Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis surat edaran yang berhubungan dengan metode evaluasi cobaan simpulan siswa madrasah perihal kisi-kisi soal Ujian Madrasah, dalam rangka mengembangkan mutu penyelenggaraan penilaian hasil mencar ilmu pada selesai jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).
2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
3. Naskah soal UM dihentikan mengandung unsur SARA, politik mudah, berlawanan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yakni keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari bahaya penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM supaya disuguhkan secara proporsional dan bisa memancing hadirnya kompetensi yang hendak diukur, namun tidak hingga menyebabkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk mempertahankan kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diharapkan untuk mengukur kompetensi siswa.
6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat menentukan salah satu dan/atau beberapa bentuk cobaan sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk cobaan dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan keadaan masing-masing madrasah/tempat.
7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas menerima anjuran dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sehabis sebelumnya dikerjakan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota