Kompetensi Guru Berdasarkan Uu No 14 Tahun 2005 Ihwal Uugd Oleh : Hamid Darmadi


PENDAHULUAN
Guru dalam proses pem­belajaran di kelas dipandang mampu memainkan peran penting khususnya dalam menolong peserta bimbing untuk membangun perilaku aktual dalam berguru, menghidupkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan keadaan-kondisi untuk sukses dalam belajar.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tang­gung jawab utama dalam tran­sformasi orientasi peserta latih dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil, dengan metode­-sistem pembelajaran bukan lagi merencanakan peserta bimbing yang pasif, melainkan penerima didik berpengetahuan yang senan­tiasa bisa menyerap dan menyesuaikan diri dengan infor­masi baru dengan berfikir, ber­tanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara ter­tentu dalam memecahkan mas­alah yang berkaitan dengan kehidupannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 perihal Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di­tegaskan bahwa pendidik (guru) mesti mempunyai kompetensi sebagai agen pem­belajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif tersebut yang me­nyatakan bahwa guru sebagai distributor pem­belajaran memberikan pada keinginan, bahwa guru ialah pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam pentransferan ilmu wawasan terhadap penerima bimbing.
Di negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat memiliki harapan yang berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan sekolah sering dialamatkan terhadap guru. Justifikasi masyarakat ter­sebut dapat dimengerti karena guru yaitu sumber daya yang aktif, sedangkan sumber daya-sumber daya lainnya yakni pasif.
Oleh alasannya adalah itu, sebaik mungkin kurikulum, akomodasi, sarana dan prasarana pem­belajaran, tetapi jikalau mutu gurunya rendah maka susah untuk mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu tinggi.
Oleh alasannya adalah itu, kajian wacana kinerja dan kompetensi guru masih merupakan hal penting untuk dibahas di dalam tulisan ini, yang hasilnya mampu dijadikan selaku dasar (legal aspect) dalam upaya perancangan dan pengembangan kinerja dan kompetensi guru dalam pembelajaran.
KOMPETENSI GURU
A.    PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menawarkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan wawasan dan profesional dalam melaksanakan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut mampu diperoleh baik lewat pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi bermakna sebuah hal yang menggambarkan kualifikasi atau kesanggupan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan selaku wawasan, keterampilan, dan kesanggupan yang dikuasai oleh seseorang yang sudah menjadi bab dari dirinya, sehingga dia dapat melaksanakan perilaku-sikap kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi selaku  ability, yakni kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan aneka macam peran dalam sebuah pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kesanggupan individu dibuat oleh dua aspek, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kesanggupan fisik. Kemampuan intelektual ialah kesanggupan yang diharapkan untuk melaksanakan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kesanggupan yang di perlukan untuk melaksanakan tugas-peran yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keahlian. Spencer & Spencer (1993:9) menyampaikan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”.
Makara kompetensi ialah karakteristik dasar seseorang yang berhubungan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam sebuah pekerjaan dan suasana tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic alasannya karakteristik ialah bagian yang mendalam dan menempel pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi banyak sekali situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, alasannya adalah kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, alasannya kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-semua orang yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan tolok ukur atau persyaratan tertentu.Muhaimin (2004:151) menerangkan kompetensi ialah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang selaku syarat untuk dianggap mampu melaksankan peran-peran dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen mesti  ditunjukan selaku kemahiran, ketetapan, dan kesuksesan bertindak. Sifat tanggung jawab mesti ditunjukkan selaku kebenaran langkah-langkah baik dipandang dari sudut ilmu wawasan, teknologi maupun budbahasa. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi selaku wawasan, keahlian, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, kondisi berwenang, atau menyanggupi syarat menurut ketentuan aturan. Selanjutnya masih berdasarkan Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru yaitu kesanggupan seorang guru dalam melakukan keharusan-kewajibannya secara bertanggung jawab dan pantas.
Makara kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kesanggupan dan kewenangan guru dalam melakukan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional yaitu guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru mampu didefinisikan selaku penguasaan terhadap wawasan, kemampuan, nilai dan perilaku yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi selaku guru.
B. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 wacana Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh lewat pendidikan profesi.
