Kode Etik Guru

Kode Etik Guru – Guru sebagai profesional dlm menjalankan peran profesionalnya memiliki kode etik mirip profesional yang lain. Kode Etik Guru Indonesia yakni pedoman atau mekanisme untuk bertingkah & bertingkah profesional dlm bentuk nilai-nilai moral & adab posisi guru selaku pendidik bagi putra & putri bangsa.

Kali ini wargamasyarakat.org akan meberikan pelajaran mengenai Kode Etik Guru. Dimana pelajaran ini akan dikupas dengan-cara terang, dgn menurut Pengertian, Fungsi, Macam & Contoh.

Pengertian

Umumnya, kode etik mampu diartikan sebagai nilai, aturan, & hukum tertulis yg menertibkan apa yg mesti dijalankan & apa yg tak boleh dijalankan oleh para profesional.

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia terdiri dr aturan & prinsip yg disepakati & diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman untuk sikap & sikap dlm pelaksanaan tugas profesional sebagai pendidik, anggota penduduk & warga negara.

Oleh lantaran itu dapat ditarik kesimpulan bahwa aba-aba etik guru adalah hukum, nilai & norma yg disepakati & diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman dlm menjalankan profesinya.

Sebagai pendidik, perilaku & sikap guru dipakai sebagai teladan tak cuma oleh siswa tetapi pula oleh masyarakat. Oleh lantaran itu, keberadaan isyarat etik guru dibutuhkan mampu mengendalikan sikap guru baik selaku pelatih maupun selaku masyarakat biasa .

Dalam Kongres XIII PGRI, presiden lazim PGRI Basuni menyatakan bahwa yg dimaksud dgn kode etik guru ialah pedoman untuk tindakan & dasar moral guru-guru Indonesia dlm menerapkan profesi mereka sebagai staf pengajar.

Macam-Macam Kode Etik Guru

Adapun dr arahan etik guru ini mempunyai macam-mcam di dalamnya, sebagai berikut:

  • Para guru mengembangkan & meningkatkan dengan-cara pribadi & gotong royong kualitas & martabat profesinya.
  • Para guru mempertahankan kekerabatan dgn kolega profesional, memelihara rasa kekeluargaan & solidaritas sosial.
  • Para guru bantu-membantu menjaga & meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai forum usaha & pengabdian.
  • Para guru melaksanakan semua kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
  • Para guru berkomitmen untuk membimbing siswa untuk membentuk seluruh generasi orang Indonesia dgn semangat Pancasila.
  • Para guru mempunyai & melaksanakan kejujuran profesional.
  • Para guru mencoba untuk memperoleh informasi tentang siswanya selaku alat untuk mendorong & membimbing.
  • Para guru menciptakan suasana terbaik di sekolah sehingga proses pembelajaran mampu berhasil.
  • Para guru memelihara relasi baik dgn orang renta wali & penduduk sekitarnya untuk mendorong partisipasi & rasa tanggung jawab bareng terhadap pendidikan.

Fungsi Kode Etik Guru

Dari beberapa penggalan isyarat etik guru yg telah diterangkan di atas, mampu dilihat bahwa kode etik guru mempunyai hubungan yg sungguh erat dgn dunia pendidikan & dengan-cara otomatis mampu mengikat siapa pun yg mempunyai profesi selaku guru. Dapat dikatakan bahwa profesi guru sungguh-sungguh tak dapat dipisahkan dr dunia pendidikan. Dunia pendidikan pasti tak akan bisa berfungsi bila tak ada guru.

Adapun dr kode etik guru ini memiliki kegunaan di dalamnya, sebagai berikut:

Fungsi arahan etik guru sebagai seperangkat prinsip & norma moral yg mendukung pelaksanaan peran & layanan profesional guru dlm kaitannya dgn siswa, orang bau tanah / wali siswa, sekolah & kolega dlm profesi, organisasi profesi, & pemerintah sesuai dgn agama, pendidikan, sosial, akhlak & kemanusiaan.

Hubungan termasuk dlm Pedoman Perilaku guru, yaitu:

  • Hubungan guru dgn siswa
  • Hubungan guru dgn orang bau tanah / wali siswa
  • Hubungan guru dgn penduduk
  • Hubungan guru dgn sekolah
  • Hubungan guru dgn profesi
  • Hubungan guru dgn organisasi profesionalnya
  • Hubungan guru dgn pemerintah

Kode Etik untuk Guru berasal dari:

  • Nilai-nilai agama & Pancasila.
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial & kompetensi profesional.
  • Nilai-nilai identitas, martabat & martabat manusia yg meliputi pengembangan kesehatan fisik, emosional, intelektual, sosial & spiritual.

