Kewajiban Muslimah Terhadap Suaminya

Ikatan akad nikah sangat dimuliakan dlm Islam, menjaga dgn pagar yg kokoh serta menjadikannya salah satu tanda kebesaranNya.

”Dan di antara gejala kekuasaan-Nya ialah ia menciptakan untukmu istri-istri dr jenismu sendiri, supaya ananda condong & merasa tenteram kepadanya, dun dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih & sayang…” (Ar-Rum: 21)

Suatu kalimat sederhana, yg dengannya Allah menghalalkan berbagai masalah yg sebelumnya haram bagi mereka berdua. Kemudian tumbuh rasa saling mengetahui antara suami & istri dlm menjalani roda kehidupan. Inilah yg menguatkan ikatan akad nikah yg dgn ikatan ini akan lestari keturunan anak manusia & akan terjadi proses perubahan generasi.

Rasulullah SAW bersabda, ”Pilihlah (wanita) untuk (kawasan) nuthfahmu, nikahkanlah (mereka) yg kufu, & nikahkanlah (para perempuan) dgn mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini umum, mencakup opsi pria atas wanita & opsi perempuan atas pria. Karenanya, syariat mengharuskan persetujuan bagi perempuan arif & telah balig. Jika ia tak memberi kesepakatan & tak ridha dinikahi, ia boleh memilih. Sebagaimana disebutkan dlm kisah Al-Khansa binti Khidam.Masalahnya bahkan lebih dr itu.

Kisah Barirah tatkala ia sudah dimerdekakan & suaminya masih berstatus selaku budak. Barirah menentukan untuk berpisah dgn suaminya karena tak suka pada suaminya, Rasulullah pun tak memaksanya, meski suaminya sungguh mencintainya. (HR Bukhari).

Wanita bebas menentukan, namun siapakah yg patut ia pilih?

Seorang muslimah hendaknya mengutamakan orang yg beragama & berakhlak mulia ketimbang yg yang lain. Begitu pula dirinya yg pula dipilih-oleh kandidat suami-karena kekayaannya, kecantikannya, keturunannya, & agamanya. Ujung-ujungnya, yg beruntung ialah yg menentukan perempuan karena agamanya. Demikian pula bagi perempuan, ia akan mujur bila memilih pria yg beragama.

  Inilah 3 Selebriti yang Minta Maaf Karena Tak Bisa Ikut Aksi Damai 4/11

Nabi bersabda:

“Jika seorang laki-laki yg kamu ridhai agama & akhlaknya melamar (anak perempuan)mu maka nikahkanlah ia. Jika tidak, akan muncul fitnah di tampang bumi & kerusakan yg besar.” (HR Ibnu Majah).

Seorang muslimah senantiasa menaati suaminya selama suaminya itu tak bermaksiat pada Allah. Nabi menjelaskan dlm sabdanya.

“Sekiranya gue (boleh) menyuruh seseorang bersujud pada orang lain, pasti kusuruh para istri untuk bersujud pada suami-suami mereka.” (HR Ibnu Majah).

Di dlm fatwa Nabi Muhammad SAW, sujud cuma boleh dikerjakan pada Allah. Hadits ini membuktikan kedudukan & derajat seorang suami, hingga-sampai Rasulullah membuatnya selaku jalan nirwana & neraka bagi seorang istri.

Beliau pula menerangkan bahwa melayani suami dgn baik, setara dgn nilai jihad fii sabilillah.

Sungguh bentuk ketaatan paling utama dr seorang istri salihah pada suaminya & merupakan bentuk baktinya pada suaminya merupakan hendaknya ia memenuhi aneka macam harapan suami, seperti yg sudah disyariatkan. Yaitu hak untuk menikmati kehidupan bersuami-istri dgn utuh & tepat serta bergaul dengannya dengan-cara baik sebab memang inilah tujuan pokok akad nikah.

Seorang istri salihah hendaknya memerhatikan hobi suami dlm hal makanan, busana, ziarah, obrolan, & semua yg terlihat dlm kesehariannya. Apabila setiap istri memenuhi impian suami maka kehidupan mereka akan makin bahagia, tenteram, & penuh kedamaian. Namun, jika sang istri durhaka pada suaminya & tak menyanggupi haknya maka sang istri berada dlm laknat Allah & Malaikat sehingga suaminya meridhainya.

Puasa sunnah bahkan tak boleh dikerjakan seorang istri bila ia sedang bersama suaminya, kecuali dgn izin suami.

Seorang istri salihah pula diperintah untuk tak berlebih-lebihan dlm membelanjakan harta (kalau suaminya bakhil) dr batas-batas yg sewajarnya. Nabi bersabda, “Ambillah secukupnya untukmu & anakmu dgn cara yg baik.” (HR Bukhari).

  Menantu Ustadz Arifin Ilham Tak Menerima Pertemanan Laki-laki

Istri shalihah pula bertanggung jawab mendidik & menertibkan perabot rumah agar menjadi tempat tinggal yg nyaman & tenteram.

Nabi bersabda, “Seorang perempuan yaitu pemimpin di rumah suaminya & ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Tabiat yg dituntut dr seorang istri agar hidup bersama dgn kehidupan yg mulia, tercermin dlm sifat mendapatkan apa adanya (qanaah), mau mendengar (sam’u) & taat (tha’ah), mempertahankan kebersihan lahir batin, mengendalikan waktu makan, menjaga ketenangan ketika istirahat, mempertahankan harta, menjaga belakang layar & menaati perintah suami.

Apabila seorang istri menyanggupi kriteria di atas tentu Allah SWT & ridha suaminya akan diperolehnya. Adapun salah satu cara mengambil hati suami yaitu dgn memuliakan & menghormati orangtua & saudaranya.

Wallahua’lam. [@paramuda/Wargamasyarakat]