Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya yaitu memilih, atau opsi. Sedangkan menurut Syara, khiyar yakni hak memilih khususnya bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan komitmen jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah supaya kedua belah pihak dapat menimbang-nimbang sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjual belikan, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Khiyar mampu dilaksanakan dalam waktu singkat atau dalam beberapa waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh.
Sabda Nabi saw:
Artinya: “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”. (HR. Baihaqi & Ibnu Majah).
Macam-macam Khiyar
Khiyar ada tiga macam, yakni:
-
Khiyar MajlisKhiyar majlis yaitu hak memilih antara dua pilihan (meneruskan atau membatalkan) yang berjalan saat itu juga di daerah terjadinya komitmen perdagangan. Bila keduanya sudah berpisah, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Sabda Nabi saw:
- Khiyar Syarat
- Khiyar ‘Aib
(البيعا ن بالخيا ر ما لم يتفرقا (رواه الشيخا ن
Artinya: “Dua orang yang mengadakan perdagangan, diperbolehkan dengan khiyar (yakni boleh meneruskan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum terpisah dari tempat janji”. (HR. Bukhari & Muslim).
Khiyar syarat yaitu hak menentukan untuk meneruskan atau membatalkan perdagangan dengan syarat tertentu. Bila syarat tidak terpenuhi, maka komitmen jual beli batal. Masa berlaku khiyar syarat paling lama tiga hari. Hal ini pun tentu berdasarkan atas akad bareng .
Khiyar ‘malu yaitu hak menentukan untuk meneruskan atau membatalkan perdagangan, disebabkan adanya cacat atau ‘malu pada barang tersebut. Hal ini terjadi alasannya adalah sebelumnya tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Jika terdapat cacat dan kesepakatan perdagangan batal, maka barang tersebut harus secepatnya dikembalikan, jangan dipergunakan lagi.
Contoh Praktek Khiyar
Jual beli bermaksud untuk memenuhi keperluan hidup dengan prinsip saling menguntungkan. Bila terjadi kerugian pada salah satu pihak, maka perdagangan dibatalkan.
Misalnya, seseorang merasa dirugikan dan menyesal sesudah membeli satu barang yang harganya jauh lebih mahal dari harga lazim, atau keliru menentukan. Maka hendaknya pembeli mengadukan kepada si penjual akan hal ini, untuk mengembalikan atau menukar barang yang sudah dibelinya itu. Jika pengaduan tersebut benar, maka pedagang harus bersedia menerima barang tersebut untuk ditukarkannya dengan yang lebih baik.
Hal ini diusulkan oleh Rasulullah saw:
Artinya: “Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan ia dari kerugian bisnisnya”. (HR. Al Bazzar)