Korpri Akan Menjadi Korps Profesi Asn

Nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berubah menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah mempublikasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengemukakan “Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri,” dalam informasi persnya, Minggu (29/11).
‎Menurut Menteri Yuddy, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya selaku payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
Kemudian ia melanjutkan,”Sekalipun Korpri berubah nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan yakni bila dahulu kegiatan Korpri dibiayai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan memberlakukan iuran,” ungkapnya.
Menteri Yuddy juga menyampaikan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, ialah pertama Korpri yang hendak bermetamorfosis Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu mempertahankan aba-aba etik profesi dan kriteria pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN selaku pemersatu bangsa
Untuk menjawab tantangan di periode depan yang makin kompleks dan dinamis, diharapkan ASN yang handal dan profesional. Oleh alasannya adalah itu, Korpri dibutuhkan menjadi motor penggagas untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang higienis dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang bermutu.Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema
“Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”.
.