Apa Persyaratan dlm Penerapan Kurikulum PAUD Indonesia?. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sesuai ketentuan tersebut berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 dengan-cara sedikit demi sedikit & berjenjang.
Daftar Isi
Persyaratan Penerapan Kurikulum PAUD 2013
Pada bagian ini akan dipaparkan perihal Ketentuan Pemerintah Daerah & Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Pokok-pokok pikiran yg akan dipaparkan, yakni:
- Bagaimana Ketentuan Pemerintah Daerah dlm Penerapan Kurikulum PAUD
- Bagaimana Ketentuan Satuan PAUD dlm Penerapan Kurikulum PAUD 2013?
Kedua pertanyaan di atas merupakan pertanyaan kunci untuk mampu memaknai Ketentuan Pemerintah Daerah & Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Paparan setiap tanggapan dr pertanyaan di atas mampu disimak berikut ini.
Ketentuan Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Kurikulum PAUD
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013 di nyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan”. Sesuai dgn ketentuan tersebut, berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 dengan-cara bertahap & berjenjang.
Pemerintah Daerah diperlukan menunjang pelaksanaan kurikulum PAUD untuk seluruh satuan PAUD di daerahnya, dgn ketentuan:
- Satuan PAUD yg akan melaksanakan kurikulum 2013 diwajibkan mengikuti pembinaan implementasi kurikulum yg dilaksanakan oleh pemerintah maupun biaya individu.
- Satuan PAUD yg sudah dilatih dilengkapi dgn anutan penerapan kurikulum untuk memperdalam pemahaman wacana Kurikulum 2013 PAUD & penerapannya.
- Kurikulum selaku acuan sekurang-kurangnyayg dapat dikembangkan oleh satuan PAUD sesuai dgn karakteristik, kelebihan, & peluangyg dimilikinya.
- Ditetapkan sekurang-kurangnyasatu satuan PAUD yg dijadikan selaku rujukan untuk penerapan kurikulum.
- Mengoptimalkan gugus untuk pembahasan kurikulum lebih lanjut. Satuan PAUD yg gurunya sudah dilatih & memiliki fatwa bukan memiliki arti sudah mumpuni, namun perlu penajaman lewat praktek baik untuk memantapkan di dlm satuan PAUD mapun saling membelajarkan di Gugus PAUD.
- Dilakukan pemantauan & penilaian serta pembinaan & pendampingan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yg dilakukan oleh pengawas & atau penilik PAUD.
- Petugas monev, pembinaan & atau pendampingan program harus dilatih sehingga mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai penjamin mutu & penilaian imbas.
Ketentuan Satuan PAUD dlm Penerapan Kurikulum PAUD 2013
Satuan PAUD yg menyelenggarakan kurikulum 2013 dibutuhkan:
- Membangun tim pendidik yg kompak & memiliki satu pemahaman sama. Untuk hal ini kepala PAUD menjadi pemimpin tim dlm menuju pencapaian visi misi satuan PAUD.
- Kepala Satuan PAUD dituntut mengerti kurikulum lebih dlm dibanding pendidik untuk membangun suasana berguru yg berkualitas tinggi (Murphy & Schiller 1992). Kepala satuan PAUD membutuhkan training kurikulum disamping training penyusunan rencana untuk perbaikan sekolah, kepemimpinan administratif, kemampuan organisasi, lingkungan sekolah & iklim, komunikasi, relasi penduduk , & pengembangan profesional.
- Kepala satuan PAUD beserta guru mesti menentukan bahwa yg dipelajari anak bukan hanya dasar membaca, menulis, matematika, mendengarkan, & kemampuan mengatakan, tetapi pula menguraikan kemampuan berpikir & mutu langsung yg semua perlukan untuk mencapai keberhasilan pendidikan lebih lanjut.
- Kurikulum disusun berdasar pada Standar PAUD. Kurikulum berbasis patokan tak cuma mencakup tujuan, & sasaran patokan, tetapi segala sesuatu yg dilaksanakan untuk memungkinkan pencapaian hasil sesuai tolok ukur.
- Kepala satuan PAUD harus berkolaborasi dgn orang tua, anggota masyarakat, & semua stakeholder untuk mengembangkan keahlian, usulan, & pemberian mereka dlm membuat kurikulum berdasarkan patokan yg tinggi untuk mencar ilmu anak.