assalamualaikum
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI DALAM NEGERI, DANMENTERI AGAMA TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIIDKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YAGN DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
>Peserta ajar, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah kawasan pada jenjang pendiidkan dasar dan menengah berhak memilih untuk memakai busana seragam dan atribut:
a. Tanpa kekhasan agama tertentu,
b. Dengan kekhasan agama tertentu
Sesuai dengan ketentuan perundang-ajakan.
Pemerintah kawasan dan sekolah menunjukkan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu.
Dalam rangka melindungi hak akseptor ajar, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam point kedua, pemerintah daerah dan kepala sekolah dihentikan mengharuskan, memerintah, mensyaratkan, menghimbau dan atau melarang penggunaan busana seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Pemerintah kawasan dana tau kepala sekolah sesuai dengna kewenangannya wajib mencaut peraturan, keputusan, kode, kebijakan atau imbauan tertulis terkait penggunaan busana seragam dan atribut di lingkungan sekolah yagn dikeluarkan oleh kepala tempat dana tau kepala sekolah yang bertentangan engan keputusan bersama ini paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bareng ini di tetapkan.
Dalam hal pemerintah tempat dana tau kepala sekolah tidak melakukan ketentuan dalam keputusan bareng ini:
a. Pemerintah kawasan memebeirkan sanksi disipli bagi kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
b. Gubernur sebagai wakil pemerintah sentra memberikan hukuman terhadap bupati/wali kota berupa teguran tertulis dana tau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
c. Kementrian dalam negeri:
1) Memberikan hukuman kepada bupati/wali kota berbentukteguran tertulis dana tau hukuman lainnya dalam hal gubernur selaku wakil pemetintah sentra tidak melaksankan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam huruf b.
2) Memberikan saksi terhadap gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang seruan yang ada.
d. Kementrian pendidikan dan kebudayaan menunjukkan sanksi terhadap sekolah yang bersangkutan terkati dengan tunjangan oprasional sekolah dan sumbangan pemerintah lainnya yang bersumber dari kementrian pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan pertaturan perundang-undangan.
e.
>Kementerian agama:
1) Melakukan pendampingan dan peguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah tempat dana atau sekolah yang bersangkutan.
2) Dapat menunjukkan pertimbangan untuk memberi dan menghentikan sanksi sebagaimana dimaksud diatas.
Ketentuan dalam keputusans bersama ini dikecualikan untuk penerima ajar, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama islam di provinsi aceh sesuai dengan kekhusususan aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unganan tentang pemerintah Aceh.