Ketentuan Ptm Terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Dikala Ppkm Covid-19

Ketentuan Pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 ketika PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib menerima usulan dari gugus tugas covid-19 lokal.

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibeberapa kawasan jawa-bali.

Secara biasa , pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada kala pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, terkait prosedur penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK pada periode pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) juga diatur lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa PPKM.
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19

Regulasi Penyelenggaran PTM Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini mesti mengacu dan menurut aturan-hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.

Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di era PPKM Covid-19 adalah selaku berikut:

  • SKB 4 Menteri Tahun 2021 (Revisi Terbaru) Unduh
  • SE Dirjen Pendis Kemenag Tanggal 30 Agustus 2021 Unduh
  • Buku Saku Panduan PTM Terbatas Revisi ke-10 Unduh
  Bimbingan Pengisian Lpj Bos Madrasah Tahun 2021

Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022

Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Madrasah untuk dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/2021 sebagai mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

Ketentuan Madrasah mampu menyelenggarakan PTM terbatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mengacu pada SKB 4 Menteri.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mampu dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Satgas Covid-19 lokal.
  3. Selain usulan dari Satgas Covid-19 juga mendapatkan anjuran “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala KanKemenag Kab/Kota berdasarkan ketentuan yang dikontrol dalam SKB 4 Menteri dan hasil monitoring kepada isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag;
  4. Mekansime santunan usulan kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas yaitu sebagai berikut:
  • Kepala Madrasah (Kamad), GTK Madrasah, dan Siswa pada jenjang RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa pada laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  • Kepala KanKemenag Kab/Kota melaksanakan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah dengan memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 lokal terkait dengan status Level PPKM Wilayah lokal dan diperbolaehkannya pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka terbatas, maka berikutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id menunjukkan anjuran penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah;
  • Rekomendasi menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah selaku berikut: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar Dari Rumah (Daring/Online).
  • Dalam hal usulan dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang renta siswa tetap dapat menentukan pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/mencar ilmu dari rumah bagi anaknya.
  Acuan Surat Pernyataan Penerima Didik Gres Modern 2021/2022
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022
Dalam hal penentuan kesiapan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) di laman siapbelajar.kemenag.go.id, satuan pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab selaku berikut:
  • Memastikan siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi bergotong-royong untuk TP. 2021-2022;
  • Mengisi daftar periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
  • Daftar periksa kesiapan PembelajaranTatap Muka (PTM) terbatas dilaman siapbelajar.kemenag.go.id mampu diisi secara terencana atau lebih dari satu kali sesuai dengan pertumbuhan keadaan di Madrasah.
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022

Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah)

Sebelum madrasah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas, apalagi dahulu madrasah mesti mengisi daftar periksa kesiapan madrasah dalam penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.berguru.Kemenag.go.id.

Pengisian daftar periksa melalui laman Siap.berguru.Kemenag.go.id dilaksanakan oleh Satuan pendidikan Madrasah, guru dan tenaga kependidikan, dan penerima asuh yang dapat diisi oleh Orang bau tanah/wali peserta asuh.

Silahkan unduh panduan Pengisian Siap.berguru.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah) pada tautan berikut ini:

  • Panduan Pengisian Siap.mencar ilmu.Kemenag.go.id untuk Madrasah Unduh
  • Panduan Pengisian Siap.mencar ilmu.Kemenag.go.id untuk Guru Unduh
  • Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Peserta Didik Unduh

Pengisian daftar periksa kesiapan madrasah dalam PTM terbatas dimadrasah yakni menentukan madrasah menyanggupi kesiapan baik administratif maupun faktor sarana prasarana, sehingga dapat ditentukan bahwa proses pembelajaran tetap aman dan tenteram serta menangkal penyebaran covid-19.

Demikianlah info tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, supaya mampu memberikan guna dan faedah.
Kami_Madrasah