Guru & organisasi guru profesional bertanggung jawab untuk menerapkan Kode Etik Guru Indonesia. Guru yg melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dgn peraturan yg berlaku. Memberikan rekomendasi hukuman bagi guru yg melanggar Kode Etik Guru Indonesia adalah wewenang Dewan Kehormatan guru Indonesia.

  Contoh Analisis

Contoh Kode Etik Guru

SEKOLAH ISLAM TERPADU AL-ARASY
MADRASAH TSANAWISAY (MTS)
KODE PENGAJARAN

  1. Menciptakan situasi yg tertib, nyaman & sesuai.
  2. Menerapkan bala pertolongan (reinforcement) & umpan balik pada balasan & hasil berguru siswa.
  3. Menghargai & mengasihi semua siswa, terlepas dr perbedaan etnis, budaya & ekonomi.
  4. Menghargai pertimbangan siswa tanpa menyaksikan benar atau salah & selalu menawarkan pujian (hadiah).
  5. Berpakaian sopan, higienis, & rapi.
  6. Pada permulaan setiap semester, guru mentransmisikan program, subjek & rencana penilaian di bidang studi yg didukungnya.
  7. Manfaatkan waktu yg telah diprogram untuk membimbing, memfasilitasi & mengarahkan pembelajaran siswa
  8. Datang & pulang sempurna waktu & ucapkan halo saat Anda memasuki kelas.
  9. Mulai & akhiri proses belajar dgn berdoa.
  10. Periksa eksistensi siswa & atur daerah duduk sesuai dgn kegiatan pembelajaran yg akan dilakukan.
  11. Volume & nada bunyi dapat didengar dgn baik oleh semua siswa selama proses pembelajaran.
  12. Gunakan bahasa Indonesia, Inggris atau Arab selaku bahasa pengajar dgn kata-kata sopan yg mudah diketahui siswa.
  13. Niat untuk berbagi pengetahuan dgn ikhlas & mengirimkan siswa ke pintu kesuksesan dgn pendekatan berbasis hati yg didasarkan pada kasih sayang & mandat pengetahuan.
  14. Mensinergikan subjek, metode, teknik, media & sumber belajar dgn tingkat penyerapan siswa dlm kerangka metode kecerdasan majemuk.
  15. Jadikan pembelajaran berorientasi pada penciptaan proses yg baik dgn tiga kegiatan fundamental: eksplorasi, elaborasi, & konfirmasi.
  16. Ciptakan suasana pembelajaran yg aktif, inovatif, inovatif, efektif, menyenangkan & merangsang.

PERATURAN
MADRASAH TSANAWIYAH (MTS) AL-ARASY
DARUSSALAM – BANDAR LAMPUNG

Bagian 1
IMPLEMENTASI PROSES PEMBELAJARAN

  1. Jumlah ahad efektif untuk menerapkan proses pembelajaran di tahun fatwa yaitu 38 ahad,
  2. Jumlah minggu nyata untuk menerapkan proses pembelajaran setiap semester ialah 19 ahad.
  3. Proses pembelajaran berlangsung selama tahun ajaran.
  4. Satu tahun sekolah dibagi menjadi dua semester.

Bagian 2
FREKUENSI SISWA

  1. Setiap siswa berkewajiban untuk berpartisipasi dlm kegiatan pembelajaran yg dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) menurut karakteristik Subjek & persyaratan Standar Konten untuk setiap Subjek.
  2. Siswa mesti menghadiri proses belajar selama tahun aliran untuk setiap tingkat.
  3. Dalam satu semester setiap siswa diharuskan untuk menghadiri proses pembelajaran tatap wajah hingga 19 kali jumlah jam belajar per ahad dr setiap mata pelajaran.

Bagian 3
TANPA PARTISIPASI SISWA

Tidak adanya siswa dlm kegiatan proses pembelajaran mampu disebabkan oleh:
a. Sakit (disorot oleh pernyataan dokter / pemberitahuan eksklusif dr orang bau tanah / wali)
b. Otorisasi (didahului oleh permintaan orang bau tanah)
c. Diangkat oleh madrasah untuk ikut serta dlm kegiatan kurikuler & ekstrakurikuler.
d. sengaja tak ikut serta dlm kegiatan belajar (bolos) & atau tanpa informasi yg valid.