1.    KOMPETENSI PEDAGOGI
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengurus pembelajaran akseptor bimbing”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  mampu dilihat dari kemampuan mempersiapkan acara mencar ilmu mengajar, kesanggupan melakukan interaksi atau mengorganisir proses mencar ilmu mengajar, dan kesanggupan melakukan evaluasi.
a.   Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan acara mencar ilmu mengajar mencakup kesanggupan:
1.    merencanakan pengorganisasian bahan-materi pengajaran,
2.    mempersiapkan pengelolaan kegiatan berguru mengajar,
3.    menyiapkan pengelolaan kelas,
4.    mempersiapkan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5.    mempersiapkan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) bisa mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) bisa mengurus bahan, (4) bisa menentukan sistem/seni manajemen pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber berguru/media/alat peraga pembelajaran, (6)  bisa menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, mempersiapkan acara belajar mengajar ialah proyeksi guru perihal acara yang harus dijalankan siswa selama pembelajaran berjalan, yang meliputi: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, mendesain acara mencar ilmu mengajar, menentukan aneka macam media dan sumber mencar ilmu, dan mempersiapkan evaluasi penguasaan tujuan.
b.      Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses mencar ilmu mengajar merupakan tahap pelaksanaan acara yang telah disusun. Dalam aktivitas ini kemampuan yang di tuntut ialah keaktifan guru membuat dan menumbuhkan acara siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru mesti dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping wawasan teori mencar ilmu mengajar, wawasan wacana siswa, diharapkan pula kemahiran dan kemampuan  teknik berguru, contohnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan tata cara mengajar, dan kemampuan menganggap hasil mencar ilmu siswa.Yutmini (1992:13)  mengemukakan, kriteria kemampuan yang mesti di miliki guru dalam melaksanakan proses berguru mengajar mencakup kesanggupan: (1) menggunakan sistem belajar, media pelajaran, dan materi latihan yang cocok dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan peralatan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan banyak sekali metode mengajar, dan (5) melakukan penilaian proses berguru mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang mesti dimiliki guru dalam melakukan program mengajar yaitu meliputi kesanggupan: (1) memotivasi siswa berguru semenjak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menghidangkan bahan pelajaran dengan sistem yang berhubungan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan mencar ilmu, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan panduan penyuluhan, (7) memperbaiki acara mencar ilmu mengajar, dan (8) melakukan hasil evaluasi belajar.
Dalam pelaksanaan proses mencar ilmu mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam memberikan materi pelajaran mesti dikerjakan secara terjadwal dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kesanggupan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan acara berguru mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kesanggupan permulaan siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan menanggapi setiap pergantian sikap siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melakukan proses mencar ilmu mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menghidangkan materi, (3) memakai media dan metode, (4) memakai alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi acara, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10) menawarkan umpan balik, (11) melakukan penilaian, dan (12) memakai waktu. Dengan demikian, mampu dibilang bahwa melakukan proses mencar ilmu mengajar ialah sesuatu aktivitas dimana berlangsung korelasi antara insan, dengan tujuan menolong kemajuan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melakukan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang mampu menyebabkan pergantian struktur kognitif para siswa.
c.   Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses mencar ilmu mengajar dilakukan untuk mengenali kesuksesan penyusunan rencana acara mencar ilmu mengajar yang sudah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang memilih betapa baik organisasi acara atau kegiatan yang dilaksanakan untuk meraih maksud-maksud yang sudah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, penilaian yang bagus akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melakukan evaluasi dalam proses berguru mengajar yaitu untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan mampu diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melakukan penilaian proses berguru mengajar merupakan bab tugas guru yang harus dilakukan sesudah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengenali tingkat kesuksesan siswa meraih tujuan pembelajaran, sehingga mampu diupayakan tindak lanjut hasil mencar ilmu siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan  kompetensi evaluasi mencar ilmu penerima ajar, mencakup (1) bisa menentukan soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) bisa menentukan soal menurut tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) bisa mengusut jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) bisa mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu menciptakan interpretasi kecenderungan hasil evaluasi, (8)  bisa menentukan hubungan soal berdasarkan hasil evaluasi, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,  (10) bisa menyimpulkan  dari hasil penilaian secara terperinci dan logis, (11) bisa menyusun acara tindak lanjut hasil evaluasi, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) bisa mengidentifikasi keperluan tindak lanjut hasil evaluasi, (14) bisa melakukan tindak lanjut, (15) mampu mengecek hasil tindak lanjut,  dan (16) mampu menganalisis hasil penilaian acara tindak lanjut hasil penilaian. Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kesanggupan merencanakan acara berguru mengajar, (2) kesanggupan melakukan interaksi atau mengelola proses berguru mengajar, dan (3) kemampuan melakukan evaluasi.
