Konstitusi atau hukum dasar di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu?

  1. Tertulis & tak tertulis
  2. Langsung & tak langsung
  3. Tertinggi & paling rendah
  4. Luas & sempit
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Tertulis & tak tertulis

Dilansir dr Google, konstitusi atau hukum dasar di indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis & tak tertulis.

  Latar Belakang Yogyakarta Sebagai Daerah Istimewa Bagian Dari NKRI: Sejarah Dan Signifikansinya