Ketentuan Alat Penyembelihan Hewan

Alat yang mau untuk menyembelih harus menyanggupi syarat-syarat tertentu. Rasulullah saw. Bersabda dalam hadis berikut.

عَنْ عَبَايَةَبْنِ رِفَاعَةَعَنْ
Artinya: Dari Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya bahwa beliau berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki pisau tajam,” Beliau pun bersabda, “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah, kecuali kuku dan gigi. Sebab kuku ialah alat penyembelihan orang-orang Habasyah, sementara gigi yakni tulang.”(H. R. Bukhari)
Pada hadis tersebut diterangkan bahwa alat yang digunakan untuk menyembelih binatang harus tajam. Hadis tersebut juga menerangkan larangan memakai tulang dan kuku untuk menyembelih binatang. Alat yang mesti digunakan mesti tajam, dapat mengalirkan darah, dan memangkas urat leher. Alat yang tajam memudahkan seseorang dikala menyembelih hewan sehingga binatang yang disembelih tidak tersiksa.
  Contoh Perilaku Ikhlas dalam Beribadah