close

Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang

Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang – Menjadi seorang guru tidaklah gampang. Semua mampu menjadi seorang guru, tetapi guru saat ini haruslah memiliki tolok ukur kompetensi yang mampu menjadikan dunia pendidikan lebih bermutu dan bermutu.

Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang

Pada potensi ini, Seputar Pengetahuan akan memaparkan apa saja yang menjadi persyaratan kompetensi guru dalam dunia pendidikan. Berikut ini akan dijelaskan apalagi dulu perihal pengertian kompetensi dan guru secara singkat.

Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi berdasarkan Undang-Undang ialah suatu kemampuan kerja dalam setiap individu yang mencakup aspek wawasan, kemampuan serta perilaku kerja yang cocok dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.

Kaprikornus, kompetensi yairu suatu penguasaan terhadap faktor pengetahuan, keahlian serta perilaku kerja dalam suatu pekerjaan. Sehingga kompetensi yang dimiliki oleh setiap pendidik (guru) akan menawarkan kualitasnya selaku guru yang profesional.

Sedangkan guru yaitu seorang pendidik profesional yang mempunyai peran yaitu mengajar, mendidik, membimbing serta mengarahkan penerima didiknya lewat jalur formal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah ke atas. Untuk lebih jelasnya silakan buka pemahaman guru pada artikel sebelumnya.

Adapun tujuan tolok ukur dari kompetensi guru adalah guna menerima jaminan kualitas guru untuk memajukan kualitas proses pembelajaran. Dengan adanya patokan kompetensi guru, maka tujuan dari pembelajaran akan dengan mudah untuk dipraktekkan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Standar Kompetensi Guru

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 perihal guru dan dosen menyatakan bahwa: Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 yakni mencakup: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yang diperoleh lewat pendidikan profesi. Adapun keempat persyaratan kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru. Berikut yaitu klarifikasi keempat kompetensi tersebut:

  16 Pengertian Belajar Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yakni suatu kemampuan dalam pemahaman kepada peserta bimbing, perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik guna mengaktualisasikan banyak sekali peluangyang dimilikinya.

Adapun kompetensi pedagogik yaitu mencakup: Mengenal anak didiknya, menguasai teori-teori menegenai pendidikan, bahan pelajaran, macam-macam teknik serta tata cara pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kemampuan yang perlu dimiliki oleh guru perihal dengan faktor-faktor pedagogik, yakni:

  • Penguasaan terhadap sebuah karakteristik penerima asuh dari faktor fisik, adab, sosial, kultural, emosional serta intelektual.
  • Penguasaan dalam teori mencar ilmu serta prinsip-prinsip dalam pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu untuk mengembangkan kurikulum yang sudah terkait dengan bidang pengembangan yang diemban.
  • Menyelenggarakan sebuah kegiatan untuk pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi yang berguna untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta bimbing semoga dapat mengaktualisasikan banyak sekali kesempatanyang dimiliki oleh penerima asuh.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, serta santun terhadap peserta latih.
  • Melakukan penilaian dan juga evaluasi proses dan hasil belajar, dalam mempergunakan hasil penilaian serta penilaian guna kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan langkah-langkah reflektif biar mampu kenaikan mutu pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi keperibadian ialah sebuah kemampuan individu atau personal yang mana mencerminkan sebuah kepribadian yang stabil, bijaksana, dewasa, berwibawa, serta mampu menjadi acuan bagi peserta didiknya dan mempunyai budbahasa yang mulia. Kompetensi kepribadian ini berkemampuan dalam mengaktualisasikan diri menjadi pendidik yang disiplin, jujur, berwawasan luas, bertanggung jawab serta dapat menjadi sumber ilham posirif bagi para akseptor didiknya.

Kompetensi kepribadian guru meli[uti perilaku (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai komponen perilaku (behaviour) yang kaitannya dengan performance yang ideal serta sesuai dengan bidang pekerjaan yang didasari oleh latar belakang pendidikan, kenaikan kesanggupan dan juga training, dan legalitas kewenangan mengajar. Berikut merupakan beberapa pemahaman tentang kompetensi kepribadian diantaranya yakni.

