KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN (Permendag 64 Tahun 2012) NEW..!!

furniture tables & chairs

Permendag 20 tahun 2008 sudah direvisi menjadi permendag 64 tahun 2012. Dalam permendag 64 menyertakan ETPIK non produsen adalah perusahaan jual beli yg telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh:

  1. perusahaan industri kehutanan yg telah mendapat pengakuan selaku ETPIK; dan
  2. perusahaan jual beli di bidang ekspor produk industri kehutanan yg telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.

ETPIK & ETPIK Non-Produsen diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan ETPIK & ETPIK Non-Produsen pada Direktur.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK, perusahaan industri kehutanan, baik orang perseorangan, forum maupun badan perjuangan, harus mengajukan permohonan tertulis pada Direktur. Permohonan selaku ETPIK harus dilengkapi dokumen selaku berikut:

  1. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan perjuangan baik tubuh hukum maupun bukan badan hukum;
  5. fotokopi surat ratifikasi tubuh aturan dr instansi berwenang, bagi tubuh perjuangan yg berbentuk badan hukum;
  6. rekomendasi dr instansi teknis di tempat yg membina bidang industri kehutanan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Untuk menerima pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen, perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis pada Direktur. Permohonan selaku ETPIK Non-Produsen mesti dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  5. fotokopi surat pengesahan badan hukum dr instansi berwenang;
  6. fotokopi surat kesepakatankerjasama dgn industri produk kehutanan kecil-kecilan bukan pemilik ETPIK yg disahkan oleh notaris setempat; dan
  7. rekomendasi dr Dinas Kabupaten/Kota yg peran & tanggung jawabnya di bidang perdagangan sesuai dgn domisili pemohon.

ETPIK Non-Produsen mampu bekerjasama dgn industri produk kehutanan pemegang IUI bukan pemilik ETPIK.

Apabila diharapkan kepada permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melaksanakan investigasi mengenai:

  1. keabsahan dokumen yg dipersyaratkan;
  2. eksistensi perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
  3. kegiatan usaha produksi atau perdagangan.

Tim Pemeriksa mampu berasal dr Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, & Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Direktur menerbitkan pengakuan selaku ETPIK & pengakuan selaku ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dgn lengkap & benar. Dalam hal permohonan tak lengkap & benar, Direktur menolak permohonan pengakuan sebagai ETPIK & pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima dibarengi argumentasi penolakan.

Apabila terjadi pergantian data pada dokumen, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan pergantian ETPIK atau ETPIK Non-Produsen semenjak terjadi pergantian data dgn melampirkan dokumen pergantian dimaksud. Apabila salah satu dokumen yg disyaratkan untuk permohonan selaku ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sudah habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya. Direktur menerbitkan pergeseran ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima dgn lengkap & benar. Dalam hal permohonan tak lengkap & benar, Direktur menolak permohonan pergeseran ETPIK & perubahan ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima.

Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun semenjak diterbitkan & dapat diperpanjang. Masa berlaku ETPIK atau ETPIK Non-Produsen kalau perusahaan yg bersangkutan masih menjalankan aktivitas bikinan & ekspor Produk Industri Kehutanan.

Terhadap perusahaan yg telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mampu dikerjakan investigasi kembali yg meliputi:

  1. keabsahan dokumen yg dipersyaratkan pada dikala permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen
  2. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
  3. kegiatan usaha buatan atau ekspor sesuai dgn ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yg dimiliki.

Pemeriksaan dilakukan oleh pejabat dr Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, & Kementerian Kehutanan dengan-cara berkoordinasi dan/atau oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan dituangkan dlm bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen. Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen disampaikan pada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.

Produk Industri Kehutanan yg termasuk dlm Pos/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; & 9406.00.92.00 dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan & persyaratan teknis sebagaimana tercantum dlm Lampiran II Permendag 64 tahun 2012.

Produk Industri Kehutanan dr kayu kelapa & kayu kelapa sawit dlm bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya mampu diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Produk Industri Kehutanan dr kayu kelapa & kayu kelapa sawit dlm bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya yg tak menyanggupi ketentuan & persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dlm Lampiran II Permendag 64 tahun 2012 mampu diekspor setelah disetujui dlm rapat kerjasama antar instansi teknis terkait.

Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yg berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dr Direktur Jenderal sesudah mendapatkan rekomendasi dr Kementerian Kehutanan. Untuk memperoleh SPE, perusahaan pemilik ETPIK & ETPIK Non-Produsen mesti mengajukan permohonan tertulis pada Direktur Jenderal dgn melampirkan:

  1. fotokopi dokumen ETPIK & ETPIK Non-Produsen; dan
  2. rekomendasi dr Kementerian Kehutanan.

Direktur Jenderal mempublikasikan SPE paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung semenjak permohonan dgn lengkap & benar. Dalam hal permohonan tak lengkap & benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun sehabis diterbitkan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali kepada barang jadi rotan.

Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK yg sudah mendapatkan akreditasi dr Komite Akreditasi Nasional (KAN) & ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Dokumen V-Legal digunakan selaku dokumen suplemen pabean yg diwajibkan untuk penyampaian informasipabean ekspor pada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya mampu dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian keteranganpabean ekspor. Biaya yg ditimbulkan atas jasa pelayanan aktivitas penerbitan Dokumen V-Legal dibebankan pada eksportir yg besarannya ditentukan dgn memperhatikan azas manfaat.

Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal:

  1. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 & 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.
  2. mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm HS Code Ex. 4401.21.00.00; Ex. 4401.22.00.00; Ex. 4404.10.00.00; Ex. 4404.20.10.00; Ex. 4414.00.00.00; Ex. 4416.00.10.00; Ex. 4416.00.90.00; Ex. 4417.00.10.00; Ex. 4417.00.90.00; Ex. 4419.00.00.00; Ex. 4421.90.20.00; 9401.61.00.00; 9401.69.00.10; 9401.69.00.90; 9403.30.00.00; 9403.40.00.00; 9403.50.00.00; 9403.60.10.00; 9403.60.90.00; 9403.90.90.00.

Dalam hal ekspor Produk Industri Kehutanan dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen, Produk Industri Kehutanan mesti berasal dr industri yg bekerja sama sebagaimana tercantum dlm dokumen ETPIK Non-Produsen.

Ekspor Produk Industri Kehutanan yg tergolong dlm Pos/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board & barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu & daun jendela) & 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dr kayu) hanya dapat dilakukan sehabis verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang. Pelaksanaan verifikasi atau pencarian teknis dijalankan oleh surveyor independen.

Verifikasi atau pencarian teknis produk industri kehutanan mencakup:

  1. Kegiatan verifikasi administratif dan/atau elektronik, mencakup: keabsahan dokumen ETPIK; & keabsahan Dokumen V-Legal;
  2. Kegiatan verifikasi fisik, meliputi: jumlah, jenis, merek & nomor bungkus; jumlah barang; jenis kayu; patokan teknis; kesesuaian nomor HS; melakukan pengawasan pemuatan ke dlm peti kemas, jikalau pengapalannya memakai peti kemas; & melakukan pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dlm peti kemas diperiksa oleh Surveyor.

Hasil verifikasi atau pencarian teknis dituangkan dlm bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk dipakai selaku dokumen perhiasan pabean yg diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor pada kantor pabean.

Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib melaporkan:

  1. rencana & realisasi buatan tahunan, & planning & realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
  2. planning & realisasi ekspor tahunan bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.

Laporan disampaikan paling lambat simpulan bulan Februari untuk:

  1. realisasi produksi & ekspor tahun sebelumnya, serta rencana buatan & ekspor tahun berlangsung, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
  2. realisasi ekspor tahun sebelumnya & rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.

Pengakuan selaku ETPIK yg telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku & disamakan dgn pengakuan selaku ETPIK sebagaimana dikelola dlm Permendag 64 tahun 2012.

Pada saat Permendag 64 tahun 2012 ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 perihal Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 ihwal Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement;
  3. Ketentuan mengenai ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dlm Keputusan Menteri Perindustrian & Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 wacana Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah berulang kali terakhir dgn Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

dicabut & dinyatakan tak berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2012 ihwal Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 

Sumber: Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 wacana Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

  Dasar Hukum SVLK 2015