Klasifikasi Pancasila Dalam Uud 1945

Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945
            Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok fikiran yang mencakup situasi kebatinan, keinginan dan hukum dan keinginan adab bangsa Indonesia. Pokok-pokok asumsi tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia alasannya adalah bersumber dar persepsi hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok asumsi yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh lewat pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
      Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang menampung Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab eksistensi batang tubuh UUD 1945, sedangkan kekerabatan organis bermakna Pembukaan dan batang badan UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok asumsi Pembukkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu keinginan aturan, tetapi sudah, menjadi hukum positif.
      Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang badan. Keempat pokok fikiran tersebut yaitu sebagai berikut:
1.    Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yakni “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.  Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.    Pokok fikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, adalah “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.    Pokok asumsi keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yakni negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran pertama memastikan bahwa anutan pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia semuanya. Negara, berdasarkan pokok asumsi pertama ini, mengatasi paham kelompok dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok fikiran ini maka persatuan ialah dasar negara yang utama. Oleh alasannya adalah itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua ialah causa finalis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memastikan sebuah tujuan atau sutu cita-cita yang hendak diraih. Melalui pokok asumsi ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang mesti dilakukan dalam Undang-Undang Dasar sehingga tujuan atau keinginan dapat diraih dengan berdasar kepada pokok fikiran pertama, yakni persatuan. Hal ini memperlihatkan bahwa pokok fikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang serupa untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok asumsi ketiga mengandung konsekuensi logis yang memperlihatkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam Undang-Undang Dasar mesti berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), anutan sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok asumsi ini ialah sistem negara yang memastikan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok asumsi keempat menuntut konsekuensi logis, ialah Undang-Undang Dasar mesti mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pemahaman taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pokok asumsi kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi insan yang luhur dan akal pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok fikiran keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI sudah melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sudah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bab, yakni:
1.      Pasal-pasal yang tertakait hukum pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.    Pasal-pasal yang menertibkan relasi antara negara dan orangnya yang mencakup  warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.    Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa hukum mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, hukum peralihan, dan hukum pemanis.
Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa pola pembagian terstruktur mengenai Pancasila kedalam batang badan melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
·        Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
  1. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia yakni negara aturan. Negara aturan yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
  2. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan memutuskan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wapres
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam era jabatannya berdasarkan UUD
·        Hubungan antara negara dan orangnya yang mencakup warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk yakni warga negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.
3.      Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
5.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun selaku perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
6.      Pasal 34 ayat (2) : negara berbagi sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempekerjakan penduduk yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
·    Materi lain berupa hukum bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
1.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia yakni Sang Merah Putih
2.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.      Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
Berdasarkan klarifikasi diatas korelasi Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat diketahui sebagai relasi yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, mirip diterangkan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak cuma bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan namun dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang menempel padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
            Hubungan Pebukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pemahaman Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan relasi organis memiliki arti Pembukaan dan batang badan UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok anggapan Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang badan, maka Pancasila tidak saja merupakan sebuah keinginan hukum, tetapi sudah, menjadi hukum positif.
1.      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu mesti dimengerti alasannya adalah pancasila merupakan salah satu unsur paling penting dalam negara kita ini. Pancasila ialah suatu idoelogi yang dipegang dekat bangsa Indonesia. ungkapan Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Isi dari Pancasila yang ialah ideologi bangsa Indonesia.
·        Isi Pancasila:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/ perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·        Fungsi Pancasila Secara Umum

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
  Tata Cara Info Sdm & Sdi

·        Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah dibahas tadi bila saja Pancasila memegang tugas yang sungguh penting. Berikut yakni beberapa fungsi dari Pancasila.
  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan selaku dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi suatu anutan dalam mengambil keputusan
  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang ialah jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap forum maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh alasannya adalah itu Pancasila harus diam dalam diri tiap eksklusif bangsa Indonesia biar bisa menciptakan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber aturan dari segala aturan yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara dilarang ada satu pun peraturan yang berlawanan dengan Pancasila
  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibentuk sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan suatu negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, senantiasa bermusyawarah dan juga hadirnya keadilan social
   
 Pancasila selaku Pandangan Hidup
Pengertian persepsi hidup yaitu suatu hal yang dijadikan selaku ajaran hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan.  Pancasila sebagai persepsi hidup ialah fasilitas ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi isyarat dalam mencapai kemakmuran dan kebahagiaan lahir dan batin dalam penduduk kita yang bervariasi sifatnya.
·        Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin bangun kokoh dan mengenali jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai membutuhkan persepsi hidup
2.   Pemecahan duduk perkara, dengan persepsi hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan memilih cara bagaimana memecahkan duduk perkara
3.    Pembangunan diri,  dengan persepsi hidup sebuah bangsa akan mempunyai pegangan dan fatwa bagaiman memecahkan duduk perkara politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak penduduk yang kian maju dan akan membangun dirinya
·        Isi Pandangan Hidup
a.   Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar yaitu pikiran – asumsi  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan sebuah bangsa
b.    Pikiran dan gagasan, dalam persepsi hidup terkandung pula fikiran yang terdalam dan pemikiran sebuah bangsa tentang wujud kehidupan yang dianggap baik
c.     Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup yakni kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menyebabkan tekad untuk mewujudkannya