Kompetensi kepribadian yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, dalam pasal 28, ayat 3 yakni kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, cukup umur, cendekia, dan berwibawa, yang menjadi pola untuk penerima ajar, dan berakhlak mulia.

Menurut usulan dari Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian dalam meliputi hal-hal sebagai berikut: a) berakhlak mulia, b) cendekia serta bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) remaja, g) jujur, h) menjadi acuan untuk peserta latih dan juga penduduk , i) secara objektif menganalisa kinerja sendiri, j) mau dan siap berbagi diri secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial yakni suatu kemampuan guru dalam melakukan komunikasi baik lisan, goresan pena maupun perbuatan terhdap akseptor didik, tenaga-tenaga kependidikan, wali murid, ataupun masyarakat sekitar dengan cara yang efektif, ramah atau santun serta sesuai dengan budpekerti dan norma yang berlaku. Tak cuma itu, dalam kompetensi sosial ini, guru mampu berhubungan dan juga beradaptasi dengan keragaman suku dan budaya di daerah melaksanakannya peran.

Kompetensi atau kemampuan kepribadian merupakan suatu kesanggupan yang harus dimiliki oleh guru yang berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional yakni :

  • Dalam memberikan pembelajaran, guru berperan serta bertugas sebagai sumber materi yang tak pernah kering dalam mengurus proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya juga harus disambut oleh siswa yang mana sebagai sebuah seni pengelolaan proses pembelajaran yang ditemukan melalui latihan, pengalaman, serta kemauan belajar yang tidak pernah putus.
  • Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa senantiasa diciptakan dan terus mencar ilmu dengan menggunakan sistem atau taktik mengajar yang sempurna. Guru membuat suasana yang mampu mendorong penerima latih untuk mengajukan pertanyaan, mengamati, menyelenggarakan eksperimen, serta mendapatkan fakta dengan desain yang benar. Maka dari itu guru mesti melaksanakan acara pembelajaran memakai multimedia, sehingga hal ini mampu terjadi suasana berguru sambil melakukan pekerjaan , mencar ilmu sambil mendengar, serta mencar ilmu sambil bermain, sesuai kontek materinya.
  • Dalam hal evaluasi, secara teori juga praktik, guru mesti bisa melakukan sesuai dengan tujuan yang ingin dia ukur. Jenis tes yang dapat dipakai untuk mengukur dari hasil belajar harus benar dan juga tepat. Diharapkan guru juga dapat menyusun butir secara benar, semoga tes yang dijalankan dapat memotivasi siswa untuk mencar ilmu.

4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalahg sebuah kesanggupan dalam penguasaan materi pembalajaran secara mendalam dan luas. Tak cuma dalam penguasaan materi pelajaran saja, namun juga penguasaan terhadap bahan-materi kurikulum yang berlaku, rancangan serta struktur keilmuan, duduk perkara-persoalan pendidikan dan pengetahuan yang memadai kepada bahan-bahan yang bersangkutan.

Menurut pendapat dari Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial yaitu sebagai berikut.

  • Terampil dalam berkomunikasi terhadap akseptor asuh dan orang bau tanah penerima bimbing.
  • Bersikap simpatik.
  • Dapat melakukan pekerjaan sama dengan baik dengan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
  • Pandai bergaul dengan mitra sekerja dan kawan pendidikan.
  • Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

Sedangkan berdasarkan pendapat dari Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi adalah sebuah kesanggupan individu selaku bagian penduduk yang meliputi kesanggupan, yaitu sebagai berikut:

  • Berkomunikasi verbal, goresan pena, dan isyarat.
  • Memanfaatkan teknologi komunikasi dan juga informasi secara fungsional.
  • Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang bau tanah atau wali murid.
  • Bergaul secara santun kepada penduduk sekitar dengan menggunakan norma dan metode nilai yang berlaku.
  • Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati serta semangat dalam kebersamaan.

Demikianlah uraian singkat tentang Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang, biar bermanfaat bagi yang membaca dan sekian terimakasih ?