Kesimpulan Perihal Faktor Yang Menghipnotis Sikap

BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
  1. Faktor-aspek yang menyebabkan anak melakukan pencurian dengan kekerasan antara lain faktor lingkungan dan ketergantungan narkoba. Lingkungan daerah tinggal yang ditempati pada umumnya orang-orang yang terbiasa dengan kriminal akan menghipnotis sikap dan prilaku anak di lingkungan tersebut dan cendrung akan menggandakan perbuatan kriminal tersebut. Sedangkan faktor ketergantungan narkoba menjadi aspek yang sering melatar belakangi anak melakukan pencurian sebab kekurangan biaya untuk mendapatkan barang haram tersebut.
  2. Upaya penanggulangan pencurian dengan kekerasan oleh anak yang dijalankan oleh kepolisian antara lain melaksanakan upaya preemitif yakni upaya mencermati gejala awal penyebab kejahatan anak tersebut, kumudian upaya preventif adalah dengan melakukan upaya penyuluhan aturan ke masyarakat dan sekolah-sekolah wacana perlunya ditanamkannya kesadaran hukum pada anak untuk menangkal lebih dini kepada kejahatan tersebut, dan yang terakhir yaitu upaya represif yaitu dengan melakukan upaya jalur hukum, penindakan terhadap kejahatan anak yang melaksanakan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan undang-undang ihwal perlindungan anak.
  3. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan kepada anak yang melaksanakan pencurian dengan kekerasan antara lain, hambatan dari personil kepolisian itu sendiri, diduga masih ada personil polisi yang membeking kepada pencurian utamanya yang dijalankan oleh anak, lalu hambatan minimnya anggaran operasional untuk melakukan upaya preventif secara maksimal, serta kurangnya kerjasama antara penduduk dengan kepolisian dalam mengatasi kejahatan yang dilaksanakan oleh anak tersebut.
B.  Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan maka penulis memaparkan  saran dalam Penanggulangan pencurian dengan kekerasan yang dijalankan oleh anak dan upaya penanggulangannya di daerah aturan Poldasu yaitu selaku berikut:
  1. Hendaknya pemerintah melakukan pencegahan sedini mungkin dengan mengamati setiap duduk perkara yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan yang dikerjakan oleh anak.
  2. Hendaknya Kepolisian selaku penegak aturan yang dikirimkan untuk menangani kenakalan anak dibekali tambahan wawasan psikologi anak sehingga pendekatan yang dikerjakan dapat mencapai hasil yang optimal sehinga tidak membuat anak takut dan syok, serta penyuluhan ke sekolah-sekolah di Sumatera Utara ditingkatkan dan menyertakan acara penyuluhan bagi anak-anak atau dewasa yang tidak mengenyam pendidikan formal.
  3. Diharapkan agar pihak keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah dapat mendukung peran polri dalam penanggulangan tindak pidana yang dijalankan oleh anak utamanya persoalan pencurian.
  Sistematika Penulisan Tugas Akhir / Skripsi

DAFTAR PUSTAKA 
A.  Buku
Amiruddin. 2004. PengantarMetodePenelitianHukum. Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada.
AndiHamzah. 2009. TerminologiHukumPidana. Jakarta: SinarGrafika.
FakultasHukum UMSU. 2010. PedomanPenulisanSkripsi. Medan: FakultasHukumUniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara.
J.C.T. Simorangkir, dkk. 2010. KamusHukum. Jakarta: SinarGrafika.
KartiniKartono. 2014. PatologiSosial. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
_____________. 2014. PatologiSosial 2 KenakalanRemaja. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
MoertiHadiatiSoeroso. 2011. KekerasanDalamRumahTangga. Jakarta: SinarGrafika.
Muhammad Mustafa. 2013. MetodePenelitianKriminologi. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
P.A.F. Lamintang.  1997. Dasar-Dasar HukumPidana Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
RomliAtmasasmita. 2010. TeoridanKapitaSelektaKriminologi. Bandung: RefikaAditama.
SoerjonoSoekanto. 2007. SosiologiSuatuPengantar. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Sudarto. 2007. HukumdanHukumPidana. Bandung: Alumni.
SudiknoMertokusumo. 2011. KapitaSelektaIlmuHukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
TopoSantoso, Eva AchjaniZulfa. 2011. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
W.A.Bonger. 1995.PengantarTentangKriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.
WirjonoProdjodikoro. 2008. Tindak-TindakPidanaTertentu Di Indonesia. Jakarta: RetikaAditama.
B.     Undang-Undang
KitabUndang-UndangHukumPidana
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan
Undang-UndangNomor 3 Tahun 1997 TentangPengadilanAnak
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanAnak
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungaAnak
C.    Internet
“ABG Rampas Motor, 1 Ditembak Polis” dikutipdarihttp://news.detik.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 17.05 Wib.
“CatatanPolresBanyuwangi, TentangKenakalananakAtauKejahatanRemajaTahun 2012” lewathttp://www.majalah-gempur.com.diaksestanggal 12 Desember 2013 pukul 09.10 Wib.
“PengertianKejahatandanKriminologi” dikutipdarihttp://iusyusephukum.blogspot.com. diaksestanggal 25 November 2013 pukul 18.37 Wib.
“PengertianPenanggulangan” lewathttp://kbbi.web.id.Diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.05 Wib.
“UpayaPenanggulanganKejahatan” melaluihttp://raypratama.blogspot.com.diaksestanggal 29 November 2013 pukul 11.15 Wib.
“2012, KejahatanCurat di Wilayah PoldaSumutNaik 10,4Persen” dikutipdarihttp://medan.tribunnews.com.Diaksestanggal 28 November 2013 pukul 18.05 Wib.