Bagian 4
PROSES PENILAIAN

  1. Tugas-peran yg guru berikan pada siswa dapat berupa:
    a. Tugas terorganisir
    b. Kegiatan berdikari yg tak terstruktur
  2. Siswa harus menyelesaikan semua tugas yg diberikan oleh guru.
  3. Penilaian hasil belajar siswa dikerjakan dengan-cara terencana & berkesinambungan lewat serangkaian kegiatan pengulangan & kegiatan mampu berdiri diatas kaki sendiri / golongan.

Bagian 5
SANKSI

  1. Siswa yg tak termasuk dlm proses penilaian karena ketidakpatuhan dgn kehadiran minimum, dikembalikan ke orang tua setelah pemberitahuan / peringatan pada orang bau tanah.
  2. Siswa yg tak menyelesaikan proses penilaian tak diizinkan mengikuti UAS / UN.
  3. Tingkat kehadiran minimum siswa yg berpartisipasi dlm kegiatan pembelajaran untuk dimasukkan dlm proses penilaian ialah 85% dr kehadiran wajib.
  4. Tingkat kehadiran minimum siswa yg ikut serta dlm kegiatan mencar ilmu yg akan dimasukkan dlm proses evaluasi yaitu 76% dr kehadiran wajib bila ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh alokasi oleh madrasah untuk berpartisipasi dlm kegiatan kurikuler & ekstrakurikuler.

Bagian 6
KETENTUAN EVALUASI

  1. Evaluasi moralitas mulia yg merupakan aspek afektif dr kelompok subjek agama & moral mulia.
  2. Evaluasi kepribadian, yg merupakan manifestasi dr kesadaran & tanggung jawab sebagai warga negara & warga negara yg baik sesuai dgn norma & nilai-nilai luhur yg berlaku dlm kehidupan sosial & nasional, merupakan serpihan dr evaluasi kewarganegaraan & kepribadian.
  3. Evaluasi selama proses pembelajaran berlangsung dengan-cara bersiklus lewat: tes harian, tes jangka menengah, tes akhir semester & tes promosi nilai.
  4. Penilaian hasil belajar siswa mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yg meliputi sikap, pengetahuan & kemampuan.
  5. Evaluasi hasil pembelajaran oleh pendidik dijalankan dengan-cara berkesinambungan, dgn tujuan mengawasi proses pembelajaran & pertumbuhan siswa, serta meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
  6. Evaluasi hasil berguru oleh unit pendidikan dikerjakan untuk menganalisa pencapaian kompetensi siswa di semua mata pelajaran.
  Tanah Aluvial

Bagian 7
REVIEW DAN PEMERIKSAAN

  1. Tes peningkatan kelas yaitu kegiatan yg dijalankan oleh pendidik pada tamat semester bahkan untuk mengukur pencapaian keahlian siswa pada akhir semester yg sama di unit pendidikan memakai metode paket. Cakupan berulang mencakup semua indikator yg mewakili KD di semester ini.
  2. Ujian madrasah ialah kegiatan untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa yg dilaksanakan oleh unit pendidikan untuk menemukan akreditasi kinerja pembelajaran & merupakan salah satu persyaratan gelar dr unit pendidikan.
  3. Ujian nasional adalah cobaan yg dikerjakan oleh pemerintah di tingkat nasional untuk mengukur pencapaian keahlian lulusan.
  4. Hasil tes harian dikomunikasikan pada siswa sebelum tes harian selanjutnya diadakan.
  5. Tes adalah proses yg dikerjakan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa dengan-cara berkelanjutan dlm proses pembelajaran, mengawasi kemajuan, bikin kenaikan pembelajaran & menentukan keberhasilan belajar siswa.
  6. Tes harian ialah kegiatan yg dilakukan dengan-cara terpola untuk mengukur pencapaian kemampuan siswa sesudah menuntaskan satu atau lebih keahlian dasar.
  7. Tes antara yaitu kegiatan yg dikerjakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kemampuan siswa sehabis menuntaskan 8 – 9 ahad kegiatan mencar ilmu. Cakupan berulang mencakup semua indikator yg mewakili semua KD pada periode tersebut.
  8. Tes akhir semester yaitu kegiatan yg dijalankan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kemampuan siswa di final semester. Cakupan berulang meliputi semua indikator yg mewakili semua KD dlm satu semester.

