Ketentuan Syarat-Syarat Penerapan Kurikulum PAUD 2013

Apa Persyaratan dlm Penerapan Kurikulum PAUD Indonesia?. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sesuai ketentuan tersebut berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 dengan-cara sedikit demi sedikit & berjenjang.

Persyaratan Penerapan Kurikulum PAUD 2013

Pada bagian ini akan dipaparkan perihal Ketentuan Pemerintah Daerah & Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Pokok-pokok pikiran yg akan dipaparkan, yakni:

  1. Bagaimana Ketentuan Pemerintah Daerah dlm Penerapan Kurikulum PAUD
  2. Bagaimana Ketentuan Satuan PAUD dlm Penerapan Kurikulum PAUD 2013?

Kedua pertanyaan di atas merupakan pertanyaan kunci untuk mampu memaknai Ketentuan Pemerintah Daerah & Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Paparan setiap tanggapan dr pertanyaan di atas mampu disimak berikut ini.

Ketentuan Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Kurikulum PAUD

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013 di nyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan”. Sesuai dgn ketentuan tersebut, berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 dengan-cara bertahap & berjenjang.

Pemerintah Daerah diperlukan menunjang pelaksanaan kurikulum PAUD untuk seluruh satuan PAUD di daerahnya, dgn ketentuan:

  1. Satuan PAUD yg akan melaksanakan kurikulum 2013 diwajibkan mengikuti pembinaan implementasi kurikulum yg dilaksanakan oleh pemerintah maupun biaya individu.
  2. Satuan PAUD yg sudah dilatih dilengkapi dgn anutan penerapan kurikulum untuk memperdalam pemahaman wacana Kurikulum 2013 PAUD & penerapannya.
  3. Kurikulum selaku acuan sekurang-kurangnyayg dapat dikembangkan oleh satuan PAUD sesuai dgn karakteristik, kelebihan, & peluangyg dimilikinya.
  4. Ditetapkan sekurang-kurangnyasatu satuan PAUD yg dijadikan selaku rujukan untuk penerapan kurikulum.
  5. Mengoptimalkan gugus untuk pembahasan kurikulum lebih lanjut. Satuan PAUD yg gurunya sudah dilatih & memiliki fatwa bukan memiliki arti sudah mumpuni, namun perlu penajaman lewat praktek baik untuk memantapkan di dlm satuan PAUD mapun saling membelajarkan di Gugus PAUD.
  6. Dilakukan pemantauan & penilaian serta pembinaan & pendampingan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yg dilakukan oleh pengawas & atau penilik PAUD.
  7. Petugas monev, pembinaan & atau pendampingan program harus dilatih sehingga mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai penjamin mutu & penilaian imbas.

Persyaratan atau syarat-syarat Penerapan Kurikulum PAUD 2013 syarat menerapkan kurikulum paud

Ketentuan Satuan PAUD dlm Penerapan Kurikulum PAUD 2013

Satuan PAUD yg menyelenggarakan kurikulum 2013 dibutuhkan:

  1. Membangun tim pendidik yg kompak & memiliki satu pemahaman sama. Untuk hal ini kepala PAUD menjadi pemimpin tim dlm menuju pencapaian visi misi satuan PAUD.
  2. Kepala Satuan PAUD dituntut mengerti kurikulum lebih dlm dibanding pendidik untuk membangun suasana berguru yg berkualitas tinggi (Murphy & Schiller 1992). Kepala satuan PAUD membutuhkan training kurikulum disamping training penyusunan rencana untuk perbaikan sekolah, kepemimpinan administratif, kemampuan organisasi, lingkungan sekolah & iklim, komunikasi, relasi penduduk , & pengembangan profesional.
  3. Kepala satuan PAUD beserta guru mesti menentukan bahwa yg dipelajari anak bukan hanya dasar membaca, menulis, matematika, mendengarkan, & kemampuan mengatakan, tetapi pula menguraikan kemampuan berpikir & mutu langsung yg semua perlukan untuk mencapai keberhasilan pendidikan lebih lanjut.
  4. Kurikulum disusun berdasar pada Standar PAUD. Kurikulum berbasis patokan tak cuma mencakup tujuan, & sasaran patokan, tetapi segala sesuatu yg dilaksanakan untuk memungkinkan pencapaian hasil sesuai tolok ukur.
  5. Kepala satuan PAUD harus berkolaborasi dgn orang tua, anggota masyarakat, & semua stakeholder untuk mengembangkan keahlian, usulan, & pemberian mereka dlm membuat kurikulum berdasarkan patokan yg tinggi untuk mencar ilmu anak.

  Materi / Muatan Pembelajaran TK-A Kurikulum 2013 PAUD