Komponen. Rukun Dan Syarat Hukum Perjanjian Syari’ah

Unsur, rukun dan syarat hukum perjanjian syari’ah

1.    Unsur-unsur hukum perjanjian syari’ah 
a.    Pertalian ijab Kabul
b.    Dibenarkan oleh syara`
c.    Mempunyai balasan hukum terhadap objeknya.
2.    Rukun kesepakatansyari’ah

Rukun janji mampu didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mampu digunakan  untuk mengungkapkan komitmen atas dua keinginanatau sesuatu yang bisa disamakan dengan hal itu dari langkah-langkah arahan atau korespondensi.
Rukun kesepakatan yaitu : 
    1)      Subjek janji (aqidain)
    2)      Objek komitmen (ma’qud ‘alaih)
    3)      Substansi komitmen (Maudhu’ul ‘aqdi)
    4)      Ijab qabul
3.    Syarat kesepakatansyari’ah
Syarat sahnya perjanjian secara syariah yakni selaku berikut : 
a.  Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pemahaman setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya ialah tidak boleh berlawanan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Quran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak tercukupi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis kontrakyang dibentuk batal demi hukum. Syarat sahnya persetujuanini berdasarkan Hukum Perdata mengenai syarat sahnya kesepakatanyang dikelola dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kausa halal.
b.   Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian mesti didasari pada janji para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung komponen paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dikerjakan tindakan peniadaan maka perjanjian yang dibentuk tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini berdasarkan Hukum Perdata mengenai syarat sahnya kontrakyang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan janji (konsensualisme).
c. Harus jelas dan gamblang, suatu perjanjian mesti jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi aturan sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya persetujuanini berdasarkan Hukum Perdata tentang syarat sahnya kesepakatanyang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan adanya obyek tertentu.
Apabila salah satu syarat tidak dapat terpenuhi mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian tersebut mampu dibatalkan atau batal demi hukum, sedangkan bagi perjanjian yang sah akan mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang dan para pihak wajib melaksanakan kesepakatansecara sukarela dengan itikad baik serta tidak bisa memutuskan kontraktersebut secara sepihak. Apabila salah satu pihak mengabaikan perjanjian maka akan menerima hukuman dari Allah di alam baka nanti
Sumber :
( Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor : Ghalia Indonesia. 2012) Hal 22).