2.    KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Guru sebagai tenaga pendidik yang peran terutama mengajar, mempunyai karakteristik kepribadian yang sungguh besar lengan berkuasa kepada kesuksesan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memperlihatkan teladan yang baik terhadap anak ajar maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil selaku sosok yang layak “digugu” (ditaati usulan/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di acuan perilaku dan perilakunya).Kepribadian guru ialah faktor terpenting bagi kesuksesan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang hendak menentukan apakah beliau menjadi pendidik dan pembina yang bagus bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi era depan anak didiknya terutama bagi anak ajar yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berhubungan dengan kesuksesan guru dalam menggeluti profesinya ialah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan mencukupi dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel kebanyakan ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, dia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian ialah “kesanggupan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi contoh penerima ajar”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diharapkan agar mampu menjadi guru yang bagus.
Kompetensi personal ini meliputi kemampuan eksklusif yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada usulan Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi eksklusif meliputi (1) wawasan wacana etika istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) wawasan tentang inti demokrasi, (4) wawasan wacana estetika, (5) mempunyai apresiasi dan kesadaran sosial, (6) mempunyai perilaku yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia kepada harkat dan martabat insan. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi ialah bersikap tenggang rasa, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menganggap diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kesanggupan personal guru, meliputi (1) penampilan sikap yang faktual terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan kepada keseluruhan suasana pendidikan beserta bagian-unsurnya, (2) pengertian, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menimbulkan dirinya sebagai panutan dan contoh bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber pandangan baru bagi subyek didik, dan pantas diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) perilaku, dan (2) keteladanan.
3.    KOMPETENSI PROFESIONAL
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional yaitu “kesanggupan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah banyak sekali kemampuan yang dibutuhkan biar dapat merealisasikan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional mencakup kepakaran atau kemampuan dalam bidangnya adalah penguasaan materi yang mesti diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pertimbangan  Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kesanggupan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengetahui dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat kemajuan sikap penerima didik, (3) bisa mengatasi mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan tata cara mengajar yang cocok, (5) mampu menggunakan aneka macam alat pelajaran dan media serta kemudahan belajar lain, (6) bisa mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) bisa melaksanakan evaluasi mencar ilmu dan (8) mampu menumbuhkan motivasi akseptor bimbing.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kesanggupan profesional meliputi (1) penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang mesti diajarkan, dan rancangan-desain dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan pengetahuan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru mempunyai pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang mau diajarkan serta penguasaan metodologi yakni menguasai desain teoretik, maupun memilih tata cara yang tepat dan bisa menggunakannya dalam proses berguru mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional mencakup (1) pengembangan profesi, pemahaman pengetahuan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi mencakup (1) mengikuti info pertumbuhan iptek yang mendukung profesi lewat berbagai aktivitas ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) berbagi berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melaksanakan observasi ilmiah (action research), (10) mendapatkan teknologi sempurna guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti aktivitas pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan mencakup (1) mengerti visi dan misi, (2) mengerti kekerabatan pendidikan dengan pengajaran, (3) mengetahui rancangan pendidikan dasar dan menengah, (4) mengerti fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi persoalan lazim pendidikan dalam hal proses dan hasil mencar ilmu, (6) membangun metode yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik mencakup (1) memahami struktur wawasan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang diharapkan siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kesanggupan penguasaan bahan pelajaran, (2) kemampuan observasi dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman kepada pengetahuan dan landasan pendidikan
4.    KOMPETENSI SOSIAL
Guru yang efektif ialah guru yang bisa membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial ialah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan akseptor bimbing, sesama guru, orangtua/wali penerima asuh, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial ialah kemampuan yang diharapkan oleh seseorang semoga sukses dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk kemampuan dalam interaksi sosial dan melakukan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada usulan Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru ialah salah satu daya atau kesanggupan guru untuk merencanakan peserta didik menjadi anggota penduduk yang bagus serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang hendak tiba. Untuk dapat melakukan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, ialah untuk menjadi guru yang bagus tidak cukup digantungkan terhadap talenta, kecerdasan, dan kecakapan saja, namun juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum menentukan jabatan guru, dan (3) memiliki acara yang menjurus untuk memajukan kemajuan masyarakat dan perkembangan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kesanggupan sosial meliputi kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada permintaan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mewajibkan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan akseptor bimbing, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata perjuangan, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan penduduk .
  Mengenal Kucing British Shorthair, Kucing Abu-Abu Bermata Indah