminan;
-
eksekusi grosse sertifikat hipotik/sertifikat hak tanggungan;
-
bagi bank pemerintah melalui penyerahan penagihan piutang negara terhadap BUPLN;
-
lewat tubuh peradilan;
-
melalui arbitrase atau badan alternatif solusi sengketa;
-
lewat forum paksa badan
S. Maronie
selaku bahan kuliah Hukum Perbankan