Bagian 8
EKSEKUSI DAN PEMERIKSAAN

  1. Evaluasi hasil pembelajaran yg dikerjakan melalui tes harian & peran golongan / independen dikerjakan sepenuhnya oleh pendidik.
  2. Penilaian hasil pembelajaran dilaksanakan melalui tes jangka menengah, & tes simpulan semester & tes peningkatan nilai dilakukan oleh pendidik di bawah kerjasama unit pendidikan.
  3. Ujian Madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
  4. Ujian nasional dijalankan oleh pemerintah

Bagian 9
LAPORAN NILAI / EVALUASI

  1. Nilai-nilai karakter & kepribadian luhur dikumpulkan oleh para guru BP / BK dr para guru agama & kewarganegaraan.
  2. Nilai pengembangan pribadi dikumpulkan oleh guru BP / BK dr kegiatan pengembangan pribadi pelatih / instruktur / pemandu.
  3. Nilai harian diperoleh dr hasil adonan tes harian dgn nilai aktivitas dlm rasio 60%: 40%.
  4. Nilai akhir dr setiap mata pelajaran diperoleh 30% dr skor harian, 30% dr skor pengulangan dlm setengah semester & 40% dr nilai ujian semester simpulan.
  5. Nilai cobaan Madrasah / UN

Bagian 10
R E M I D I A L

  1. Siswa yg belum mencapai KKM selama cobaan harian & ujian tengah semester mesti mengikuti pembelajaran korektif.
  2. Pembelajaran korektif diberikan sehabis analisis hasil tes harian (untuk beberapa BC) atau tes jangka menengah (untuk beberapa SK).
  3. Pembelajaran korektif dapat dikerjakan dgn berbagai kegiatan termasuk:

    a. Penyediaan pembelajaran ulang dgn aneka macam metode & media lewat kegiatan tatap paras di luar jadwal yg efektif.

    b. Berikan panduan spesifik, seperti panduan individu.

    c. Berikan peran pembinaan khusus.

    d. Penggunaan tutor sebaya.

  4. Tes ini diulang untuk siswa yg telah berpartisipasi dlm program pembelajaran korektif.
  5. Nilai hasil perbaikan dapat melebihi nilai KKM.

Bagian 11
PENINGKATAN KELAS DAN LULUSAN

  1. Siswa dinyatakan tak pada tingkat kelas XI, jika mereka tak mencapai persyaratan penguasaan minimum (KKM), lebih dr 3 (tiga) mata pelajaran.
  2. Siswa dinyatakan tak lulus ke kelas XII, jikalau mereka tak meraih patokan penguasaan minimum (KKM), lebih dr 3 (tiga) mata pelajaran yg tak tunduk pada karakteristik program atau yg tak mencapai pembelajaran minimum penguasaan. dlm sebuah program topik khusus.
  3. Tingkat siswa diputuskan oleh pertemuan Komisi Pendidikan dgn Krireria:
    a. Selesaikan seluruh program pembelajaran.
    b. Untuk memperoleh penilaian minimum atas barang pada evaluasi tamat untuk semua mata pelajaran agama & mata pelajaran mulia; subyek kewarganegaraan & kepribadian; subjek estetika. kelompok mata pelajaran fisik, olahraga, & kesehatan
    c. lulus cobaan madrasah.
    d. lulus cobaan nasional.
  4. Promosi pelajaran berlangsung pada simpulan setiap tahun anutan atau pada tamat setiap semester.
  5. Promosi kelas didasarkan pada penilaian hasil mencar ilmu pada semester yg sama, dgn memikirkan semua SK / KD yg tak diselesaikan pada semester ganjil, harus dituntaskan hingga KKM yg ditentukan tercapai, sebelum selesai semester yg sama.
  6. Siswa dinyatakan tak naik ke kelas XI & XII jika:
    a. Belum mencapai patokan sekurang-kurangnyapenguasaan (KKM) dlm hal agama & kebangsaan
    b. Jangan mendapatkan skor minimum pada penilaian aksara & kepribadian yg mulia.
    c. Memiliki subjek dgn nilai kurang dr atau sama dgn 40.

