Undang-undang dasar atau konstitusi bermaksud salah satunya selaku daerah berdiri kokoh bagi suatu Negara. Karena tanpa Undang-Undang Dasar Negara tak mempunyai pemikiran.
Pengertian Konstitusi
Di dlm ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dgn Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar mampu diartikan peraturan dasar & yg menampung ketentuan-ketentuan pokok & menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yg tertulis maupun tak tertulis yg menertibkan dengan-cara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dlm suatu masyarakat negara.
Tujuan UUD
- Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tak bertindak sewenang – wenang tanpa menghalangi kekuasaan penguasa.
- Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain & hak mendapatkan tunjangan aturan di dlm melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara, dgn berpedoman pada Undang-Undang Dasar maka negara akan berdiri dgn kokoh.
Fungsi Konstitusi
Saya sarankan ananda mempelajari pula fungsi pancasila karena ada keterkaitannya dgn fungsi UUD, diantaranya:
- menghalangi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang supaya hak-hak bagi warga negara terlindungi & tersalurkan (konstitusionalisme).
- selaku piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
- sebagai sumber hukum tertinggi.
- sebagai alat yg membatasi kekuasaan.
- sebagai identitas nasional & lambang.
- sebagai pelindung hak asasi insan & keleluasaan warga suatu negara.
- sebagai sarana perekayasaan & pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
- sebagai sarana pengendalian penduduk (social control).
-
fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
- fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
- fungsi simbolik selaku acuan identitas & keagungan bangsa (identity of nation).
Sifat Konstitusi
Sifat pokok UUD negara ialah fleksibel (luwes) & rigit (kaku).
- Fleksibel (luwes): apabila Undang-Undang Dasar itu memungkinkan adanya pergeseran di saat-waktu sesuai kemajuan zaman.
- Rigit (kaku): apabila Undang-Undang Dasar itu susah untuk diubah kapanpun.
Jenis Konstitusi
Menurut CF. Strong Undang-Undang Dasar terdiri dr 2 macam, yaitu:
- Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara & tata negara, sekaligus aturan dasar lain yg mengendalikan peri kehidupan bangsa dlm komplotan aturan negara.
- Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) ialah berbentukkebiasaan ketatanegaraan yg sering timbul.
Adapun syarat-syarat konvensi yakni:
- Diakui & dipergunakan berulang-ulang dlm praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak berlawanan dgn Undang-Undang Dasar 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis Undang-Undang Dasar dibedakan menjadi:
- Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dlm penyelenggaraan negara, kekerabatan rakyat dgn pemerintah, hubungan antar forum negara.
- Konstitusi-sosial, Undang-Undang Dasar yg mengandung harapan sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yg ingin dikembangkan bangsa tersebut.
Bagaimanapun kebijakan pemerintah mengenai undang-undang dasar sudah selayaknya kita sebagai warga negara selalu mematuhi nya.