Adapun hal lain yang juga membatalkan tayamum yaitu seseorang menemukan air, sementara ia belum melakukan sholat. Orang tersebut mesti berwudhu, lalu melaksanakan sholat. Jika ia bertayamum dan telah melaksanakan sholat, tetapi kemudian memperoleh air, ia mempunyai dua opsi. Ia boleh mengulang sholat dan boleh tidak mengulangnya. Kedua pilihan tersebut dibenarkan oleh Rasulullah saw. Bagi orang yang berwudhu kemudian mengulang sholat maka ia mendapat dua pahala.