Hewan yang disembelih mempunyai ketentuan sebagai berikut.
- Hewan dalam kondisi hidup
Hewan yang mau disembelih harus dalam keadaan hidup. Apabila seorang muslim menemukan hewan hidup yang terluka, dia diperbolehkan menyembelih hewan tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku untuk binatang yang hidup di air karena seluruh binatang yang hidup di air halal hukumnya disantap, selama belum membusuk.
- Hewan yang halal dimakan
Setiap muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi binatang yang halal. Ada beberapa hewan yang haram disantap dalam syariat Islam. Salah satu alasan diharamkannya mengonsumsi binatang tersebut ialah adanya zat dalam binatang tersebut yang mampu membahayakan tubuh insan. Umat Islam tidak boleh mengonsumsi hewan yang diharamkan meskipun cara penyembelihannya sesuai syariat Islam.