Bagian 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
DALAM PENGGUNAAN TANAMAN PEMBELAJARAN

  1. Setiap siswa wajib memiliki setidaknya satu buku teks & buku referensi untuk setiap mata pelajaran sesuai dgn standar isi kurikulum.
  2. Setiap siswa wajib memelihara semua akomodasi berguru di perpustakaan, Laboratorium Fisika, laboratorium kimia, laboratorium. Biologi, Lab. Laboratorium bahasa. Matematika, Lab. Komputer & laboratorium. Penelitian sosial.
  3. Setiap siswa memiliki hak untuk memakai fasilitas mencar ilmu untuk meraih keterampilan dasar menurut mata pelajaran, dlm bentuk:
    untuk. Alat & materi simpel untuk mata pelajaran biologi, kimia & fisika
    b. Pembelajaran media
    c. Alat / praktik perabot untuk mata pelajaran Seni, pendidikan jasmani & keahlian
    d. Komputer & Internet untuk praktik mata pelajaran TIK
    gue s. Alat simpel (Lab Bahasa) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris.
  4. Setiap siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas perpustakaan madrasah dlm bentuk: meminjam buku teks, buku referensi & pengetahuan lazim di perpustakaan sesuai mekanisme.

Bagian 13
LAYANAN KONSULTASI UNTUK SISWA

  1. Layanan khusus ditawarkan pada setiap siswa yg memiliki dilema khusus dlm mengikuti proses pembelajaran, mirip problem:
    a. untuk. partisipasi
    b. kepribadian
    c. moral
    d. Ekonomi
    e. keselamatan
  2. Layanan khusus disediakan dengan-cara bertahap mulai dr guru mata pelajaran, pengajar ke rumah & guru konseling
  3. Semua bentuk layanan (akademik & khusus) dikoordinasikan dgn guru BK.
  4. Setiap siswa harus melaksanakan jenis kegiatan pengembangan diri.
  5. Setiap siswa mempunyai hak untuk menerima layanan untuk pengembangan pribadi.
  6. Untuk membantu mencapai keterampilan, setiap siswa mendapatkan layanan akademik dr guru mata pelajaran, guru keluarga atau konselor (Guru BK)
  7. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan program layanan akademik untuk setiap siswa yg dipercayakan kepadanya.
  8. Setiap pengajar ke rumah diwajibkan untuk menyediakan program layanan akademik untuk setiap siswa di bawah ongkos mereka.
  9. Setiap guru BK wajib menyediakan acara layanan akademik untuk setiap siswa yg dipercayakan kepadanya.

Bagian 14
MUTASI SISWA

  1. Proses penerimaan siswa untuk pindah dilakukan dlm minggu ketiga setiap awal tahun pedoman.
  2. Siswa pindahan harus menyanggupi persyaratan berikut:
  3. untuk. Berasal dr MA / Sekolah Menengan Atas
    b. Berasal dr MA / Sekolah Menengan Atas yg dikreditkan setidaknya sama.
    c. Berasal dr MA / Sekolah Menengan Atas dgn madrasah KKM ≥ KKM untuk semua mata pelajaran.
    d. Bukan siswa kelas XII
  4. Aku s. Perilaku yg baik ditunjukkan oleh akta kepala madrasah / sekolah.
  5. Setiap siswa memiliki hak untuk mentransfer atas usul orang renta / wali siswa.
  6. Setiap siswa memiliki peluang untuk keluar dr pertimbangan madrasah.
  7. Perubahan siswa mampu:
    untuk. Mutasi departemen
    b. Gerakan internal
    c. Mutasi keluar
  8. Setiap siswa kelas XI memiliki hak untuk memastikan jurusan / acara menurut hasil & minat akademik.
  9. Setiap siswa kelas XI memiliki hak untuk mentransfer (mutasi) departemen tak lebih dr satu bulan sesudah dimulainya kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pemikiran.
  10. Siswa yg ingin mengubah gelar setelah satu bulan kegiatan mencar ilmu dipindahkan dr madrasah.
  11. Siswa di kelas XI yg tak maju ke kelas XII mampu mengulangi kelas XI dgn menentukan jurusan lain.
  12. Siswa di kelas XI yg naik ke kelas XII tak dapat mengganti jurusan yg diseleksi.

Ditetapkan dalam: Darussalam
Tanggal: 11 Desember 2005
Kepala Yayasan,

Drs. Ir. M. Arasy, M.Ag
ID nomor 234 012 016

Demikianlah sahabat yg dapat kami sampaikan materi pelajaran ini. Semoga dgn apa yg telah kami sampaikan dlm artikel ini, mampu menawarkan pengertian serta bermanfaat untuk sobat semua.

Baca Juga: